SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Viral! Diduga Guru ASN Bawa Murid Untuk Disodomi Suami, Warga Sekampung Ngamuk

      Viral! Diduga Guru ASN Bawa Murid Untuk Disodomi Suami, Warga Sekampung Ngamuk

      23/07/2026  ❘  18:35 WIB
    • Kejar-kejaran 12 Km di Tol, Polisi Temukan Sabu Tersembunyi di Dinding Mobil

      Kejar-kejaran 12 Km di Tol, Polisi Temukan Sabu Tersembunyi di Dinding Mobil

      23/07/2026  ❘  17:53 WIB
    • Dari Rumah Nenek ke Kamar Jenazah, Kisah Pilu Pelajar Tewas  Kena Peluru Nyasar

      Dari Rumah Nenek ke Kamar Jenazah, Kisah Pilu Pelajar Tewas Kena Peluru Nyasar

      23/07/2026  ❘  07:51 WIB
    • Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      22/07/2026  ❘  20:01 WIB
  • Nasional
    • Prabowo Tegaskan Prabowonomics Berlandaskan Pasal 33 dan 34 UUD 1945

      Prabowo Tegaskan Prabowonomics Berlandaskan Pasal 33 dan 34 UUD 1945

      23/07/2026  ❘  22:38 WIB
    • MK Putuskan Sisa Kuota Internet Bisa Dipakai Sampai Habis, Tak Boleh Ada Biaya Perpanjangan Masa Aktif dan Alasan Apapun!

      MK Putuskan Sisa Kuota Internet Bisa Dipakai Sampai Habis, Tak Boleh Ada Biaya Perpanjangan Masa Aktif dan Alasan Apapun!

      23/07/2026  ❘  21:06 WIB
    • Alasan Prabowo Bentuk Universitas Republik Indonesia Akhirnya Terungkap, Fokus Cetak Generasi Emas

      Alasan Prabowo Bentuk Universitas Republik Indonesia Akhirnya Terungkap, Fokus Cetak Generasi Emas

      23/07/2026  ❘  14:33 WIB
    • Purbaya Soal Kipas Angin Rp1,8 Triliun: Saya Nggak Tahu, Nanti Saya Cek

      Purbaya Soal Kipas Angin Rp1,8 Triliun: Saya Nggak Tahu, Nanti Saya Cek

      23/07/2026  ❘  14:19 WIB
  • Ekonomi
    • Investasi Riau Tembus Rp20,23 Triliun, Peringkat 8 Nasional dan Tertinggi di Sumatera

      Investasi Riau Tembus Rp20,23 Triliun, Peringkat 8 Nasional dan Tertinggi di Sumatera

      23/07/2026  ❘  21:20 WIB
    • Ini 12 Kabupaten/Kota Penyumbang Investasi di Riau: Pekanbaru, Kampar dan Pelalawan Teratas

      Ini 12 Kabupaten/Kota Penyumbang Investasi di Riau: Pekanbaru, Kampar dan Pelalawan Teratas

      23/07/2026  ❘  20:06 WIB
    • Minyak Melonjak Liar, Rupiah Tak Berkutik Meski BI Tahan Bunga

      Minyak Melonjak Liar, Rupiah Tak Berkutik Meski BI Tahan Bunga

      23/07/2026  ❘  19:02 WIB
    • Sempat Hijau Cerah, IHSG Tiba-tiba Amblas di Penghujung Hari

      Sempat Hijau Cerah, IHSG Tiba-tiba Amblas di Penghujung Hari

      23/07/2026  ❘  18:53 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • 6 Jam Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Tim Kejati Angkut 3 Kotak Dokumen Usut Kasus Proyek Rp 9,6 Miliar

      6 Jam Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Tim Kejati Angkut 3 Kotak Dokumen Usut Kasus Proyek Rp 9,6 Miliar

      23/07/2026  ❘  20:30 WIB
    • Sabu Disembunyi di Kotak Rokok, Dua Pengedar di Meranti Pandak Diringkus Polisi

