Pamit ke Pasar Malam, Bocah 14 Tahun Hilang Sebulan dan Dicabuli
Ilustrasi
RIAU, SabangMerauke News – Polres Pelalawan mengamankan pria berinisial AF (25). Ia diduga mencabuli anak perempuan berusia 14 tahun. Kejadian berlangsung di wilayah Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kasus terungkap setelah korban kembali ke rumah orang tuanya. Gadis itu menghilang selama satu bulan penuh. Ia pulang bersama tersangka dan menceritakan apa yang dialaminya.
Awalnya korban pamit pergi ke pasar malam bersama teman. Kejadian itu berlangsung pada Sabtu, 13 Juni lalu. Orang tua baru tahu korban bersama pacarnya saat mencarinya keesokan hari.
Selama sebulan lebih, keluarga terus mencari keberadaan sang anak. Harapan sempat pudar hingga akhirnya Minggu, 26 Juli 2026, korban pulang. Ia mengaku diperkosa oleh pacarnya selama dalam pelarian.
"Setelah sebulan hilang, korban pulang dan mengaku disetubuhi terlapor," kata Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, Senin, 27 Juli 2026. Orang tua korban langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib.
Tersangka segera diamankan untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak. Ancaman berat menanti pelaku atas perbuatan bejatnya.
Selain itu, penyidik juga memakai aturan baru KUHP. Pasal yang disangkakan berkaitan dengan melarikan anak di bawah umur. Hal ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik telah menerima laporan resmi dari pihak keluarga. Pemeriksaan visum terhadap korban juga segera dilakukan. Sejumlah saksi mulai diperiksa untuk melengkapi bukti perkara.
"Penyidikan masih berjalan untuk menyempurnakan berkas perkara," jelas John. Pihak kepolisian berjanji menindak tegas setiap pelaku kekerasan pada anak.
Masyarakat dan orang tua diimbau lebih ketat mengawasi anak. Pergaulan bebas dan perkenalan lewat media sosial harus diawasi. Tindakan pencegahan lebih baik daripada menangani kasus yang sudah terjadi.
Kepercayaan yang disalahgunakan menjadi pelajaran pahit bagi semua pihak. Hubungan tak seimbang antara dewasa dan anak harus diwaspadai. Kini seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan demi keadilan korban. R-02

