Plang Aset Pemko Bukittinggi Berdiri, Kericuhan Pecah di Kampus Fort De Kock
Petugas Satpol PP memasang plang kepemilikan lahan Pemko Bukittinggi di kampus Universitas Fort de Kock, Rabu, 22 Juli 2026. (sumber: sumbarkita.com)
SUMBAR, SabangMerauke News – Kericuhan mewarnai upaya penertiban lahan di Kampus Universitas Fort de Kock. Wilayah tersebut menjadi pusat sengketa antara pihak kampus dan Pemkot Bukittinggi. Peristiwa terjadi pada Rabu pagi, 22 Juli 2026, di kawasan Manggis Ganting.
Saat penertiban berlangsung, petugas Satpol PP terlibat saling dorong dengan civitas akademika. Aksi tersebut berujung pada tindakan kekerasan yang menimpa seorang dosen. Video peristiwa menyebar luas di berbagai platform media sosial.
Berdasarkan rekaman yang beredar, puluhan petugas datang ke lokasi secara bersama-sama. Mereka terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, dan kepolisian setempat. Tujuan kedatangan mereka adalah memasang plang tanda kepemilikan lahan.
Plang tersebut menyatakan areal tersebut sebagai aset milik pemerintah daerah. Namun tindakan ini langsung mendapat penolakan keras dari warga kampus. Mahasiswa hingga dosen turun ke lapangan untuk menghalangi pekerjaan petugas.
Ketegangan meningkat dalam waktu singkat di antara kedua belah pihak. Saling dorong tak terelakkan terjadi di depan pagar kampus. Seorang dosen terlihat diseret oleh beberapa petugas dalam video yang viral.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, membenarkan kedatangan petugas ke lokasi. Ia menyebut tujuan utama adalah memasang plang aset daerah. Langkah ini dilakukan untuk menguasai kembali lahan yang diklaim milik negara.
"Kita pasang plang, aset pemerintah daerah. Yang kita amankan adalah tanah negara, bukan tanah yang lain. Sampai saat ini sertifikatnya ada sama kita. Ada AJB nya," kata Ramlan kepada wartawan di lokasi.
Ia menyayangkan keterlibatan mahasiswa dalam aksi penolakan tersebut. Menurutnya, mahasiswa tidak memahami akar permasalahan secara utuh. Pihak Pemkot tetap membuka pintu untuk berdialog menyelesaikan sengketa ini.
"Yang kita sayangkan adalah mahasiswa dilibatkan. Mahasiswa tidak mengerti apa-apa dengan masalah ini. Kita siap saja berdialog. Kita bukan anti pendidikan, tapi ini persoalan ketaatan pada putusan Mahkamah Agung," jelasnya menegaskan posisi pemerintah.
Ramlan menjelaskan latar belakang sengketa lahan yang cukup rumit. Pihak kampus Fort de Kock memiliki sertifikat nomor 654 untuk areal tersebut. Sementara Pemkot Bukittinggi menguasai sertifikat nomor 655 untuk lokasi yang sama.
Ia mengungkapkan penjual tanah pernah membuat surat pernyataan bebas sengketa. Saat pemerintah ingin membalik nama, BPN menemukan fakta mencurigakan. Sebanyak 1.700 meter persegi lahan sudah dipergunakan kampus tanpa izin resmi.
"Digugat pemerintah secara TUN dan menang. Itu yang kita lakukan hari ini, bagian dari upaya menyelamatkan aset daerah," katanya lagi menjelaskan dasar hukum tindakan tersebut.
Sementara itu, tim hukum kampus dari LBH Pergerakan menyatakan penyesalan mendalam. Mereka mengecam tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Insiden ini dianggap sebagai serangan terhadap marwah dunia pendidikan nasional.
"Pada hari Rabu sekitar pukul 08.30 WIB, terjadi dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang dosen di lingkungan kampus," kata Direktur LBH Pergerakan Guntur.
"Sejumlah aparat diduga memasuki area kampus tanpa izin, bahkan dengan cara memanjat pagar kampus. Ketika mendapat teguran, diduga terjadi kekerasan yang berujung pengeroyokan dosen dan petugas keamanan," tutur Guntur.
Ia menegaskan kampus adalah ruang suci untuk menuntut ilmu pengetahuan. Tempat tersebut tidak seharusnya menjadi arena kekerasan fisik oleh pihak manapun. Aparat negara juga tidak boleh menggunakan kekuatan secara sewenang-wenang terhadap sivitas akademika.
"Tindakan ini juga melanggar hak asasi manusia yang dijamin undang-undang," tegas Guntur.
Pihak kampus saat ini sedang mengumpulkan berbagai bukti kekerasan yang terjadi. Mereka berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum yang sesuai. Tuntutan keadilan akan diajukan untuk korban dosen dan petugas keamanan yang terluka.
Sengketa lahan ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama antara kedua belah pihak. Masing-masing memiliki dokumen kepemilikan yang dianggap sah. Putusan pengadilan yang dimenangkan pemerintah menjadi dasar utama tindakan penertiban kemarin.
Namun bagi pihak kampus, dokumen yang mereka miliki juga memiliki kekuatan hukum yang kuat. Mereka mengklaim telah menggunakan lahan tersebut dalam jangka waktu panjang untuk kegiatan pendidikan. Pembangunan gedung dan fasilitas kampus sudah berdiri di atas areal yang dipersengketakan.
Insiden kekerasan hari ini menambah kompleksitas penyelesaian masalah ini. Selain sengketa kepemilikan lahan, kini muncul kasus tindak pidana kekerasan yang harus diselesaikan secara terpisah. Kedua belah pihak diharapkan dapat meredakan ketegangan dan kembali ke jalur dialog damai.
Masyarakat Bukittinggi berharap konflik ini tidak berlarut-larut merugikan banyak pihak. Proses belajar mengajar di kampus harus tetap berjalan normal demi kepentingan mahasiswa. Pemerintah daerah juga perlu mencari solusi bijak tanpa harus mengorbankan dunia pendidikan yang sudah berjalan. R-02

