Bukti Chat Perkuat Dugaan Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
Kejaksaan Agung mengungkap bukti elektronik penting dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis 2025-2026. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Kejaksaan Agung mengungkap bukti elektronik penting dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis 2025-2026. Bukti tersebut dipaparkan saat sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, Selasa, 28 Juli 2026. Jaksa menegaskan seluruh proses penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum berlaku.
Tim Kejaksaan Agung menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang berfokus pada bantahan terhadap dalil pemohon mengenai penetapan tersangka. Jaksa membeberkan bukti elektronik sebagai salah satu dasar penyidikan.
Jaksa menjelaskan bukti elektronik berasal dari percakapan Lodewyk bersama sejumlah pihak, termasuk istrinya. Isi komunikasi tersebut dinilai memperlihatkan peran tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola MBG. “Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik, yaitu percakapan Pemohon dengan pihak lain, termasuk istri Pemohon,” ujar jaksa.
Tim penyidik tidak membeberkan rincian isi percakapan selama persidangan berlangsung. Namun, substansi komunikasi dinilai memperkuat konstruksi perkara hasil penyidikan. “Secara substansial diperoleh informasi mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis,” kata jaksa.
Kejaksaan Agung juga membantah dalil pemohon mengenai penetapan tersangka tanpa pemeriksaan saksi. Penyidik memulai penyelidikan sejak 15 Mei 2026 sebelum meningkatkan status perkara menjadi penyidikan. Tahapan tersebut dipastikan berlangsung sesuai prosedur hukum.
Jaksa menegaskan penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah. Ketentuan tersebut mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/2014 mengenai penetapan tersangka. Bukti elektronik dipadukan hasil pemeriksaan sejumlah saksi selama penyidikan.
Penyidik telah memeriksa Ahmad Faiz, Lutfi Khairul Huda, Puji Tokosuworo, Abdi Prasetiokusuma, Dadan Hindayana, serta Soni Sanjaya. Pemeriksaan dilakukan sebelum status Lodewyk berubah menjadi tersangka. Langkah tersebut memperkuat legalitas proses penyidikan berlangsung.
Jaksa menegaskan Lodewyk pernah dimintai keterangan sebagai saksi sebelum penetapan tersangka. Fakta tersebut membantah seluruh dalil pemohon mengenai prosedur penyidikan. “Dalil Pemohon yang menyatakan Termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu tidak benar,” tegas jaksa.
Berdasarkan seluruh alat bukti, Kejaksaan Agung meminta hakim menolak gugatan praperadilan sepenuhnya. Permohonan tersebut disampaikan kepada hakim tunggal Abdul Affandi dalam persidangan. “Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” ucap jaksa.
Lodewyk Pusung menggugat status tersangka setelah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Gugatan tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan jawaban dari pihak termohon. Hakim dijadwalkan melanjutkan sidang sesuai agenda berikutnya.
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis menyeret tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pimpinan Badan Gizi Nasional, yayasan, hingga penyedia barang. Penyidikan masih berlangsung guna mengungkap dugaan aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.(R-04)

