Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu
Seorang pria berinisial IH yang masuk DPO sejak 2024 dalam kasus narkoba akhirnya ditangkap polisi. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News – Seorang pria berinisial IH (25) yang masuk Daftar Pencarian Orang sejak 2024 akhirnya tertangkap. Tim Opsnal Polsek Rupat membekuknya di Jalan Soebrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.
Petugas juga mengamankan dua paket berukuran sedang dari tangan tersangka. Isi paket tersebut diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Satu unit sepeda motor dan satu kantong plastik hitam turut disita sebagai barang bukti.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan awal mula operasi. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kawasan setempat. Personel langsung turun melakukan penyelidikan menyusul laporan tersebut.
"Personel langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi. Saat dikembangkan, tim amankan pria yang ternyata DPO kasus narkotika sejak 2024," kata Fahrian Rabu, 22 Juli 2026.
Berdasarkan data kepolisian, IH tercatat sebagai buronan terkait perkara narkotika. Hal itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/A/04/VII/2024/SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau. Statusnya ditetapkan sebagai DPO setelah operasi Juli 2024 lalu.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine. Hal ini menguatkan dugaan dia tidak hanya mengedar tetapi juga mengonsumsi narkotika. Pemeriksaan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh tim penyidik.
Fahrian menceritakan riwayat pencarian terhadap tersangka selama ini. IH telah dicari kepolisian sejak pengungkapan perkara narkotika pada Juli 2024 silam. Saat operasi tersebut berlangsung, seorang rekannya berhasil ditangkap dan diproses hukum.
Sementara itu IH disebut berhasil melarikan diri keluar dari Pulau Rupat saat itu. Keberadaannya sempat menghilang dari pantauan kepolisian selama hampir dua tahun penuh. Jejaknya baru kembali terlacak belakangan ini hingga akhirnya berhasil diamankan.
"Alhamdulillah, setelah hampir dua tahun menjadi buronan, tersangka berhasil kami amankan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Polsek Rupat untuk proses penyidikan lebih lanjut, sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat," jelas Fahrian.
Penyidikan akan difokuskan pada dua hal utama selain pertanggungjawaban perbuatan tersangka. Pertama, polisi akan menggali peran dan keberadaan anggota jaringan lain yang belum terungkap. Kedua, asal usul pasokan narkotika yang selama ini diedarkan akan dilacak hingga ke akarnya.
Penangkapan IH menjadi bagian nyata dari upaya Polres Bengkalis mendukung program P4GN. Program tersebut mencakup pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum. Berbagai operasi rutin dan pengembangan kasus terus dilakukan secara berkelanjutan.
Fahrian menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika. Upaya pemberantasan akan terus ditingkatkan di seluruh wilayah hukum Polres Bengkalis. Tidak ada toleransi bagi setiap pelaku kejahatan narkotika sekecil apa pun.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif memerangi narkoba. Masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan resmi.
"Masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada kepolisian, termasuk melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam," imbuh Fahrian mengakhiri keterangannya.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Informasi awal dari warga menjadi kunci utama pengungkapan kasus ini. Partisipasi aktif warga akan sangat membantu mempercepat pemberantasan peredaran gelap narkotika di daerah ini.
Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Polsek Rupat. Berbagai saksi akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, dia akan segera dilimpahkan ke penuntut umum untuk diproses di pengadilan.
Ancaman hukuman berat menanti perbuatan tersangka sesuai ketentuan undang-undang narkotika yang berlaku. Sanksi tegas ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku lain. Upaya pencegahan juga terus dilakukan agar generasi muda terhindar dari bahaya narkotika. R-02

