DPR Desak Suami Guru ASN Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai Dituntut Kebiri Kimia
Suami guru ASN di Tanjungbalai Asahan ditetapkan sebagai tersangka karena mencabulinya murid istrinya. (sumber: istimewa)
SUMUT, SabangMerauke News – Polres Tanjungbalai menetapkan pria berinisial D (37) sebagai tersangka utama. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berinisial ARM (12). Korban adalah murid yatim piatu dari istri tersangka yang berstatus guru ASN.
Kasus ini mencuat setelah video kerusuhan menyebar luas di media sosial. Puluhan warga mendatangi rumah keluarga ASN tersebut pada Rabu malam. Mereka tak terima mendengar dugaan kejahatan terhadap anak di bawah umur.
Kepala Lingkungan V Kelurahan Perjuangan Sadam Husein membenarkan kejadian itu. "Warga berkumpul setelah kabar dugaan asusila tersebar cepat," ujarnya. Situasi sempat memanas saat massa meluapkan amarah di depan rumah.
Polisi segera turun tangan mengamankan lokasi dan tersangka. "Terlapor D sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan, Jumat, 24 Juli 2026. Tersangka kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa itu. Keluarga korban, kerabat tersangka, hingga ahli psikologi dimintai keterangan. Polisi berjanji mengumpulkan seluruh alat bukti yang sah.
Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 KUHP 2023. Ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun menanti pelaku. Polisi juga mengimbau warga tak mengambil jalur kekerasan sendiri.
Kasus ini memicu kemarahan pihak legislatif pusat. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menuntut hukuman maksimal. Ia menyebut kejahatan seksual pada anak tak layak diberi kompromi sedikit pun.
"Predator anak adalah musuh publik yang menghancurkan masa depan bangsa," tegas Sugiat, Sabtu, 25 Juli 2026. Ia meminta aparat menerapkan pasal terberat dari dua undang-undang perlindungan. Kebiri kimia hingga pengumuman identitas pelaku pun layak dipertimbangkan.
Sugiat menegaskan pengawalan kasus ini berlangsung sampai sidang pengadilan. Proses hukum harus terbuka dan adil bagi semua pihak. Jika terbukti ada korban lain, hukuman pemberatan wajib diterapkan.
Pihaknya juga meminta lembaga perlindungan bekerja lebih cepat. LPSK dan KPAI diminta segera memulihkan trauma korban dan keluarga. "Jangan biarkan administrasi menghambat keselamatan jiwa anak," imbuhnya.
Identitas korban wajib dijaga ketat dari penyebaran publik. Korban berhak atas perlindungan fisik dan psikologis jangka panjang. Setiap intimidasi terhadap keluarga harus ditindak tegas.
Kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi seluruh elemen pendidikan. Kepercayaan orang tua kepada pendidik tak boleh disalahgunakan begitu saja. Setiap anak berhak aman di lingkungan sekolah maupun tempat tinggal.
Penyidikan masih berjalan hingga saat ini untuk mengungkap fakta utuh. Polisi belum menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kebenaran akan terungkap lewat jalur hukum yang sah dan adil. R-02

