Diburu Berbulan-bulan, Bandar Besar Narkoba Rohil Ditangkap Bareskrim
Ilustrasi dan infografis penangkapan bandar besar narkoba di Rokan Hilir. Foto: SM News/Created by AI
RIAU, SabangMerauke News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap buron bernama Haradongan Simanjuntak. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pria tersebut dicari terkait kasus peredaran ratusan butir pil ekstasi.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan peran tersangka dalam jaringan. "Terkait penangkapan bandar narkoba Rokan Hilir. Bandar tersebut dikenal sebagai bandar besar di Rohil. Yang bersangkutan akan kita proses TPPU-nya," kata Eko Hadi, Kamis, 23 Juli 2026.
Kasus bermula dari penangkapan tersangka M Azmi pada 23 Februari lalu. Saat itu polisi menyita 394,5 butir ekstasi dan 39 butir Happy Five. Berdasarkan keterangan Azmi, barang haram berasal dari Haradongan.
Polisi segera memasukkan nama Haradongan ke daftar pencarian orang sejak 9 Maret 2026. Tim Subdit IV di bawah Kombes Handik Zusen terus melacak jejaknya. Informasi keberadaan tersangka akhirnya diterima pada Rabu malam 15 Juli.
Tim bergerak cepat menuju lokasi di Jalan Lintas Sumatera. Pada Kamis malam kendaraan yang dikemudikan tersangka berhasil dihentikan. Mobil yang dikendarai berjenis Toyota Harrier berwarna hitam.
Penyidik segera melakukan penggeledahan menyeluruh di tempat. Barang bukti ditemukan tersimpan di dalam tas merek Voxfly. Isinya berupa pil ekstasi berbagai jenis serta paket sabu seberat 3,63 gram.
Pil ekstasi memiliki logo mencolok dan mudah dikenali. Ada logo Heineken berwarna oranye, WhatsApp hijau, Minion ungu, dan Superman merah muda. Cara ini sengaja dipilih agar tak mencurigakan saat dibawa bergerak.
Selain barang bukti narkoba, polisi menyita mobil Harrier tersebut. Dari dompet tersangka ditemukan sembilan lembar STNK kendaraan bermotor. Mulai dari Toyota Hilux, Chevrolet Captiva, hingga Kawasaki Ninja.
Berdasarkan pengakuan sementara, jaringan ini berjalan sangat rapi. Pasokan barang haram dikirim Dadang dari Medan menggunakan sistem tempel. Barang kemudian diterima Sidiq untuk diedarkan di wilayah Rokan Hilir.
"Haradongan mengakui narkotika ditemukan berasal dari Sidiq di Rokan Hilir. Sementara pasokan yang dikuasai Sidiq berasal dari Dadang di Kota Medan," ungkap Eko merinci alur peredaran.
Jaringan ini tidak hanya mengedarkan sabu dan ekstasi semata. Mereka juga diduga menyebarkan vape yang dicampur zat etomidate. Barang ini diedarkan secara diam-diam ke berbagai kalangan pembeli.
Polisi tak hanya menjerat pelaku dengan pasal narkotika semata. Tersangka juga akan dipertanggungjawabkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Hal ini berkaitan dengan aset kendaraan dan aliran dana hasil haram.
Kini Haradongan beserta barang bukti sudah dibawa ke Jakarta. Tiga orang lain yang terlibat juga ikut diamankan untuk diperiksa. Pemeriksaan akan mendalami seluruh jejak peredaran dan pemasok lain.
Pengembangan kasus masih terus dilakukan secara menyeluruh. Aparat berjanji akan memutus rantai peredaran narkoba sampai ke akarnya. Tidak ada celah bagi pelaku untuk bebas dari hukum yang berlaku. R-02

