Trump Kenakan Indonesia Tarif Impor 10 Persen Imbas Isu Tenaga Kerja Paksa
Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor baru terhadap 60 mitra dagang mulai Jumat. Foto : Istimewa
WASHINGTON, SabangMerauke News - Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor baru terhadap 60 mitra dagang mulai Jumat. Kebijakan tersebut menetapkan tarif 10 persen hingga 12,5 persen terhadap mayoritas barang impor. Gedung Putih menyebut langkah tersebut memperkuat penegakan larangan produk hasil kerja paksa.
Trump menetapkan tarif 10 persen untuk produk asal Indonesia bersama sejumlah negara mitra perdagangan lainnya. Argentina, Malaysia, Kanada, India, Meksiko, Bangladesh, Pakistan, Inggris, Kamboja, serta Yordania masuk kelompok sama. Kebijakan berlaku setelah tarif sementara berakhir tepat pukul 00.01 EDT Jumat.
Uni Eropa, Jepang, Taiwan, Korea Selatan, serta Swiss menghadapi tarif gabungan mencapai 10 persen atau 12,5 persen. Sebanyak 38 negara lain, termasuk China, dikenakan tarif sebesar 12,5 persen. Pemerintah Amerika Serikat menyebut kebijakan menyasar praktik perdagangan dinilai belum memenuhi standar ketenagakerjaan.
Langkah tersebut menjadi kelanjutan agenda perdagangan Trump sejak masa kampanye pemilihan presiden Amerika Serikat. Pemerintah menargetkan perlindungan industri domestik melalui kebijakan tarif lebih luas. Skema baru diperkirakan mencakup sekitar 99,4 persen total impor menuju pasar Amerika Serikat.
Sejumlah komoditas memperoleh pengecualian dari tarif terbaru sesuai ketentuan pemerintah federal Amerika Serikat. Minyak, gas, pupuk, serta beberapa bahan pangan tetap masuk daftar barang bebas tarif. Pengecualian diberikan demi menjaga stabilitas pasokan komoditas strategis nasional.
Kebijakan terbaru menggunakan dasar hukum Section 301 Trade Act 1974 sebagai landasan penerapan tarif. Pemerintah memilih aturan tersebut setelah kebijakan sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung Amerika Serikat. Dasar hukum tersebut dinilai memiliki kekuatan lebih kokoh menghadapi tantangan pengadilan.
Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Trump pada Februari tahun ini. Kebijakan lama mengenakan tarif 10 persen hingga 50 persen menggunakan undang-undang keadaan darurat nasional. Putusan tersebut mendorong pemerintah menyusun skema tarif baru memakai dasar hukum berbeda.
Sebelum aturan terbaru berlaku, pemerintah menerapkan tarif sementara sebesar 10 persen selama 150 hari. Masa transisi tersebut berakhir bersamaan pemberlakuan kebijakan terbaru pada Jumat dini hari. Barang masih berada dalam perjalanan memperoleh pengecualian hingga 28 Juli mendatang.
Perwakilan Dagang Amerika Serikat Jamieson Greer menegaskan alasan utama penerapan kebijakan terbaru tersebut. “Amerika Serikat telah memiliki larangan impor produk hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya dengan ketat,” ujar Greer. Ia menilai seluruh mitra dagang perlu menerapkan standar serupa demi menciptakan perdagangan lebih adil.
Greer kembali menegaskan komitmen pemerintah terhadap praktik perdagangan internasional sesuai standar ketenagakerjaan global. “Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama,” tegas Greer. Pernyataan tersebut menjadi pesan kuat menuju negara mitra terkena kebijakan tarif terbaru.
Pemerintah Amerika Serikat memastikan tarif baru tidak melampaui batas kesepakatan dagang yang telah disetujui sebelumnya. Negara memiliki perjanjian perdagangan tetap memperoleh perlindungan sesuai komitmen bilateral berlaku. Kesepakatan tersebut juga memuat aturan mengenai larangan penggunaan tenaga kerja paksa.
Pelaku usaha internasional kini mencermati dampak kebijakan terhadap arus perdagangan menuju pasar Amerika Serikat. Indonesia termasuk negara menghadapi tarif dasar sebesar 10 persen mulai Jumat. Perubahan tersebut diperkirakan memengaruhi strategi ekspor berbagai sektor industri menuju pasar terbesar dunia.(R-04)

