Ini Alasan Kejagung Tak Pasangkan Rompi dan Borgol ke Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung mengungkap alasan Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan setelah penetapan tersangka dugaan TPPU. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke- News - Kejaksaan Agung mengungkap alasan Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan setelah penetapan tersangka dugaan TPPU. Penjelasan resmi muncul menyusul sorotan publik terhadap perlakuan berbeda saat mantan Jampidsus meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung. Febrie kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kejaksaan Agung akhirnya memberikan penjelasan terkait absennya rompi tahanan saat Febrie Adriansyah keluar dari pemeriksaan. Kondisi tersebut memancing perhatian publik karena Febrie juga terlihat tanpa borgol saat menuju kendaraan tahanan. Penjelasan resmi disampaikan langsung jajaran Kejaksaan Agung usai penahanan dilakukan.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Ia mengakui petugas bergerak cepat karena pemeriksaan berakhir larut malam sehingga prosedur pemakaian rompi terlewat. “Kalau masalah rompi tadi mohon maaf, karena buru-buru juga sudah malam ya,” ujar Rudi Margono.
Febrie menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar sepuluh jam sebelum status hukumnya berubah menjadi tersangka resmi. Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 23.00 WIB setelah penyidik menyelesaikan seluruh agenda pemeriksaan. Selanjutnya penyidik langsung membawa Febrie menuju Rumah Tahanan KPK untuk menjalani penahanan.
Saat meninggalkan Gedung Utama Kejaksaan Agung, Febrie mengenakan batik abu-abu tanpa rompi tahanan resmi Kejaksaan. Tangannya juga tidak diborgol sehingga memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat luas. Momen tersebut segera menjadi perhatian karena berbeda dibanding penampilan tahanan kasus korupsi lainnya.
Setibanya di Rumah Tahanan KPK, Febrie kembali terlihat tanpa mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan Agung. Penyidik memastikan proses administrasi penahanan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum berlaku. Masa penahanan pertama ditetapkan selama dua puluh hari untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait dugaan TPPU. Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 diterbitkan pada 20 Juli 2026 sebagai dasar penyidikan lanjutan. Penyidikan difokuskan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang berkaitan perkara sebelumnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan penerbitan sprindik mengikuti pelimpahan perkara dari Polri. Berkas perkara beserta barang bukti diterima penyidik untuk memperkuat proses penyidikan lanjutan. “Sprindik diterbitkan setelah menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri,” kata Anang Supriatna.
Barang bukti hasil pelimpahan mencakup emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah. Penyidik menjadikan seluruh barang bukti sebagai bagian penting pembuktian dugaan tindak pidana pencucian uang. Pemeriksaan tambahan terhadap saksi serta dokumen juga terus dilakukan.
Selain perkara TPPU tersebut, Kejaksaan Agung sebelumnya menerima pengalihan sejumlah perkara besar dari Polri. Langkah itu menjadi bagian penguatan koordinasi antarpenegak hukum dalam menangani perkara korupsi strategis nasional. Penyidik kemudian menerbitkan beberapa sprindik baru sesuai ruang lingkup masing-masing perkara.
Sprindik nomor 43 menangani dugaan korupsi serta TPPU berkaitan PT KNI yang masih dikembangkan penyidik. Sprindik nomor 44 mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PLTU terkait insiden pemadaman listrik. Sprindik nomor 45 difokuskan mengusut dugaan korupsi serta TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Penjelasan Kejaksaan Agung mengenai rompi tahanan diharapkan meredam polemik perlakuan terhadap Febrie Adriansyah. Penyidik menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan tanpa membedakan status tersangka. Perkembangan penyidikan selanjutnya menjadi perhatian publik mengingat besarnya perkara yang sedang ditangani.(R-04)

