Korupsi Dinas PUPR Riau
Sidang Putusan Mendekat, KPK Dalami Peran Saksi Baru Kasus Korupsi Riau
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News – Penyidikan dugaan korupsi proyek PUPR Provinsi Riau kembali bergerak. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto. Pemeriksaan itu memperlihatkan penyidik masih menelusuri setiap mata rantai perkara.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau., Senin, 27 Juli 2026. SF Hariyanto hadir sebagai saksi. KPK memeriksanya dalam kapasitas sebagai Wakil Gubernur Riau.
Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan pemerasan pengelolaan anggaran proyek. Perkara itu menyeret sejumlah pejabat penting. Kini penyidik terus memperluas pendalaman terhadap para saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik membutuhkan keterangan tambahan. Seluruh informasi akan dicocokkan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan. "Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap SFH sebagai saksi," ujar Budi Prasetyo.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar SF Hariyanto. Penyidik juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka berasal dari berbagai latar belakang yang berkaitan dengan perkara.
Nama yang dipanggil meliputi ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Rafii dan Dahri Iskandar. Penyidik juga memanggil anggota DPRD Riau Fraksi PKB Siti Aisyah. Mantan Ketua KPID Riau Bambang Suwarno serta sopir gubernur Febri Ramadani turut dimintai keterangan.
Deretan nama tersebut menunjukkan penyidikan masih berkembang. KPK berupaya menyusun potongan informasi. Setiap keterangan menjadi bagian penting mengungkap konstruksi perkara.
Perkara ini berpusat pada dugaan pemerasan dalam pengelolaan anggaran proyek. Lokasinya berada di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Penyidikan kini mengarah kepada dugaan keterlibatan pihak lain.
Pengembangan dilakukan setelah KPK menetapkan Marjani sebagai tersangka. Ia diketahui merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Marjani telah menjalani penahanan sejak 13 April 2026. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi pembuktian penyidikan," kata Budi.
Penetapan Marjani merupakan lanjutan operasi tangkap tangan KPK. Operasi tersebut sebelumnya mengungkap dugaan praktik pemerasan proyek. Kasus itu kemudian berkembang ke sejumlah pihak.
Sebelum Marjani ditetapkan tersangka, KPK telah menjerat tiga nama. Mereka ialah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Kemudian Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Ketiga terdakwa kini telah menjalani seluruh tahapan persidangan. Agenda berikutnya adalah pembacaan putusan. Sidang dijadwalkan berlangsung pada 30 Juli 2026.
Momentum tersebut membuat penyidikan semakin menarik perhatian publik. KPK tetap membuka ruang pendalaman perkara. Penyidik berusaha memastikan seluruh fakta terungkap secara utuh.
Kasus ini tidak hanya berbicara mengenai proyek pemerintah. Perkara tersebut juga menguji tata kelola anggaran daerah. Publik menunggu apakah seluruh pihak yang memiliki keterkaitan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum.
Sementara itu, pemeriksaan para saksi diperkirakan masih berlanjut. KPK belum menutup peluang memanggil saksi tambahan. Langkah itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian sebelum penyidikan memasuki tahap berikutnya. R-02

