Profil Febri Diansyah yang Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Febri Diansyah mendampingi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jumat, 24 Juli 2026. (sumber: tirto.co)
JAKARTA, SabangMerauke News – Nama Febri Diansyah kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, ia mendampingi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pendampingan dilakukan dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Kasus tersebut langsung menarik perhatian nasional. Bukan hanya perkara yang disorot. Sosok pengacaranya juga kembali menjadi bahan perbincangan.
Febri hadir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2026. Pemeriksaan berlangsung sekitar sepuluh jam. Setelahnya, Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK.
Febri mengungkapkan kuasa hukum diterima sehari sebelumnya. Surat kuasa ditandatangani pada Kamis. Pendampingan dimulai sejak pemeriksaan perdana. "Saya baru mendampingi pada pemeriksaan pertama ini," ujar Febri Diansyah.
Penunjukan tersebut memperpanjang daftar perkara besar. Hampir seluruhnya mendapat perhatian publik. Perjalanan profesinya pun kembali disorot.
Sebelum menjadi advokat, Febri dikenal sebagai aktivis antikorupsi. Ia bergabung dengan Indonesia Corruption Watch. Kiprahnya berlangsung hampir sembilan tahun.
Namanya mulai dikenal saat mengawal kasus Muhammad Nazaruddin. Aktivitasnya di ICW membuka jalan baru. Karier berikutnya berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Di KPK, Febri mengawali tugas pada Direktorat Gratifikasi. Kariernya berkembang cukup cepat. Ia kemudian dipercaya menjadi Juru Bicara KPK.
Wajahnya hampir selalu muncul di hadapan media. Berbagai perkara besar diumumkan olehnya. Publik mengenalnya sebagai penyampai perkembangan penyidikan.
Kasus e-KTP hingga Hambalang pernah disampaikannya. Perannya identik dengan pemberantasan korupsi. Posisi tersebut bertahan hingga 2020.
Perjalanan itu berakhir setelah polemik revisi Undang-Undang KPK. Febri memilih mengundurkan diri. Keputusan tersebut mengubah arah kariernya.
Ia kemudian mendirikan Visi Law Office. Donal Fariz menjadi salah satu pendiri. Rasamala Aritonang turut bergabung kemudian. "Profesi advokat dijalankan sesuai ketentuan Undang-Undang Advokat," kata Febri.
Awalnya, kantor hukum itu menyatakan komitmen tertentu. Namun perjalanan berikutnya berubah. Sejumlah perkara korupsi mulai didampingi.
Sorotan pertama muncul dalam kasus Putri Candrawathi. Keputusan tersebut menuai kritik luas. Banyak mantan koleganya menyampaikan kekecewaan.
ICW juga menyesalkan langkah tersebut. Publik mempertanyakan perubahan peran Febri. Perdebatan mengenai profesionalisme pun mengemuka.
Pada 2023, namanya kembali mencuat. Ia menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo. Pendampingan dilakukan saat perkara masih bergulir.
Febri menjelaskan alasan menerima pendampingan tersebut. Ia menilai terdapat dinamika hukum. Berbagai isu politik juga berkembang saat itu. "Isu hukumnya perlu ditelusuri secara menyeluruh," jelas Febri.
Namun pendampingan itu tidak berlangsung lama. Ia mengundurkan diri beberapa bulan kemudian. Keputusan diambil setelah pencegahan ke luar negeri.
Nama Febri kembali muncul dalam perkara Hasto Kristiyanto. Ia dipercaya menjadi juru bicara tim hukum. Pendampingan kembali menyedot perhatian publik.
Febri menyatakan keyakinannya berdasarkan dokumen persidangan. Menurutnya, putusan pengadilan menjadi dasar pertimbangan. Pernyataan itu disampaikan secara terbuka.
Kini, perhatian kembali tertuju kepadanya. Ia menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah. Mantan Jampidsus itu menghadapi dugaan korupsi dan TPPU.
Perubahan profesi Febri terus memunculkan beragam pandangan. Sebagian mengkritik pilihan kliennya. Sebagian lain menilai setiap orang berhak memperoleh pembelaan hukum.
Perjalanan Febri menunjukkan perubahan peran yang tajam. Dari penyampai kabar penindakan korupsi, kini menjadi pembela di ruang sidang. Perdebatan mungkin terus berlangsung, tetapi rekam jejaknya telah menjadi bagian penting dalam dinamika penegakan hukum Indonesia. R-02

