Polisi Tangkap 8 Tersangka Jaringan Buzzer Penyebar Berita Bohong, Diduga Ada Gunakan Uang Negara
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka sindikat buzzer yang diduga secara terorganisir menyebarkan berita bohong, fitnah, dan provokasi melalui media sosial oleh Polda Metro Jaya. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News – Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer yang diduga secara terorganisir menyebarkan berita bohong, fitnah, dan provokasi melalui media sosial. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda, mulai dari penyusun narasi, editor konten, pengelola akun media sosial hingga pihak yang menawarkan proyek. Polisi juga membuka penyelidikan terkait dugaan penggunaan uang negara untuk membiayai aktivitas jaringan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya. Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, aparat menemukan adanya dugaan aktivitas propaganda digital yang dilakukan secara sistematis.
"Berawal dari peristiwa hukum yang dilaporkan di Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan delapan tersangka masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Enam orang telah ditangkap, sementara dua lainnya juga telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Menurut Iman, masing-masing tersangka memiliki tugas yang berbeda dalam menjalankan aktivitas penyebaran informasi palsu tersebut.
ADIK berperan mengirimkan narasi konten sekaligus memberikan pengarahan kepada anggota. BCK bertugas menyusun dan mengirimkan narasi. AYV menjadi pengelola sekaligus pemegang sejumlah akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten.
Sementara itu, YAP dan MMAA bertugas sebagai editor konten. YNI berperan memberikan layanan percepatan atau akselerasi komentar yang mendukung narasi tertentu. Adapun G diduga bertugas menawarkan proyek, sedangkan S menangani desain grafis untuk kebutuhan publikasi.
Selain mengusut dugaan penyebaran hoaks, penyidik kini juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana korupsi apabila terbukti dana yang digunakan untuk membiayai proyek buzzer tersebut berasal dari keuangan negara.
Iman menegaskan, penyelidikan mengenai sumber dana masih berlangsung dan akan dikembangkan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran pemerintah.
"Apabila uang yang digunakan untuk membayar atau project-project ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara sehingga mengakibatkan kerugian negara karena uang tersebut bukan untuk peruntukannya," jelasnya.
Penyidik juga masih mengumpulkan seluruh konten yang telah diunggah para tersangka. Polisi belum mengungkap secara rinci isi maupun akun media sosial yang digunakan karena seluruhnya masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
"Kami dari tim penyidik tentunya mengumpulkan seluruh konten yang di-upload oleh para tersangka yang berkaitan dengan perbuatan mereka sendiri," kata Iman.
Ia menambahkan, identitas akun dan isi konten yang disebarkan belum dapat dipublikasikan demi kepentingan penyidikan.
"Terkait akun dan konten, itu masih menjadi substansi penyidikan. Kami masih terus melakukan pendalaman," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun serta denda maksimal Rp2 miliar. Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana yang digunakan untuk menjalankan operasi penyebaran hoaks tersebut. (R-03)

