SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      22/07/2026  ❘  20:01 WIB
    • Komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk ASN: TPP ke-13 Cair Akhir Juli, Pembayaran TPP Dikebut hingga September

      Komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk ASN: TPP ke-13 Cair Akhir Juli, Pembayaran TPP Dikebut hingga September

      22/07/2026  ❘  19:59 WIB
    • Sepiring Tumpeng di Hari Bhakti Adhyaksa : Saat Polres dan Kejari Kepulauan Meranti Merawat Sinergi Penegakan Hukum 

      Sepiring Tumpeng di Hari Bhakti Adhyaksa : Saat Polres dan Kejari Kepulauan Meranti Merawat Sinergi Penegakan Hukum 

      22/07/2026  ❘  19:56 WIB
    • Plang Aset Pemko Bukittinggi Berdiri, Kericuhan Pecah di Kampus Fort De Kock

      Plang Aset Pemko Bukittinggi Berdiri, Kericuhan Pecah di Kampus Fort De Kock

      22/07/2026  ❘  19:17 WIB
  • Nasional
    • Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      22/07/2026  ❘  18:08 WIB
    • Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      22/07/2026  ❘  14:05 WIB
    • Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      22/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      22/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Ekonomi
    • BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  17:59 WIB
    • Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      22/07/2026  ❘  17:43 WIB
    • IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      22/07/2026  ❘  17:29 WIB
    • BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  16:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • HP Anak Simpan Pesan Mencurigakan, Pelaku Cabul Ditangkap Kurang Dari 1 Jam

      HP Anak Simpan Pesan Mencurigakan, Pelaku Cabul Ditangkap Kurang Dari 1 Jam

      22/07/2026  ❘  19:42 WIB
    • Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      22/07/2026  ❘  18:39 WIB
    • Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      22/07/2026  ❘  18:22 WIB
    • Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      22/07/2026  ❘  16:14 WIB
  • Umum
    • Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      22/07/2026  ❘  07:51 WIB
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
  • Riau
    • Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restorasi Istana

      Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restorasi Istana

      22/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      22/07/2026  ❘  15:37 WIB
    • Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      22/07/2026  ❘  15:23 WIB
    • Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      22/07/2026  ❘  13:57 WIB
  • Sport
    • Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026

      Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026

      22/07/2026  ❘  20:33 WIB
    • Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      22/07/2026  ❘  06:53 WIB
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Panglong Arang Membisu, Harapan Ribuan Pekerja Mengiringi Kunjungan Pejabat Kementerian Kehutanan, Menanti Solusi dari Negara 

22/07/2026  ❘  19:08 WIB • Daerah
Bagikan :
Panglong Arang Membisu, Harapan Ribuan Pekerja Mengiringi Kunjungan Pejabat Kementerian Kehutanan, Menanti Solusi dari Negara 

Kehadiran kedua pejabat Kementerian Kehutanan di Kepulauan Meranti menjadi bagian dari upaya pemerintah mencari formulasi terbaik antara penegakan hukum, pelestarian ekosistem mangrove, dan keberlangsungan hidup masyarakat. Foto : Istimewa

SELATPANJANG, SabangMerauke News - Sudah berbulan-bulan sejak aparat Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menutup aktivitas panglong arang di Kabupaten Kepulauan Meranti pada April lalu. Namun hingga kini, belum ada tanda-tanda usaha tradisional yang telah menjadi denyut ekonomi masyarakat pesisir itu akan kembali beroperasi.

Penegakan hukum tersebut dilakukan karena aktivitas pembakaran arang bakau diduga berlangsung tanpa perizinan resmi serta disinyalir berdampak terhadap kerusakan kawasan hutan mangrove. Dari sudut pandang penegakan aturan dan pelestarian lingkungan, langkah itu memiliki dasar yang tidak dapat diabaikan.

Namun di balik kebijakan tersebut, tersimpan kisah panjang tentang ribuan masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan.

Bagi sebagian masyarakat Kepulauan Meranti, arang bukan sekadar residu hitam hasil pembakaran kayu bakau. Arang adalah sumber nafkah yang selama puluhan tahun menghidupi keluarga-keluarga di pesisir. Dari tungku-tungku sederhana itulah anak-anak disekolahkan, kebutuhan rumah tangga dipenuhi, hingga roda ekonomi desa terus berputar.