      Sabu Disembunyi di Kotak Rokok, Dua Pengedar di Meranti Pandak Diringkus Polisi

      23/07/2026  ❘  17:41 WIB
    • KPK Periksa Dirjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kementerian Kehutanan Terkait Kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby

      KPK Periksa Dirjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kementerian Kehutanan Terkait Kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby

      23/07/2026  ❘  13:22 WIB
    • Polsek Bagan Sinembah Ungkap Kasus Narkotika, 31 Paket Sabu Seberat 6,9 Gram Diamankan

      Polsek Bagan Sinembah Ungkap Kasus Narkotika, 31 Paket Sabu Seberat 6,9 Gram Diamankan

      23/07/2026  ❘  13:02 WIB
  • Umum
    • Wow! Yayasan Riau Madani Ungkap Aktivitas di Lahan Eks Konsesi PT Sumatera Sylva Lestari, Padahal Izin Sudah Dicabut Menhut Sejak 26 Januari 2026

      Wow! Yayasan Riau Madani Ungkap Aktivitas di Lahan Eks Konsesi PT Sumatera Sylva Lestari, Padahal Izin Sudah Dicabut Menhut Sejak 26 Januari 2026

      23/07/2026  ❘  18:12 WIB
    • Refleksi HAN 2026, Anggota DPRD Lindawati: Perlindungan Anak Pekanbaru Harus Beralih dari Seremoni ke Aksi Nyata!

      Refleksi HAN 2026, Anggota DPRD Lindawati: Perlindungan Anak Pekanbaru Harus Beralih dari Seremoni ke Aksi Nyata!

      23/07/2026  ❘  11:36 WIB
    • Jangan Salah Lagi! Studi Ungkap Pembalut Bekas Tak Perlu Dicuci Sebelum Dibuang

      Jangan Salah Lagi! Studi Ungkap Pembalut Bekas Tak Perlu Dicuci Sebelum Dibuang

      23/07/2026  ❘  08:45 WIB
    • Susah Tidur Malam? Coba Ngobrol Hal Ini Sama Pasangan Sebelum Lampu Mati

      Susah Tidur Malam? Coba Ngobrol Hal Ini Sama Pasangan Sebelum Lampu Mati

      23/07/2026  ❘  08:20 WIB
  • Riau
    • Tekan Penyebaran DBD, UPT Puskesmas Pulau Merbau Gelar Gerakan Larvasidasi Massal

      Tekan Penyebaran DBD, UPT Puskesmas Pulau Merbau Gelar Gerakan Larvasidasi Massal

      23/07/2026  ❘  19:24 WIB
    • Pusat Studi Kepolisian Apresiasi Green Policing Polda Riau sebagai Paradigma Keamanan Modern

      Pusat Studi Kepolisian Apresiasi Green Policing Polda Riau sebagai Paradigma Keamanan Modern

      23/07/2026  ❘  18:34 WIB
    •  Dua Tahun Diawasi KPK, Laba Riau Petroleum Melonjak Rp157 Miliar Lebih

      Dua Tahun Diawasi KPK, Laba Riau Petroleum Melonjak Rp157 Miliar Lebih

      23/07/2026  ❘  18:06 WIB
    • Masuk Zona Hijau Belum Cukup, Pemprov Riau Kejar Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman

      Masuk Zona Hijau Belum Cukup, Pemprov Riau Kejar Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman

      23/07/2026  ❘  17:22 WIB
  • Sport
    • FIFA Salurkan Kompensasi 305 Juta Euro kepada Klub Peserta Piala Dunia 2026

      FIFA Salurkan Kompensasi 305 Juta Euro kepada Klub Peserta Piala Dunia 2026

      23/07/2026  ❘  18:19 WIB
    • SMA Negeri Olahraga Pemprov Riau Lepas 29 Atlet ke Liga Top Skor National Championship 2026, Target Ukir Prestasi Nasional

      SMA Negeri Olahraga Pemprov Riau Lepas 29 Atlet ke Liga Top Skor National Championship 2026, Target Ukir Prestasi Nasional

      23/07/2026  ❘  13:14 WIB
    • Harga Pasar Lamine Yamal Meroket Tembus Rp 4,4 Triliun

