Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul
Dua kurir narkoba ditangkap Bareskrim Polri di Jalan Bukit Barisan, Pekanbaru. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika di Pekanbaru, Riau. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Berbagai jenis barang bukti berhasil disita oleh tim penyidik.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri,Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan awal mula operasi. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi narkotika di wilayah setempat. Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan pengamatan ketat.
"Berdasarkan informasi masyarakat, di Jalan Bukit Barisan Pekanbaru sering terjadi transaksi sabu dan ekstasi," kata Eko, Rabu, 22 Juli 2026.
Saat melakukan observasi, penyidik mencurigai satu unit mobil Toyota Innova Reborn putih. Kendaraan tersebut bergerak dengan gerak-gerik yang tidak wajar di lokasi pengamatan. Tim kemudian menghentikan mobil dan melakukan penggeledahan menyeluruh.
Petugas menemukan satu tas yang diletakkan di kursi tengah kendaraan. Di dalam tas tersimpan sebuah kardus berisi berbagai jenis narkotika. Temuan ini mengkonfirmasi kecurigaan tim penyidik sejak awal.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan 10 bungkus besar sabu, 12 bungkus ekstasi, dan 6 bungkus cairan etomidate," ungkap Eko merinci barang bukti.
Tersangka pertama yang diamankan adalah Hermansyah alias Ucok. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengaku rencana mendistribusikan narkotika ke dua wilayah berbeda. Sabu akan dikirim ke Palembang, sedangkan ekstasi ditujukan ke wilayah Jambi.
Ucok mengaku dijanjikan upah sangat besar jika pengiriman berhasil lancar. Seseorang berinisial OTE menawarkan bayaran Rp100 juta untuk pengiriman sabu. Tambahan Rp60 juta lagi dijanjikan jika ekstasi sampai ke tangan penerima di Jambi.
Tak berhenti pada penangkapan Ucok, penyidik melakukan pengembangan kasus lebih lanjut. Tim bergerak menuju Hotel D'Lira Syariah di wilayah Pekanbaru. Di lokasi itu mereka menangkap satu orang lagi yang berperan penting dalam jaringan.
Tersangka kedua bernama Yuyun yang bertugas sebagai kurir penyerah barang. Ia yang menyerahkan seluruh narkotika kepada Ucok sebelum pengiriman dilakukan. Penggeledahan di kamar hotel juga menemukan barang bukti tambahan yang relevan.
"Di lokasi tersebut diamankan Yuyun yang berperan sebagai kurir dan penyerah narkotika kepada Hermansyah," sebut Eko menjelaskan peran masing-masing tersangka.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan 9 buah vape berisi etomidate dan satu alat isap etomidate," rinci Eko menambahkan temuan di lokasi kedua.
Pemeriksaan awal terhadap Yuyun mengungkap lapisan jaringan yang lebih dalam. Ia mengaku diperintahkan oleh seorang warga negara Malaysia berinisial SAM. Orang tersebut kini berstatus buronan atau DPO dan masih dalam pengejaran kepolisian.
Temuan yang lebih mengejutkan muncul dari keterangan Yuyun kepada penyidik. Ia menyebut direkrut oleh seseorang berinisial P sebagai kurir narkotika. Pihak kepolisian menduga kuat inisial P saat ini berada di dalam salah satu lembaga pemasyarakatan.
"Tersangka direkrut oleh inisial P sebagai kurir narkotika. Inisial P diduga berada di dalam lapas dan saat ini sedang dilakukan pendalaman," tegas Eko menegaskan dugaan keterlibatan oknum di balik jeruji.
Yuyun mengaku sudah dua kali menjalankan tugas serupa atas perintah P. Setiap kali pengiriman berhasil, ia menerima bayaran sebesar Rp25 juta dari jaringan. Pengalaman ini menunjukkan operasi jaringan sudah berjalan cukup lama sebelum akhirnya terungkap.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Bareskrim Polri. Mereka akan menjalani penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh anggota jaringan. Pihak kepolisian memastikan tidak akan berhenti sebelum semua pihak terlibat tertangkap.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana yang berat. Ancaman hukumannya mencakup Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku.
Mereka terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi berat ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. R-02