Kini, hampir seluruh panglong arang berhenti beroperasi. Asap yang dahulu mengepul setiap hari telah menghilang. Bersamaan dengan itu, hilang pula penghasilan yang selama ini menjadi sandaran hidup ribuan warga.

Yang paling merasakan dampaknya adalah masyarakat Suku Akit. Bagi mereka, bekerja di panglong arang bukan sekadar profesi, melainkan warisan keterampilan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Sejak kecil mereka tumbuh di lingkungan panglong, mengenal cara menebang kayu, menyusun tungku pembakaran, hingga menghasilkan arang berkualitas.

Mereka tidak pernah benar-benar diperkenalkan pada banyak pilihan pekerjaan lain. Ketika panglong berhenti, mereka seolah kehilangan satu-satunya keahlian yang dimiliki untuk bertahan hidup.

Penutupan panglong tidak hanya menghentikan aktivitas pembakaran arang. Dampaknya menjalar ke berbagai lapisan masyarakat.

Penebang kayu kehilangan pembeli. Pengangkut kayu dan arang kehilangan muatan. Buruh bongkar muat kehilangan pekerjaan. Pekerja dapur yang biasa menyiapkan makanan bagi para pekerja ikut kehilangan penghasilan. Pedagang kecil yang selama ini bergantung pada ramainya aktivitas panglong juga merasakan penurunan omzet.

Di banyak rumah, dapur mulai jarang mengepul. Sebagian keluarga bertahan dengan pekerjaan serabutan yang penghasilannya jauh dari cukup. Sebagian lainnya mulai memikirkan untuk meninggalkan kampung halaman demi mencari pekerjaan di daerah lain atau bahkan ke Malaysia.

Bagi mereka, kehilangan pekerjaan bukan hanya soal hilangnya pendapatan bulanan. Yang mereka hadapi adalah ancaman nyata terhadap keberlangsungan hidup keluarga.

Masyarakat pada dasarnya memahami bahwa kelestarian hutan mangrove harus dijaga dan aturan negara harus ditegakkan. Mereka tidak menolak penegakan hukum. Mereka juga tidak ingin kerusakan lingkungan terus terjadi.

Namun di tengah penegakan aturan itu, mereka berharap negara juga hadir memberikan jalan keluar.

 

Sebab bagi ribuan keluarga di Kepulauan Meranti, persoalannya bukan sekadar panglong yang berhenti beroperasi. Persoalannya adalah bagaimana mereka bisa tetap bertahan hidup ketika satu-satunya mata pencaharian yang mereka miliki hilang, sementara alternatif pekerjaan belum tersedia.

Di antara tegaknya hukum dan pentingnya menjaga lingkungan, masih ada ruang yang perlu diisi dengan solusi. Sebab pembangunan yang berkelanjutan bukan hanya menjaga alam tetap lestari, tetapi juga memastikan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup di sekitarnya tidak kehilangan harapan untuk menyambung kehidupan.

Di tengah polemik penutupan panglong arang yang telah memutus mata pencaharian ribuan warga pesisir, secercah harapan diharapkan
mulai muncul. Pemerintah pusat akhirnya turun langsung ke Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melihat dari dekat realitas yang selama ini hanya tersaji dalam laporan dan data. Bukan sekadar meninjau kondisi hutan mangrove, tetapi juga mendengar denyut kehidupan masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup pada sektor tersebut.

Harapan itu hadir melalui kunjungan Polhut Ahli Utama sekaligus Ketua Umum Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia, Dr. Ir. Sustyo Iriyono, M.Si., yang didampingi Irjen Pol. K. Rahmadi, S.H., M.H., Perwira Tinggi Bareskrim Polri yang saat ini mendapat penugasan sebagai Staf Khusus Menteri Kehutanan Bidang Penegakan Hukum Kehutanan.

Kehadiran kedua pejabat Kementerian Kehutanan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencari formulasi terbaik antara penegakan hukum, pelestarian ekosistem mangrove, dan keberlangsungan hidup masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan pada usaha pemanfaatan sumber daya hutan.

Menggunakan helikopter, rombongan mendarat di Selatpanjang dan disambut langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharuddin, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., Kepala UPT KPH Tebing Tinggi Apidian Suherdianta, serta sejumlah pejabat pemerintah daerah lainnya.