      Harga Pasar Lamine Yamal Meroket Tembus Rp 4,4 Triliun

      23/07/2026  ❘  08:34 WIB
    • Herdman Temukan Formula Baru, Timnas Indonesia Makin Siap Terkam Kamboja

      Herdman Temukan Formula Baru, Timnas Indonesia Makin Siap Terkam Kamboja

      23/07/2026  ❘  06:49 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Harga Minyak Dunia Naik Tajam Dipicu Eskalasi Konflik Amerika Serikat dan Iran

      Harga Minyak Dunia Naik Tajam Dipicu Eskalasi Konflik Amerika Serikat dan Iran

      23/07/2026  ❘  09:24 WIB
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Bisa Dipakai Sampai Habis, Tak Boleh Ada Biaya Perpanjangan Masa Aktif dan Alasan Apapun!

23/07/2026  ❘  21:06 WIB • Nasional
Bagikan :
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Bisa Dipakai Sampai Habis, Tak Boleh Ada Biaya Perpanjangan Masa Aktif dan Alasan Apapun!

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan mengenai kebijakan kuota internet yang selama ini hangus. Foto : Istimewa

JAKARTA, SabangMerauke News - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan mengenai kebijakan kuota internet yang selama ini hangus. Putusan tersebut memperkuat hak konsumen atas paket data yang telah dibayar penuh. Pemerintah bersama operator telekomunikasi wajib menyesuaikan kebijakan layanan sesuai putusan terbaru tersebut.

Mahkamah menilai internet telah menjadi kebutuhan penting dalam aktivitas masyarakat modern setiap hari. Perlindungan pengguna telekomunikasi harus memperoleh kepastian hukum yang adil dan seimbang. Putusan ini menjadi tonggak baru perlindungan hak konsumen layanan digital Indonesia.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan sisa kuota merupakan hak pengguna telekomunikasi yang wajib dilindungi. Kuota tersebut tetap dapat digunakan hingga habis tanpa tambahan biaya apa pun. “Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi,” tegas Adies.

Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat 1 dalam Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Norma tersebut harus dimaknai memberi perlindungan terhadap sisa kuota milik konsumen. Operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan menjaga kuota tetap aktif hingga habis.

Putusan tersebut menegaskan penetapan tarif tidak boleh semata mempertimbangkan kepentingan bisnis operator telekomunikasi. Kebijakan tarif wajib menghadirkan keseimbangan antara kepentingan usaha serta perlindungan pengguna. Negara memiliki tanggung jawab menjamin kepastian hukum bagi seluruh pelanggan telekomunikasi.

Mahkamah juga menilai perlindungan konsumen tidak harus menggunakan satu model layanan seragam. Operator dapat menawarkan berbagai paket sesuai kebutuhan masyarakat dengan pilihan lebih fleksibel. Inovasi layanan tetap dibuka sepanjang tidak merugikan kepentingan konsumen.

Salah satu pilihan layanan berupa sistem akumulasi kuota atau rollover menuju periode berikutnya. Operator juga dapat menyediakan paket tanpa rollover sesuai karakter penggunaan pelanggan. Seluruh pilihan layanan harus dijelaskan secara terbuka sejak awal pembelian.

Selain rollover, perlindungan dapat berbentuk perpanjangan masa aktif paket internet bagi pelanggan. Mahkamah juga membuka peluang pengalihan manfaat kepada layanan lain sesuai ketentuan operator. Mekanisme tersebut memberi ruang inovasi tanpa menghilangkan hak konsumen.

Alternatif perlindungan lain dapat berupa kompensasi ketika layanan tidak dinikmati secara optimal. Pengembalian dana atau refund juga dapat diterapkan sesuai kebijakan transparan operator telekomunikasi. Bentuk perlindungan lain tetap dimungkinkan sepanjang menjamin hak ekonomi pengguna.

