Eks Jampidsus Febri Ardiansyah Ditahan Kejagung Tak Pakai Rompi dan Borgol, DPR Bereaksi Keras
Penahanan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah memunculkan kontroversi nasional. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Penahanan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah memunculkan kontroversi nasional. Sorotan mengarah pada absennya rompi tahanan serta borgol saat proses penahanan berlangsung. Komisi III DPR menilai kondisi tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan seluruh tersangka wajib memperoleh perlakuan setara. Menurutnya, status sosial maupun jabatan tidak boleh memengaruhi proses hukum berlangsung. Prinsip kesetaraan hukum wajib menjadi fondasi seluruh aparat penegak hukum.
Sahroni mengkritik penampilan Febrie saat menuju rumah tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif. Eks Jampidsus tersebut terlihat tanpa rompi tahanan maupun borgol selama proses pengawalan berlangsung. Kondisi tersebut langsung memancing perhatian publik serta awak media.
“Sekali seseorang berhadapan dengan hukum, kedudukannya harus setara. Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Sehingga seharusnya pihak kejaksaan harus memakaikan rompi tahanan kepada FA,” tegas Ahmad Sahroni. Pernyataan tersebut disampaikan Sabtu, 25 Juli 2026. Kritik itu segera menjadi perhatian berbagai kalangan.
Sahroni juga mengingatkan perlakuan setara wajib diterapkan selama masa penahanan berlangsung. Menurutnya, fasilitas maupun pelayanan khusus berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat luas. Pengawasan publik terhadap perkara tersebut dinilai sangat tinggi.
“Di dalam tahanan juga jangan ada perlakuan spesial apa pun,” ujar Sahroni. Politikus Partai NasDem tersebut menilai konsistensi aparat sangat menentukan kepercayaan masyarakat. Penegakan hukum harus berlangsung tanpa pengecualian.
Sahroni menilai perhatian masyarakat terhadap perkara Febrie berlangsung sepanjang waktu tanpa jeda. Setiap langkah aparat akan menjadi ukuran integritas proses hukum berjalan. Kesalahan kecil berpotensi memicu hilangnya kepercayaan publik.
“Publik mengawasi 24 jam kasus ini. Pertaruhannya adalah kepercayaan publik. Jangan sampai karena satu orang, kepercayaan rakyat hilang,” kata Sahroni. Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya transparansi selama proses hukum berlangsung. Integritas aparat menjadi sorotan utama masyarakat.
Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo terkait penahanan Febrie. Rudianto menilai perlakuan tersebut berbeda dibanding tersangka lain dalam perkara korupsi sebelumnya. Perbedaan itu dinilai mengusik rasa keadilan masyarakat.
“Itu perlakuan yang tidak sama dengan para tersangka lain. Itu jelas mengusik rasa keadilan,” ujar Rudianto. Ia mengingatkan praktik penegakan hukum harus konsisten terhadap seluruh tersangka. Tidak boleh muncul standar berbeda dalam perkara serupa.
Menurut Rudianto, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menerapkan penggunaan rompi tahanan serta borgol. Kebijakan tersebut diberlakukan terhadap tersangka tindak pidana khusus tanpa pengecualian. Karena itu, perlakuan serupa semestinya diterapkan saat Febrie menjadi tersangka.
“Bagaimana mungkin seorang Febrie yang selama ini mempraktikkan memborgol dan memakaikan rompi tahanan kepada seluruh tersangka pidana khusus, ketika menjadi tersangka justru mendapat perlakuan berbeda,” tegas Rudianto. Pernyataan tersebut memperkuat kritik terhadap proses penahanan. Konsistensi dianggap menjadi kunci menjaga legitimasi hukum.
Rudianto kembali menegaskan prinsip equality before the law wajib diterapkan tanpa kompromi. Semua warga negara memiliki kedudukan sama dalam setiap proses hukum berlangsung. Aparat penegak hukum juga tidak boleh memperoleh perlakuan berbeda.
“Semua sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada kesan perlakuan istimewa kepada siapa saja yang menjadi tersangka,” ujar Rudianto. Menurutnya, penegak hukum justru harus menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan. Integritas lembaga dipertaruhkan dalam perkara tersebut.
Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung pada Jumat malam, 24 Juli 2026. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Proses pengawalan menuju rumah tahanan segera menarik perhatian publik.
Saat memasuki Rumah Tahanan KPK, Febrie tetap terlihat tanpa rompi tahanan maupun borgol. Kondisi tersebut berbeda dibanding prosedur penahanan tersangka korupsi sebelumnya. Awak media langsung mempertanyakan penampilan tersebut di lokasi.
Seorang jurnalis sempat bertanya mengenai rompi tahanan saat Febrie melintas menuju pintu rutan. Febrie menjawab singkat sambil terus berjalan memasuki area tahanan. “Wah enggak lah!” ucapnya di hadapan wartawan.
Kejaksaan Agung kemudian memberikan penjelasan mengenai absennya rompi tahanan selama proses pengawalan tersebut. Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono menyebut situasi berlangsung sangat cepat. Faktor waktu menjadi alasan rompi tahanan belum dikenakan.
“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf, karena buru-buru juga, tadi sudah malam,” ujar Rudi Margono. Penjelasan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari publik serta kalangan legislatif. Polemik perlakuan terhadap Febrie pun diperkirakan masih terus bergulir.(R-04)

