OJK Ungkap Modus Penipuan Terbaru, Dari Dracin Hingga Investasi Kripto Copy Trading
Otoritas Jasa Keuangan memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal setelah menerima 17.105 pengaduan masyarakat. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Otoritas Jasa Keuangan memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal setelah menerima 17.105 pengaduan masyarakat. Pinjaman online ilegal menjadi laporan terbanyak selama periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026. Satgas PASTI langsung menghentikan ratusan entitas bermasalah demi melindungi masyarakat dari kerugian finansial.
OJK mencatat lonjakan pengaduan aktivitas keuangan ilegal sepanjang awal 2026 dari berbagai wilayah Indonesia. Total laporan mencapai 17.105 pengaduan mencakup pinjaman online ilegal, investasi bodong, serta praktik gadai ilegal. Data tersebut menunjukkan ancaman kejahatan keuangan digital masih meningkat cukup signifikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, memaparkan rincian laporan tersebut. “Terdapat 14.380 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan investasi ilegal, serta 124 pengaduan gadai ilegal,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Minggu, 26 Juli 2026.
Satgas PASTI segera menindaklanjuti laporan masyarakat melalui penghentian berbagai aktivitas keuangan ilegal berisiko tinggi. Tim menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal pada sejumlah situs serta aplikasi digital. Delapan penawaran investasi ilegal dan satu aktivitas keuangan ilegal lain juga berhasil dihentikan.
Penindakan selama Mei 2026 menemukan berbagai modus penipuan baru dengan sasaran masyarakat pengguna platform digital. Sebagian pelaku diduga berasal dari luar negeri memakai teknik impersonation demi memperoleh kepercayaan korban. Modus tersebut dipadukan penawaran investasi saham IPO dengan janji keuntungan besar.
OJK juga mengidentifikasi penipuan berkedok pekerjaan sederhana melalui tugas menonton drama China secara daring. Pelaku menawarkan keuntungan setelah korban membeli hak cipta film menggunakan sejumlah dana awal. Skema serupa terus berkembang memakai berbagai platform komunikasi digital.
Modus lain memakai pembuatan akun e-commerce disertai kewajiban menyetor dana untuk memperoleh komisi tertentu. Pelaku juga menawarkan pekerjaan menonton iklan serta pembiayaan proyek fiktif dengan imbal hasil tinggi. Masyarakat diminta memverifikasi setiap penawaran sebelum mengirim dana kepada pihak mana pun.
Investasi aset kripto turut dimanfaatkan pelaku melalui skema copy trading dengan janji keuntungan cepat. OJK mengingatkan masyarakat selalu memeriksa legalitas penyelenggara sebelum mengikuti investasi maupun layanan keuangan digital. Langkah tersebut mampu menekan potensi kerugian akibat praktik penipuan berkedok investasi.
Penguatan perlindungan konsumen terus dilakukan melalui penegakan aturan terhadap pelaku usaha jasa keuangan. OJK menjatuhkan 48 peringatan tertulis kepada 44 pelaku usaha serta lima instruksi tertulis. Sebanyak 17 sanksi denda juga dikenakan kepada 15 pelaku usaha jasa keuangan.
Pengawasan perilaku pelaku usaha terus diperketat demi meningkatkan kepatuhan industri jasa keuangan nasional. OJK memberikan 17 peringatan tertulis serta 11 sanksi administratif berupa denda selama periode tersebut. “Masyarakat perlu semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan keuangan digital,” kata Dicky.(R-04)

