Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juli 2026 Tetap Tinggi, Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg
Ilustrasi
JAKARTA, SabangMerauke News - Harga emas Antam hari ini, Rabu (22/7/2026), masih bertahan di level tinggi Rp2.632.000 per gram. Stabilnya harga emas ini menjadi kabar penting bagi masyarakat yang tengah mempertimbangkan investasi logam mulia, karena harga belum berubah setelah sehari sebelumnya melonjak Rp31.000 per gram.
Harga emas Antam hari ini, Rabu (22/7/2026), terpantau belum mengalami perubahan. Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas batangan Antam tetap berada di posisi Rp2.632.000 per gram pada pukul 06.00 WIB.
Stabilnya harga emas ini terjadi setelah pada perdagangan Selasa (21/7/2026), harga emas Antam mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp31.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.601.000 per gram.
Kondisi tersebut membuat harga emas Antam masih berada di level yang tinggi, sehingga menjadi perhatian masyarakat yang ingin membeli emas sebagai instrumen investasi jangka panjang maupun lindung nilai terhadap ketidakpastian ekonomi.
Daftar harga emas Antam 22 Juli 2026
Berikut rincian lengkap harga emas Antam berbagai ukuran berdasarkan data resmi Logam Mulia pada Rabu (22/7/2026) pukul 06.00 WIB:
Berat emas Harga
0,5 gram Rp1.366.000
1 gram Rp2.632.000
2 gram Rp5.204.000
3 gram Rp7.781.000
5 gram Rp12.935.000
10 gram Rp25.815.000
25 gram Rp64.412.000
50 gram Rp128.745.000
100 gram Rp257.412.000
250 gram Rp643.265.000
500 gram Rp1.286.320.000
1.000 gram (1 kg) Rp2.572.600.000
Dengan harga tersebut, emas ukuran 1 kilogram kini dibanderol mencapai Rp2,57 miliar, sementara emas ukuran terkecil 0,5 gram dijual seharga Rp1.366.000.
Pajak pembelian emas Antam
Masyarakat yang membeli emas batangan Antam perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan rincian:
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
- 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Ketentuan pajak buyback emas
Selain pembelian, penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam juga dikenakan pajak apabila nilai transaksi melebihi Rp10 juta. Tarif yang berlaku adalah:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
- 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak buyback tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi penjualan kembali emas yang dilakukan oleh nasabah.
Harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas disarankan untuk memantau perkembangan harga terbaru sebelum melakukan transaksi. (R-05)