Mahkamah meminta pemerintah lebih adaptif menghadapi perkembangan teknologi serta model bisnis telekomunikasi nasional. Kebijakan tarif harus mengikuti perubahan kebutuhan masyarakat dan kemampuan ekonomi pengguna. Regulasi juga harus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Dalam penyesuaian tarif mendatang, pemerintah diminta melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait telekomunikasi nasional. Lembaga perlindungan konsumen perlu ikut memberikan masukan terhadap kebijakan strategis tersebut. Langkah tersebut diharapkan menghasilkan regulasi lebih seimbang dan akuntabel.

Mahkamah turut menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dari seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi nasional. Informasi harga, kuota, masa berlaku, serta syarat layanan wajib disampaikan sederhana. Pelanggan harus memahami seluruh ketentuan sebelum membeli paket internet.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan penggunaan kuota yang mudah diakses setiap pelanggan. Informasi sisa kuota harus tersedia secara akurat serta diperbarui berkala setiap saat. Mekanisme pengaduan pelanggan juga wajib sederhana, cepat, serta efektif.

Mahkamah menyebut operator telekomunikasi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia menerima arah perlindungan tersebut. Kedua pihak bahkan menyampaikan solusi terhadap permohonan pengujian undang-undang selama persidangan berlangsung. Langkah tersebut dinilai mendukung kepastian hukum bagi seluruh pengguna layanan.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan perlindungan tidak berfokus pada bentuk fisik kuota internet. Perlindungan diarahkan kepada nilai ekonomi layanan yang telah dibayar konsumen sebelumnya. Hak tersebut melekat sejak pelanggan membeli paket data dari operator.

Liliek menegaskan pembayaran paket data melahirkan hak menikmati manfaat layanan sesuai ketentuan berlaku. “Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena telah dibayar pengguna,” ujar Liliek. Hak tersebut harus dipandang sebagai kepemilikan berbentuk barang tidak berwujud.

Permohonan pengujian undang-undang diajukan pengemudi ojek daring Didi Supandi bersama Wahyu Triana Sari. Rega Felix turut menjadi pemohon dalam perkara pengujian konstitusionalitas kebijakan kuota internet tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi membuka babak baru perlindungan hak pengguna telekomunikasi di Indonesia.(R-04) 

Editor: Ali Imran
Tags :MK kuota internet tidak hangusputusan MK kuota internet 2026hak konsumen paket data internetSaban

BERITA TERKAIT :

  • 6 Jam Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Tim Kejati Angkut 3 Kotak Dokumen Usut Kasus Proyek Rp 9,6 Miliar

    6 Jam Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Tim Kejati Angkut 3 Kotak Dokumen Usut Kasus Proyek Rp 9,6 Miliar

    Hukrim •
    23/07/2026 ❘ 20:30 WIB
  • Tekan Penyebaran DBD, UPT Puskesmas Pulau Merbau Gelar Gerakan Larvasidasi Massal

    Tekan Penyebaran DBD, UPT Puskesmas Pulau Merbau Gelar Gerakan Larvasidasi Massal

    Riau •
    23/07/2026 ❘ 19:24 WIB
  • Ini 12 Kabupaten/Kota Penyumbang Investasi di Riau: Pekanbaru, Kampar dan Pelalawan Teratas

    Ini 12 Kabupaten/Kota Penyumbang Investasi di Riau: Pekanbaru, Kampar dan Pelalawan Teratas

    Ekonomi •
    23/07/2026 ❘ 20:06 WIB
  • FIFA Salurkan Kompensasi 305 Juta Euro kepada Klub Peserta Piala Dunia 2026

    FIFA Salurkan Kompensasi 305 Juta Euro kepada Klub Peserta Piala Dunia 2026

    Sport •
    23/07/2026 ❘ 18:19 WIB
  • Wow! Yayasan Riau Madani Ungkap Aktivitas di Lahan Eks Konsesi PT Sumatera Sylva Lestari, Padahal Izin Sudah Dicabut Menhut Sejak 26 Januari 2026

    Wow! Yayasan Riau Madani Ungkap Aktivitas di Lahan Eks Konsesi PT Sumatera Sylva Lestari, Padahal Izin Sudah Dicabut Menhut Sejak 26 Januari 2026

    Umum •
    23/07/2026 ❘ 18:12 WIB
HAN 2026 Lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan