Berniat Melerai Pertikaian, Pemuda Ini Malah Tewas Dihajar Perwira TNI
Ilustrasi dan infografis penganiayaan anggota TNI yang menewaskan seorang pemuda. Foto: SM News/Created by AI
KEPRI, SabangMerauke News – Seorang anggota TNI berpangkat Letnan Satu CPM berinisial SN kini tersangka. Ia diduga melakukan penganiayaan yang merenggut nyawa pemuda berinisial U (30). Peristiwa berlangsung Sabtu, 25 Juli 2026, dini hari di lobi tempat hiburan malam Satria, Karimun.
Komandan Denpom I/6 Batam Letkol CPM Dela Guslapa Partadimadja membenarkan kejadian. "Kejadian berlangsung Sabtu sekitar pukul 03.00 dini hari," ujarnya. Awalnya tersangka terlibat adu mulut dengan seseorang yang dikenalnya.
Korban yang melihat keributan mencoba melerai dengan tenang. Ia memeluk tersangka dan mencoba menjauhkannya dari lawan bicara. Sikap damai itu justru memicu kemarahan tersangka yang merasa tersinggung.
"Pelaku tak terima dilerai, lalu langsung memukul leher bawah telinga korban," jelas Dela. Hanya satu kali hantaman, tubuh korban langsung lemas dan terjatuh tak sadarkan diri. Korban segera dilarikan ke puskesmas terdekat namun nyawanya tak tertolong.
Pasca kejadian, tim penyidik Denpom segera turun menangani perkara. Lima orang saksi diperiksa untuk merangkai kronologi utuh kejadian. Rekaman CCTV lokasi juga diamankan guna menjadi bukti yang tak terbantahkan.
Pihak berwenang mengajukan permohonan visum et repertum guna memastikan penyebab kematian. Koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan agar proses berjalan transparan. Tersangka akhirnya diamankan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka utama.
"Kami sudah menetapkan tersangka dan kini ditahan di wilayah Batam," tegas Dela. Tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selama pemeriksaan, pelaku dinilai kooperatif menjawab pertanyaan penyidik.
Kasus ini menjadi catatan penting bahwa hukum berlaku setara bagi siapa saja. Pangkat dan jabatan bukan tameng atas tindakan kekerasan yang melanggar aturan. Penegakan kedisiplinan internal terus berjalan hingga tuntas. R-02