Pertemuan awal berlangsung cukup lama. Berbagai persoalan yang berkembang pascapenutupan panglong arang dibahas secara terbuka, mulai dari aspek penegakan hukum, kondisi lingkungan, hingga dampak sosial ekonomi yang dirasakan masyarakat.

Usai melakukan koordinasi, rombongan yang berada di bawah komando Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni itu langsung bergerak menuju Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi. Dengan menggunakan kapal cepat, mereka menyusuri aliran Sungai Suir menuju kawasan Tanjung Jangkang, lokasi berdirinya salah satu panglong arang terbesar di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam peninjauan lapangan tersebut, rombongan turut didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Kepulauan Meranti Tengku Arifin, S.Sos., Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, Wakapolres Kompol Detis Mayer Silitonga, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Agustiono, serta Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti Maizatul Baizura, S.H.

Setibanya di lokasi, suasana yang biasanya dipenuhi aktivitas para pekerja terlihat sunyi. Tidak terdengar lagi suara pekerja, tidak tampak asap mengepul dari tungku pembakaran, dan tidak terlihat aktivitas bongkar muat kayu bakau yang selama bertahun-tahun menjadi denyut ekonomi kawasan tersebut.

Rombongan hanya disambut seorang penjaga panglong bernama Eko, yang selama ini tetap berada di lokasi untuk menjaga aset usaha yang kini tidak lagi beroperasi.

Di hadapan para pejabat pemerintah pusat, terbentang kompleks panglong arang dengan 14 dapur pembakaran, yang selama ini dikenal sebagai salah satu yang terbesar di Kabupaten Kepulauan Meranti. Deretan tungku yang kini membisu seolah menjadi saksi bagaimana penegakan hukum telah menghentikan aktivitas ekonomi yang selama puluhan tahun menghidupi masyarakat pesisir.

 

Kunjungan tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk melihat secara langsung dua sisi yang sama-sama harus dijaga. Di satu sisi, hutan mangrove merupakan ekosistem yang wajib dilindungi sebagai benteng alami wilayah pesisir. Namun di sisi lain, ribuan keluarga di Kepulauan Meranti selama ini juga menggantungkan kehidupan dari sektor tersebut.

Melalui peninjauan lapangan itu, pemerintah diharapkan dapat memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi riil yang dihadapi masyarakat, sehingga solusi yang nantinya dirumuskan tidak hanya berpihak pada kelestarian lingkungan, tetapi juga mampu memberikan kepastian masa depan bagi warga yang selama ini kehilangan mata pencaharian akibat berhentinya aktivitas panglong arang.

Di balik hamparan hijau hutan mangrove yang membentengi pesisir Kepulauan Meranti, tersimpan sebuah kenyataan yang membuat rombongan pejabat Kementerian Kehutanan terdiam. Apa yang selama ini mereka bayangkan ternyata berbeda jauh dengan kondisi yang mereka saksikan langsung di lapangan. Di sanalah, persoalan antara kelestarian alam dan denyut ekonomi masyarakat memperlihatkan wajahnya yang sesungguhnya.

Saat meninjau salah satu panglong arang di Tanjung Jangkang itu rombongan yang dipimpin Irjen Pol. K. Rahmadi memperoleh penjelasan panjang mengenai proses pengolahan kayu mangrove hingga menjadi arang yang selama puluhan tahun menjadi komoditas andalan masyarakat pesisir.

Mereka mendengarkan dengan saksama setiap tahapan produksi. Mulai dari proses penebangan, pengangkutan kayu menggunakan sampan, penyusunan di dalam dapur pembakaran, hingga proses pembakaran yang berlangsung selama berbulan-bulan sebelum akhirnya menghasilkan arang siap jual.

Namun, di tengah penjelasan itu, raut wajah para petugas penegakan hukum kehutanan tampak berubah. Beberapa di antaranya berkali-kali menggelengkan kepala, seolah tak menyangka bahwa praktik yang berlangsung selama puluhan tahun itu ternyata berbeda dari pemahaman yang selama ini mereka miliki.

Semula, mereka mengira bahan baku arang berasal dari ranting atau cabang pohon mangrove yang dipangkas secara berkala sehingga pohon utama tetap hidup dan terus menjaga benteng alami pesisir.

Fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang berbeda. Kayu yang digunakan sebagai bahan baku arang bukan sekadar cabang atau ranting, melainkan batang pohon mangrove utuh dengan berbagai ukuran. Pohon-pohon itu ditebang hingga tumbang, kemudian dipotong sepanjang lima hingga enam meter sebelum diangkut menuju panglong untuk dibakar menjadi arang.

Artinya selama ini Gakkum seakan tutup mata dan tidak melihat lebih dekat seperti apa praktik yang telah dijalankan selama puluhan tahun ini. 

Bagi ekosistem mangrove, kondisi tersebut tentu bukan perkara sederhana. Pohon-pohon yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk tumbuh itu menjadi benteng alami yang melindungi garis pantai dari abrasi, meredam gelombang pasang, sekaligus menjadi habitat berbagai jenis ikan, kepiting, udang, dan biota pesisir lainnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, luas kawasan hutan mangrove di Kabupaten Kepulauan Meranti diperkirakan mencapai sekitar 25 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 18.300 hektare telah didaftarkan pemerintah sebagai kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang berada di Pulau Padang.

Sementara sisanya tersebar di berbagai pulau lain di wilayah Kepulauan Meranti dan hingga kini belum terdaftar sebagai kawasan HTR oleh pemerintah pusat.

Selama ini, keberadaan HTR di Pulau Padang kerap dijadikan dasar oleh sebagian pelaku usaha panglong arang untuk memperoleh bahan baku kayu mangrove. Namun dalam praktiknya, diduga terjadi penyimpangan terhadap izin yang diberikan.

Kayu mangrove yang semestinya dikelola sesuai ketentuan diduga justru ditebang sebagai bahan baku industri arang dengan pola yang tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan lestari.

Sebelum era otonomi daerah, aktivitas tersebut diketahui pernah berjalan melalui skema Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH). Memasuki periode 2001 hingga 2006, pelaku usaha kemudian mengantongi Izin Hasil Hutan Lainnya yang diterbitkan Dinas Kehutanan Kabupaten Bengkalis, ketika Kepulauan Meranti masih menjadi bagian dari kabupaten tersebut.

Setelah Kabupaten Kepulauan Meranti berdiri, izin pengelolaan beralih menggunakan skema Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu–Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) yang diberikan kepada tiga koperasi dengan luasan masing-masing sekitar 700 hektare. Kawasan itu berada di lima desa, yakni Selat Akar, Mengkopot, Tanjung Padang di Kecamatan Tasik Putri Puyu, serta Bagan Melibur di Kecamatan Merbau.

Namun, izin tersebut pada dasarnya memiliki batasan yang tegas.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.04/VI-BUHT/2012 tentang Hutan Tanaman Rakyat, pemanfaatan mangrove untuk produksi arang dilakukan melalui panen antara, yaitu dengan memangkas cabang sesuai kebutuhan. Sementara penebangan pohon utama hanya dapat dilakukan pada akhir daur tanaman dengan sistem tebang pilih.

Artinya, penebangan seluruh batang pohon mangrove sebagai praktik rutin bukanlah pola pemanenan yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Fakta di lapangan justru memperlihatkan hal yang berbeda. Setiap hari, ratusan batang mangrove dengan panjang rata-rata lima hingga enam meter dan diameter sekitar 30 sentimeter diduga ditebang untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri arang.

Dalam salah satu surat rekomendasi juga disebutkan bahwa panglong arang diperbolehkan menggunakan bahan baku kayu bakau berdasarkan kontrak kerja sama Nomor 23/LMML/X/2014 tertanggal 16 Oktober 2014, dengan sumber pasokan berasal dari kawasan IUPHHK-HTR di Pulau Padang.

Namun, berdasarkan berbagai temuan di lapangan, kayu yang digunakan diduga tidak seluruhnya berasal dari kawasan tersebut. Sebagian besar justru diduga diambil dari kawasan hutan mangrove yang membentang di sepanjang pesisir dan tepian sungai di wilayah Kepulauan Meranti.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut aspek lingkungan, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap penerimaan negara.

 

Sebab setiap pemanfaatan hasil hutan pada dasarnya dikenai kewajiban membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dalam bentuk rupiah serta Dana Reboisasi (DR) yang dibayarkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat kepada negara melalui mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, kayu mangrove selama ini memang memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Namun, di sisi lain, nilai ekonomi yang dihasilkan menjadi pertanyaan ketika harus dibandingkan dengan kerusakan ekosistem mangrove yang berfungsi sebagai benteng alami kawasan pesisir dan penyangga kehidupan masyarakat di Kepulauan Meranti.

