Penggerebekan Senyap di Bangkinang, Dua Paket Sabu Antar Pelaku ke Penjara
Dua terduga pengedar narkoba ditangkap Satres Narkoba Polres Kampar. (sumber: istimewa)
RIAU , SabangMerauke News – Laporan warga kembali memutus dugaan rantai peredaran narkotika di Kabupaten Kampar. Sebuah rumah di Desa Ridan Permai digerebek polisi. Dua pria langsung diamankan bersama barang bukti sabu.
Operasi dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar. Penggerebekan berlangsung di Jalan Gaharu, Desa Ridan Permai. Lokasi itu berada di Kecamatan Bangkinang Kota.
Dua pria yang diamankan berinisial NA, 29 tahun, dan PO, 33 tahun. Penangkapan berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kasus tersebut berawal dari keresahan masyarakat. Warga melaporkan dugaan transaksi narkoba kepada kepolisian. Informasi itu segera ditindaklanjuti tim penyidik.
Satresnarkoba Polres Kampar kemudian melakukan penyelidikan. Pergerakan para terduga pelaku terus dipantau. Polisi akhirnya mengarah ke rumah milik NA.
Tim Opsnal bergerak tanpa menarik perhatian. Penggerebekan dilakukan saat situasi dinilai aman. Kedua pria itu tidak sempat melarikan diri.
"Dugaan peredaran narkoba terungkap berkat informasi masyarakat," ujar Kasat Narkoba Polres Kampar Iptu Rifles Bagariang, Rabu, 2026.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah. Hasilnya, dua paket sabu ditemukan di lokasi. Barang bukti itu memiliki berat bruto sekitar 2,01 gram.
Satu paket ditemukan di dekat NA. Paket lainnya berada di dekat PO. Polisi langsung mengamankan seluruh barang bukti.
Pemeriksaan awal dilakukan di lokasi penangkapan. Kedua terduga pelaku kemudian dimintai keterangan. Polisi juga mendalami asal usul narkotika tersebut.
Menurut Rifles, kedua pria mengakui memperoleh sabu dari seseorang. Pemasok itu berinisial DE. Lokasinya diduga berada di wilayah Rumbai, Pekanbaru.
"Keterangan para terduga masih terus kami dalami," kata Rifles.
Informasi tersebut membuka arah penyelidikan berikutnya. Polisi menduga masih terdapat mata rantai lain. Pengembangan kasus terus dilakukan.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Kampar. Kedua terduga pelaku juga menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik melengkapi seluruh berkas perkara.
Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Pasal yang diterapkan berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Ancaman hukuman menunggu hasil proses penyidikan.
Rifles menegaskan peran masyarakat sangat penting. Informasi dari warga mempercepat pengungkapan kasus. Sinergi itu membantu mempersempit ruang gerak pelaku.
"Laporan sekecil apa pun sangat berarti bagi penyelidikan," ujarnya.
Polres Kampar memastikan pemberantasan narkotika terus dilakukan. Operasi lapangan akan ditingkatkan di wilayah rawan. Pengembangan jaringan juga masih berlangsung.
Polisi mengimbau masyarakat tidak takut melapor. Identitas pelapor akan dilindungi sesuai ketentuan. Langkah itu diharapkan memutus peredaran narkotika hingga ke akarnya.
Pengungkapan di Desa Ridan Permai menambah daftar operasi narkotika tahun ini. Perburuan terhadap jaringan pemasok belum berakhir. Penyidik kini memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai peredaran sabu. R-02

