Polsek Bagan Sinembah Kembali Bekuk Pengedar Sabu, 17 Paket Seberat 17,4 Gram Diamankan
Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus bersama 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 17,4 gram. Foto : Istimewa
ROKAN HILIR, SabangMerauke News – Tim Khusus Pemberantasan Narkotika Polsek Bagan Sinembah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus bersama 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 17,4 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Pierre Tendean, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja Tim Khusus Pemberantasan Narkotika yang dibentuk Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolsek Bagan Sinembah menjelaskan, informasi awal yang diterima menyebutkan adanya seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan keberadaan target.
Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mendapatkan informasi akurat bahwa pria yang menjadi target berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pierre Tendean. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial D alias Dedek.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap lokasi dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet berwarna hitam yang disimpan di dalam jaket hitam yang tergantung di pintu kamar.
Di dalam dompet tersebut, petugas menemukan 17 paket sabu dalam berbagai ukuran dengan total berat kotor mencapai 17,4 gram. Saat dilakukan pemeriksaan, pria tersebut mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya.
Selain 17 paket sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit alat hisap sabu (bong) dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Kepada petugas, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B, yang disebut berdomisili di wilayah Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Sabu tersebut disebut diperoleh sehari sebelum penangkapan. Keterangan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses awal sebelum perkara dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bagan Sinembah menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Upaya pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
"Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah. Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda," tegas Kapolsek.»
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (R-02)