Di titik inilah dilema itu semakin nyata. Di satu sisi, mangrove adalah aset ekologis yang harus dijaga untuk generasi mendatang. Di sisi lain, selama puluhan tahun pohon-pohon itu pula yang menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga. Mencari jalan tengah di antara dua kepentingan tersebut menjadi pekerjaan besar yang kini menanti keputusan semua pihak.

Peninjauan langsung ke lokasi panglong arang itu tidak hanya menjadi momen bagi tim Kementerian Kehutanan untuk melihat secara langsung aktivitas pengolahan kayu mangrove menjadi arang. Kesempatan itu juga dimanfaatkan para jurnalis yang ikut dalam rombongan untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai arah kebijakan pemerintah pusat terhadap polemik yang telah menghentikan aktivitas ribuan pekerja di sektor tersebut.

Di tengah pembahasan yang berkembang mengenai penegakan hukum kehutanan dan nasib masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari industri arang bakau, perhatian tertuju kepada Irjen Pol. K. Rahmadi, S.H., M.H., yang saat ini bertugas sebagai Staf Khusus Menteri Kehutanan Bidang Penegakan Hukum Kehutanan. Kehadirannya bersama Polhut Ahli Utama  dinilai membawa harapan akan lahirnya solusi jangka panjang bagi persoalan yang telah berlarut-larut tersebut.

Usai melakukan peninjauan di kawasan panglong arang, wartawan mencoba meminta waktu untuk melakukan wawancara eksklusif guna memperoleh penjelasan mengenai hasil kunjungan lapangan, evaluasi pemerintah terhadap kondisi yang ditemukan, hingga kemungkinan langkah strategis yang akan ditempuh pemerintah pusat dalam menyeimbangkan aspek penegakan hukum, perlindungan ekosistem mangrove, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir.

Saat itu, Irjen Pol. K. Rahmadi tidak menolak permintaan tersebut. Ia bahkan memberikan isyarat bahwa wawancara akan dilakukan setelah rombongan kembali ke Kota Selatpanjang.

"Nanti saja wawancaranya setelah sampai di kota," katanya singkat.

Pernyataan itu memberi harapan bahwa publik akan memperoleh penjelasan langsung dari pejabat yang membidangi penegakan hukum kehutanan mengenai hasil peninjauan tersebut.

Namun, setelah perjalanan menggunakan kapal cepat berakhir dan rombongan tiba di Pelabuhan Dorak, suasana berubah. Seluruh rombongan bersiap melanjutkan agenda berikutnya menuju Kantor Bupati Kepulauan Meranti.

Melihat kesempatan itu, wartawan kembali mendekati Irjen Pol. K. Rahmadi untuk menindaklanjuti janji wawancara yang sebelumnya telah disampaikan. Harapannya, masyarakat dapat memperoleh informasi resmi mengenai sikap pemerintah pusat terhadap polemik panglong arang yang hingga kini masih menyisakan ketidakpastian bagi ribuan pekerja maupun pelaku usaha.

Akan tetapi, kali ini pejabat lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1990 tersebut memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media. Ia justru mengarahkan wartawan agar meminta penjelasan kepada Bupati Kepulauan Meranti.

"Nggak usah lagi ya, Bro. Nanti saja, wawancara ke Pak Bupati," ujarnya sambil menunjuk ke arah Bupati sebelum berjalan menuju kendaraan yang telah menunggu.

Dengan tidak adanya pernyataan resmi dari pihak Kementerian Kehutanan, berbagai pertanyaan mengenai hasil evaluasi lapangan, rekomendasi yang akan disampaikan kepada Menteri Kehutanan, maupun kemungkinan solusi jangka panjang bagi masyarakat yang terdampak penutupan panglong arang, masih belum terjawab. 

Hingga kunjungan kerja tersebut berakhir, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah pusat mengenai tindak lanjut hasil peninjauan maupun arah kebijakan yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi dilema antara penegakan hukum, pelestarian hutan mangrove, dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti. (R-01)

Editor: Ali Imran

BERITA TERKAIT :

HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan