Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah resmi ditahan. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7/2026). Penahanan dilakukan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
Kepastian penahanan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, usai proses pemeriksaan terhadap Febrie.
"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur yang barusan kita saksikan," ujar Rudi, Jumat petang.
Menurut Rudi, penempatan Febrie di Rutan KPK bukan tanpa alasan. Kejaksaan Agung mempertimbangkan aspek keamanan sekaligus perlindungan terhadap yang bersangkutan mengingat rekam jejaknya selama bertugas menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar.
"Kita memastikan yang bersangkutan pernah menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," katanya.
Selain faktor perlindungan, Kejaksaan Agung juga menilai penahanan di Rutan KPK diperlukan untuk menjamin proses hukum berjalan secara akuntabel, transparan, serta memudahkan koordinasi dengan KPK dalam proses penanganan perkara.
"Hal ini juga untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi, sehingga diperlukan sinergi yang lebih banyak bersama KPK," tambah Rudi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie tiba di Rutan KPK Jakarta sekitar pukul 23.24 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan sejak siang hari.
Mobil tahanan berwarna hijau dengan terali besi hitam tersebut bertuliskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Saat turun dari kendaraan, Febrie tampak mengenakan batik berwarna abu-abu kecokelatan dengan pengawalan ketat petugas keamanan sebelum memasuki area rumah tahanan.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dugaan korupsi dalam penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi terkait pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Dengan penahanan ini, proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah memasuki tahap lanjutan. Penyidik akan memanfaatkan masa penahanan selama 20 hari untuk mendalami alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut menjadi perhatian publik karena Febrie selama ini dikenal sebagai salah satu pejabat Kejaksaan Agung yang menangani berbagai perkara korupsi besar di Indonesia. Kini, ia justru menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam sejumlah kasus dugaan korupsi yang tengah disidik aparat penegak hukum. (R-03)

