Hadiah HUT ke-69, Pemprov Riau Putihkan Denda Pajak Kendaraan
Ilustrasi
RIAU, SabangMerauke News – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menghadirkan kebijakan yang dinanti masyarakat. Mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, Pemprov Riau resmi menggulirkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Program tersebut memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dibebani sanksi administratif berupa denda keterlambatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program pemutihan hanya berlaku selama satu bulan penuh, bertepatan dengan peringatan HUT ke-69 Provinsi Riau.
"Rencana diberlakukan selama satu bulan saja. Khusus pada bulan Agustus," kata Ninno Wastikasari di Pekanbaru, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, program dimulai pada 1 Agustus dan berakhir pada 31 Agustus 2026 di seluruh unit pelayanan Bapenda Riau.
"Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Riau ke-69 ini," ujarnya.
Selain penghapusan denda, Bapenda Riau juga memberikan keringanan pembayaran pokok pajak bagi kendaraan yang telah menunggak selama dua tahun atau lebih. Dalam skema tersebut, wajib pajak tidak diwajibkan melunasi seluruh tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai gantinya, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun terakhir yang terutang serta pokok pajak untuk tahun berjalan.
"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," jelas Ninno.
Program ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali menertibkan administrasi kendaraan sekaligus memanfaatkan keringanan yang diberikan pemerintah daerah. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga menjadi langkah populis Pemprov Riau dalam menyambut HUT ke-69 Provinsi Riau dengan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Bapenda Riau mengimbau seluruh wajib pajak agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut karena program pemutihan denda hanya berlangsung selama Agustus 2026 dan tidak akan diperpanjang. (R-05)

