HP Anak Simpan Pesan Mencurigakan, Pelaku Cabul Ditangkap Kurang Dari 1 Jam
Seorang pria berinisial MN (32 tahun) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan anak di Teluk Meranti. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News – Polsek Teluk Meranti berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan kurang dari satu jam setelah laporan orang tua korban diterima. Peristiwa ini terungkap berkat ketelitian orang tua melihat isi ponsel anaknya.
Orang tua korban berinisial W menemukan pesan dan foto mencurigakan di gawai milik anaknya. Anak yang baru berusia 12 tahun itu akhirnya mengakui perbuatan cabul yang menimpanya. Atas pengakuan tersebut, W segera melapor ke kantor polisi setempat pada Selasa, 14 Juli 2026.
Personel Polsek Teluk Meranti langsung bergerak cepat menuju lokasi keberadaan pelaku. Berkat koordinasi yang solid, terduga pelaku berinisial MN (32 tahun) berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kecepatan tindakan ini mencegah pelaku melarikan diri dari wilayah hukum Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kapolsek Teluk Meranti Ipda Vicki Rizky menyampaikan komitmen pihaknya. Penanganan kasus ini menjadi wujud kehadiran Polri melindungi masyarakat, khususnya anak korban kejahatan. Setiap laporan warga akan ditangani dengan cepat, profesional, dan transparan sesuai aturan.
"Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat, profesional, dan transparan. Terduga pelaku telah kami amankan dan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan memastikan korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan selama proses penanganan perkara," katanya Rabu, 22 Juli 2026.
Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan mendalam oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti. Petugas mengumpulkan berbagai bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara. Pendampingan psikologis juga disiapkan bagi korban agar trauma yang dialami dapat segera pulih.
Pihak kepolisian mengingatkan orang tua untuk lebih waspada mengawasi aktivitas anak. Penggunaan gawai oleh anak perlu dipantau secara rutin agar tindak kejahatan serupa tidak terulang. Keterbukaan komunikasi antara orang tua dan anak menjadi kunci utama mendeteksi dini bahaya yang mengancam.
Terduga pelaku MN dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas perbuatannya, dia terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Jika terbukti bersalah, hukuman berat akan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa lainnya. R-02
BERITA TERKAIT :
-
Bom Sekolah Padang
Status Pelaku Belum Tersangka, Ini Fokus Polda Sumbar

