Ancaman PHK Meluas, Menaker Pastikan Perusahaan Tak Bisa Bertindak Sembarangan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pemerintah memperketat pengawasan menghadapi meningkatnya ancaman pemutusan hubungan kerja nasional. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pemerintah memperketat pengawasan menghadapi meningkatnya ancaman pemutusan hubungan kerja nasional. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, jumlah pekerja terkena PHK mencapai 32.389 orang. Pemerintah menegaskan setiap laporan diperiksa sebelum perusahaan mengambil keputusan akhir.
Ancaman PHK kembali mencuat setelah hampir 1.500 buruh di Jawa Tengah berpotensi kehilangan pekerjaan. Pekerja tersebut berasal dari PT Victoria Apparel serta PT Samwon. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Kementerian Ketenagakerjaan.
Data Kemnaker menunjukkan Jawa Barat mencatat jumlah PHK tertinggi selama semester pertama 2026. Sebanyak 6.727 pekerja kehilangan pekerjaan atau mencapai 20,77 persen dari total nasional. Angka tersebut memperlihatkan tekanan industri masih berlangsung.
Yassierli menegaskan pemerintah tidak langsung menyimpulkan setiap laporan berujung pemutusan hubungan kerja. Seluruh informasi terlebih dahulu diverifikasi guna memastikan kondisi sebenarnya terjadi. Pemerintah juga menelusuri penyebab utama sebelum menentukan langkah penyelesaian.
“Kalau benar apa sebabnya, kita coba pahami. Kalau menurut pemerintah itu bukan jalan terakhir, kita berikan solusi,” ujar Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2026.
Pemerintah mendorong perusahaan mencari alternatif selain melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja terdampak. Pendekatan tersebut ditempuh melalui dialog bersama manajemen serta serikat pekerja. Mediasi menjadi langkah utama sebelum keputusan akhir diambil.
Yassierli menilai setiap perusahaan memiliki persoalan berbeda sehingga penyelesaiannya tidak dapat disamaratakan. Pemerintah akan mengawal seluruh proses hingga ditemukan solusi terbaik bagi semua pihak. PHK tetap ditempatkan sebagai pilihan terakhir setelah seluruh upaya dilakukan.
“Kita dorong dilakukan mediasi. Kalaupun akhirnya menjadi jalan terakhir, hak karyawan harus tetap terpenuhi,” tegas Yassierli.
Pemerintah memastikan pekerja terdampak memperoleh seluruh hak sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. Salah satunya manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi peserta memenuhi syarat. Program tersebut memberikan perlindungan selama masa transisi mencari pekerjaan baru.
Melalui program JKP, pekerja berhak menerima bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan. Penerima manfaat juga memperoleh akses informasi lowongan pekerjaan serta pelatihan peningkatan keterampilan. Fasilitas tersebut diharapkan mempercepat pekerja kembali memasuki dunia kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan turut memperkuat pengawasan terhadap perselisihan hubungan industrial di berbagai daerah. Pengawas ketenagakerjaan daerah menjadi pihak pertama menangani setiap laporan masuk. Pemerintah pusat akan turun apabila penyelesaian tidak menghasilkan kesepakatan.
“Kita lakukan klarifikasi kemudian investigasi. Pengawas daerah lebih dulu bekerja, lalu pengawas pusat turun jika persoalan berlarut-larut,” kata Yassierli.
Kementerian Ketenagakerjaan berharap kolaborasi pemerintah daerah, perusahaan, serta serikat pekerja mampu menekan gelombang PHK nasional. Langkah tersebut juga diharapkan menjaga stabilitas hubungan industrial sepanjang 2026. Pemerintah memastikan perlindungan pekerja tetap menjadi prioritas utama menghadapi tantangan ekonomi.(R-04)

