MK Putuskan Sisa Kuota Internet Bisa Dipakai Sampai Habis, Tak Boleh Ada Biaya Perpanjangan Masa Aktif dan Alasan Apapun!
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan mengenai kebijakan kuota internet yang selama ini hangus. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan mengenai kebijakan kuota internet yang selama ini hangus. Putusan tersebut memperkuat hak konsumen atas paket data yang telah dibayar penuh. Pemerintah bersama operator telekomunikasi wajib menyesuaikan kebijakan layanan sesuai putusan terbaru tersebut.
Mahkamah menilai internet telah menjadi kebutuhan penting dalam aktivitas masyarakat modern setiap hari. Perlindungan pengguna telekomunikasi harus memperoleh kepastian hukum yang adil dan seimbang. Putusan ini menjadi tonggak baru perlindungan hak konsumen layanan digital Indonesia.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan sisa kuota merupakan hak pengguna telekomunikasi yang wajib dilindungi. Kuota tersebut tetap dapat digunakan hingga habis tanpa tambahan biaya apa pun. “Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi,” tegas Adies.
Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat 1 dalam Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Norma tersebut harus dimaknai memberi perlindungan terhadap sisa kuota milik konsumen. Operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan menjaga kuota tetap aktif hingga habis.
Putusan tersebut menegaskan penetapan tarif tidak boleh semata mempertimbangkan kepentingan bisnis operator telekomunikasi. Kebijakan tarif wajib menghadirkan keseimbangan antara kepentingan usaha serta perlindungan pengguna. Negara memiliki tanggung jawab menjamin kepastian hukum bagi seluruh pelanggan telekomunikasi.
Mahkamah juga menilai perlindungan konsumen tidak harus menggunakan satu model layanan seragam. Operator dapat menawarkan berbagai paket sesuai kebutuhan masyarakat dengan pilihan lebih fleksibel. Inovasi layanan tetap dibuka sepanjang tidak merugikan kepentingan konsumen.
Salah satu pilihan layanan berupa sistem akumulasi kuota atau rollover menuju periode berikutnya. Operator juga dapat menyediakan paket tanpa rollover sesuai karakter penggunaan pelanggan. Seluruh pilihan layanan harus dijelaskan secara terbuka sejak awal pembelian.
Selain rollover, perlindungan dapat berbentuk perpanjangan masa aktif paket internet bagi pelanggan. Mahkamah juga membuka peluang pengalihan manfaat kepada layanan lain sesuai ketentuan operator. Mekanisme tersebut memberi ruang inovasi tanpa menghilangkan hak konsumen.
Alternatif perlindungan lain dapat berupa kompensasi ketika layanan tidak dinikmati secara optimal. Pengembalian dana atau refund juga dapat diterapkan sesuai kebijakan transparan operator telekomunikasi. Bentuk perlindungan lain tetap dimungkinkan sepanjang menjamin hak ekonomi pengguna.
Mahkamah meminta pemerintah lebih adaptif menghadapi perkembangan teknologi serta model bisnis telekomunikasi nasional. Kebijakan tarif harus mengikuti perubahan kebutuhan masyarakat dan kemampuan ekonomi pengguna. Regulasi juga harus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Dalam penyesuaian tarif mendatang, pemerintah diminta melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait telekomunikasi nasional. Lembaga perlindungan konsumen perlu ikut memberikan masukan terhadap kebijakan strategis tersebut. Langkah tersebut diharapkan menghasilkan regulasi lebih seimbang dan akuntabel.
Mahkamah turut menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dari seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi nasional. Informasi harga, kuota, masa berlaku, serta syarat layanan wajib disampaikan sederhana. Pelanggan harus memahami seluruh ketentuan sebelum membeli paket internet.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan penggunaan kuota yang mudah diakses setiap pelanggan. Informasi sisa kuota harus tersedia secara akurat serta diperbarui berkala setiap saat. Mekanisme pengaduan pelanggan juga wajib sederhana, cepat, serta efektif.
Mahkamah menyebut operator telekomunikasi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia menerima arah perlindungan tersebut. Kedua pihak bahkan menyampaikan solusi terhadap permohonan pengujian undang-undang selama persidangan berlangsung. Langkah tersebut dinilai mendukung kepastian hukum bagi seluruh pengguna layanan.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan perlindungan tidak berfokus pada bentuk fisik kuota internet. Perlindungan diarahkan kepada nilai ekonomi layanan yang telah dibayar konsumen sebelumnya. Hak tersebut melekat sejak pelanggan membeli paket data dari operator.
Liliek menegaskan pembayaran paket data melahirkan hak menikmati manfaat layanan sesuai ketentuan berlaku. “Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena telah dibayar pengguna,” ujar Liliek. Hak tersebut harus dipandang sebagai kepemilikan berbentuk barang tidak berwujud.
Permohonan pengujian undang-undang diajukan pengemudi ojek daring Didi Supandi bersama Wahyu Triana Sari. Rega Felix turut menjadi pemohon dalam perkara pengujian konstitusionalitas kebijakan kuota internet tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi membuka babak baru perlindungan hak pengguna telekomunikasi di Indonesia.(R-04)

