Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara
Manajemen PTPN IV Regional 3 Riau akhirnya memberi penjelasan terkait kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tanjung Medan, Rokan Hilir pada Senin (20/7/2026) kemarin. Foto: Istimewa
RIAU, SabangMerauke News - Manajemen PTPN IV Regional 3 Riau akhirnya memberi penjelasan terkait kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tanjung Medan, Rokan Hilir pada Senin (20/7/2026) kemarin. Pekerja bernama Ahmad Kusaeri (47) tewas secara mengenaskan dengan kondisi kepala yang rusak dan nyaris terpisah dari kepala.
Ironisnya, jenazah korban telah dipulangkan ke kampung halamannya diduga tanpa melalui proses autopsi. Sementara, pihak kepolisian baru melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekitar 5 jam setelah insiden terjadi. Keterlambatan tersebut diduga karena tidak adanya koordinasi atau laporan dari pihak perusahaan kepada kepolisian sesaat setelah kecelakaan terjadi.
Ahmad Kusaeri tewas usai pakaiannya terlilit oleh mesin penggulung saat sedang bekerja di pabrik. Akibatnya, tubuh Ahmad ikut tertarik dan insiden itu membuat nyawanya melayang.
Kasubbag Humas PTPN IV Regional III Riau, Adry Syah Putra menyatakan, manajemen menyampaikan duka cita yang mendalam atas insiden kecelakaan kerja yang terjadi di PKS Tanjung Medan pada Senin (20/7/2026) siang kemarin. Menurutnya, manajemen segera mengaktifkan prosedur tanggap darurat dengan memberikan penanganan kepada korban, mengamankan lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan keluarga korban, serta melakukan komunikasi dan koordinasi dengan instansi serta pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Atas nama manajemen dan seluruh keluarga besar PTPN IV Regional III, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Kepergian almarhum merupakan kehilangan yang mendalam bagi kami. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, kesabaran, serta ketabahan dalam menghadapi musibah ini," kata Adry Syah Putra dalam pernyataan tertulis dikirim ke redaksi SabangMerauke News, Selasa (21/7/2026).
Ia menyebut PTPN IV Regional III memastikan seluruh hak almarhum beserta hak-hak keluarga yang menjadi tanggung jawab perusahaan akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sejak awal pasca insiden, manajemen PKS Tanjung Medan bersama Serikat Pekerja terus
mendampingi keluarga korban dalam setiap tahapan penanganan. Perwakilan Regional
Management PTPN IV Regional III juga hadir secara langsung di tengah keluarga sebagai
bentuk empati dan tanggung jawab perusahaan," kata Adry.
Selain memastikan pemenuhan hak-hak korban, kata Adry, perusahaan juga tengah mengkaji berbagai bentuk dukungan jangka panjang bagi keluarga almarhum, sebagai wujud kepedulian perusahaan terhadap keberlangsungan kehidupan keluarga yang ditinggalkan.
PTPN IV Regional III, lanjut Adry, telah berkoordinasi dengan instansi dan pihak-pihak terkait untuk melakukan investigasi secara menyeluruh guna mengetahui secara pasti kronologi dan penyebab insiden tersebut.
"Kami menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung dan berkomitmen mendukung penuh proses tersebut hingga selesai. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh pihak untuk menunggu hasil investigasi resmi serta tidak membangun maupun menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya," jelasnya.
Menurut Adry, kecelakaan kerja di PKS Tanjung Medan ini merupakan kejadian pertama dengan korban meninggal dunia sejak dua dekade pabrik tersebut beroperasi.
"Karena itu, hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem operasional, prosedur kerja, pengendalian risiko, serta penguatan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh unit operasional," jelas Adry.
Ia mengklaim, selama ini PTPN IV Regional III secara konsisten menempatkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai prioritas utama melalui penerapan standar operasional yang ketat, pelatihan secara berkala, pengawasan berjenjang, serta evaluasi berkelanjutan terhadap seluruh proses kerja.
"Komitmen tersebut akan terus diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang," pungkasnya.
Disnaker Riau Turunkan Tim
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau baru mendapat laporan secara lisan atas tragedi kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tanjung Medan milik PTPN IV Regional III di Rokan Hilir, Riau. Kecelakaan kerja terjadi pada Senin (20/7/2026) pukul 14.00 WIB dan baru dilaporkan secara lisan pada Selasa (20/7/2026) pagi tadi.
Kepala Bidang Pengawasan Disnaker Riau, Rival Lino menyatakan, pihaknya masih menunggu laporan lengkap tertulis peristiwa kecelakaan kerja dari pihak perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
"Kami masih menunggu laporan lengkap sampai batas waktu 2 kali 24 jam usai kecelakaan kerja terjadi," kata Rival Lino saat dikonfirmasi SabangMerauke News, Selasa pagi ini.
Rival mengaku pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan investigasi atas kecelakaan kerja tersebut.
"Tim langsung turun," kata Rival.
Diwartakan sebelumnya, karyawan PKS Tanjung Medan milik PTPN IV Regional III di Rokan Hilir, Riau bernama Ahmad Kusaeri (47) tewas dalam insiden kecelakaan kerja pada Senin kemarin. Ironisnya, jenazah korban telah dipulangkan ke kampung halamannya diduga tanpa dilakukan autopsi.
Sementara itu, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Pihak kepolisian diketahui baru melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekitar lima jam setelah insiden terjadi. Keterlambatan tersebut diduga karena tidak adanya koordinasi atau laporan dari pihak perusahaan kepada kepolisian sesaat setelah kecelakaan terjadi.
Kanit Reskrim Polsek Pujud, Ipda A. Rambe, saat dikonfirmasi mengatakan penanganan perkara tersebut kini telah diambil alih oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir.
"Kasusnya sudah diambil alih oleh Satreskrim Polres Rohil," ujar Ipda Rambe.
Diketahui, kecelakaan kerja itu terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 13.45 WIB di area loading ramp PKS Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian Ahmad Kusaeri hendak menarik besi yang berada di dekat capstand dan bermaksud menekan tombol capstand (electromotor bollard). Namun posisi tubuh korban berada terlalu dekat dengan bollard saat tali capstand sedang menggulung.
Akibatnya, tali tersebut tiba-tiba melilit tubuh korban hingga korban terjatuh dan kepalanya membentur bollard dengan keras. Akibatnya, kepala korban hancur lebur dan meninggal di tempat.
Rekan kerja korban yang melihat kejadian itu langsung memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban ke RS Awal Bros Bagan Batu untuk mendapatkan penanganan medis.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena proses olah TKP baru dilakukan beberapa jam setelah kejadian. Selain itu, jenazah korban juga telah dipulangkan ke kampung halamannya tanpa dilakukan autopsi. (R-02)

