Polisi Periksa Ketua DPRD dan Tetapkan 4 Tersangka, Kasus Penganiayaan Aktivis
Ilustrasi penganiayaan. Foto : Istimewa
LEBAK, SabangMerauke News - Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan aktivis LSM Kabupaten Lebak, Fuk Tjhong alias Uun, memasuki fase penting. Polda Banten menetapkan empat tersangka setelah mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil visum korban. Penyidik juga memeriksa Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, bersama suaminya sebagai saksi.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah rekaman video korban beredar luas melalui media sosial. Dalam video, korban terlihat bertelanjang dada sambil meringkuk memegang kepala di dalam mobil. Seorang pria terdengar menginterogasi korban terkait dugaan penghinaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Lebak.
Korban kemudian mengaku menyesali perbuatannya sambil meminta kesempatan menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Rekaman juga memperlihatkan korban mengucapkan kesediaan menerima hukuman berat jika mengulangi perbuatannya. Video tersebut memicu sorotan publik serta mendorong aparat mempercepat proses penyelidikan.
Usai kejadian pada Sabtu malam, 18 Juli 2026, korban melaporkan dugaan penculikan serta penganiayaan kepada polisi. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten segera meningkatkan penanganan perkara menuju tahap penyidikan. Langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan cukup selama proses penyelidikan berlangsung.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea memastikan proses hukum terus berjalan secara menyeluruh. “Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan laporan polisi. Penyidik terus bekerja maksimal mengungkap seluruh rangkaian peristiwa,” kata Maruli.
Penyidik telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara serta melakukan visum terhadap korban. Polisi juga mengumpulkan rekaman video, telepon genggam, serta berbagai dokumen pendukung penyidikan. Sejumlah saksi dipanggil guna memperjelas kronologi dugaan tindak pidana tersebut.
Perkembangan terbaru menunjukkan polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Uun. Keempat tersangka berinisial D, A, R, dan E telah menjalani penahanan di Mapolda Banten. Penyidik masih membuka kemungkinan munculnya tersangka tambahan berdasarkan perkembangan pemeriksaan.
Maruli menjelaskan tersangka berinisial D diduga menginstruksikan sekelompok orang membawa korban menuju lokasi tertentu. Tiga tersangka lainnya diduga melakukan tindakan pemukulan terhadap korban selama kejadian berlangsung. Polisi menilai peran masing-masing pelaku berbeda sesuai hasil pemeriksaan sementara.
Hingga kini penyidik telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi, termasuk korban beserta istrinya. Seluruh keterangan dibandingkan dengan barang bukti untuk menemukan kesesuaian setiap fakta penyidikan. Polisi juga mengejar pihak lain apabila terbukti ikut melakukan kekerasan terhadap korban.
Maruli menegaskan seluruh pelaku bakal diproses tanpa pengecualian sesuai ketentuan hukum berlaku. “Siapa saja berada di lokasi, melihat, bahkan melakukan penganiayaan, akan dijemput. Tidak ada ruang bagi premanisme di wilayah hukum Polda Banten,” tegasnya.
Dalam proses pengembangan perkara, penyidik memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, bersama suaminya, Deden Fatih. Pemeriksaan berlangsung sebagai bagian pendalaman dugaan keterlibatan pihak-pihak berkaitan dengan peristiwa tersebut. Status keduanya masih sebatas saksi selama proses penyidikan berlangsung.
Polisi mengungkap korban sempat dibawa menuju sebuah rumah sebelum akhirnya diminta menyampaikan permintaan maaf. Rumah tersebut disebut berkaitan dengan Ketua DPRD Kabupaten Lebak berdasarkan informasi awal penyidik. Fakta tersebut masih terus diuji melalui pemeriksaan saksi serta barang bukti.
Maruli menjelaskan penyidik sedang mencocokkan seluruh fakta lapangan dengan keterangan para saksi diperiksa. “Pemeriksaan kemarin sudah selesai. Kami akan mengembangkan sampai sejauh mana perannya berdasarkan persesuaian fakta lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Juwita Wulandari membantah tudingan pernah memerintahkan penculikan ataupun penganiayaan terhadap Uun. Politikus tersebut menilai isu berkembang tidak sesuai fakta sebenarnya. Dia menegaskan tidak pernah mengarahkan seseorang melakukan tindakan kekerasan.
“Saya mengklarifikasi kabar tersebut tidak benar. Saya tidak pernah menyuruh orang melakukan kekerasan dan tidak pernah komunikasi terkait tindakan itu,” ujar Juwita. Penegasan tersebut disampaikan sebagai hak jawab atas berbagai tudingan beredar.
Juwita mengakui korban sempat menghubunginya melalui pesan pribadi menggunakan aplikasi WhatsApp. Percakapan itu, menurutnya, hanya berlangsung singkat tanpa komunikasi lanjutan setelahnya. Suaminya juga disebut hanya melihat isi pesan dikirim korban.
“Pak U menghubungi saya melalui WhatsApp dengan bahasa kurang beretika. Setelah itu tidak ada komunikasi lanjutan,” kata Juwita. Pernyataan tersebut kini menjadi bagian materi pemeriksaan penyidik.
Polda Banten memastikan penyidikan terus berjalan hingga seluruh pelaku serta pihak terkait terungkap secara terang. Aparat berkomitmen mengusut perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi tanpa intervensi. Hasil pengembangan penyidikan akan menentukan kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan aktivis LSM tersebut.(R-04)

