Komisi III DPR Tegaskan Penetapan Tersangka Jaksa Tidak Memerlukan Izin Presiden
Soedeson Tandra memastikan tidak terdapat aturan hukum mewajibkan aparat meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea terkait penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menuai bantahan tegas dari Komisi III DPR. Soedeson Tandra memastikan tidak terdapat aturan hukum mewajibkan aparat meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka. Penegakan hukum, menurutnya, wajib berjalan sesuai peraturan tanpa intervensi pihak mana pun.
Komisi III DPR menilai polemik tersebut berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai proses penegakan hukum nasional. Soedeson Tandra menegaskan seluruh aparat penegak hukum memiliki kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. Semua proses pidana harus berpijak pada alat bukti serta mekanisme hukum resmi.
“Soal izin Presiden sama sekali tidak memiliki dasar hukum,” tegas Soedeson Tandra dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026). Legislator Partai Golkar tersebut menilai pernyataan Hotman Paris tidak memiliki pijakan dalam sistem hukum Indonesia. Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi status jabatan ataupun kedekatan politik.
Soedeson mengingatkan ketentuan mengenai imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut menegaskan seluruh warga negara memperoleh perlakuan setara di hadapan hukum. Tidak terdapat perlindungan khusus bagi pejabat ketika diduga melanggar aturan pidana.
“Tidak penting dia berpangkat tinggi, pejabat, ataupun masyarakat biasa. Siapa pun melanggar hukum harus diproses sesuai aturan,” ujar Soedeson. Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas prinsip kesetaraan hukum dalam sistem peradilan nasional.
Komisi III DPR juga menyoroti pembentukan Tim 9 Kejaksaan Agung menangani perkara Febrie Adriansyah. Tim tersebut diharapkan bekerja profesional, independen, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Transparansi menjadi faktor penting menjaga legitimasi proses hukum berlangsung.
“Tim 9 harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat serta menjaga nama baik institusi,” kata Soedeson. Dia berharap seluruh anggota tim mengedepankan integritas selama menangani perkara tersebut. Keputusan akhir harus berdasarkan fakta hukum, bukan tekanan publik maupun kepentingan tertentu.
Soedeson kembali mengingatkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi melalui agenda Asta Cita nasional. Komitmen tersebut dinilai menjadi landasan kuat memperkuat supremasi hukum Indonesia. Karena itu, nama Presiden tidak semestinya dikaitkan dalam proses penyidikan perkara pidana.
“Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa melanggar hukum harus ditindak,” ucap Soedeson. Dia meminta seluruh pihak menghormati independensi aparat selama menangani perkara tersebut. Polemik politik dinilai hanya mengganggu proses hukum berlangsung.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyatakan perkara menjerat Febrie Adriansyah merupakan bentuk kriminalisasi. Pengacara senior tersebut mengaku mendampingi Febrie tanpa mempertimbangkan besaran honor profesional. Pernyataan itu disampaikan kepada media usai mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya,” ujar Hotman. Dia menyebut tarif jasanya termasuk paling tinggi di Indonesia. Namun pendampingan hukum diberikan berdasarkan keyakinan pribadi terhadap kliennya.
Hotman juga mengungkap hubungan profesional panjang bersama Presiden Prabowo Subianto selama puluhan tahun. Dia mengaku sering menangani berbagai perkara penting melibatkan Prabowo maupun Hashim Djojohadikusumo. Pengalaman tersebut menjadi alasan emosional mendampingi Febrie menghadapi proses hukum.
“Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo,” kata Hotman. Dia menilai Febrie berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah sangat besar selama menjabat Jampidsus. Prestasi tersebut, menurutnya, menjadikan Febrie sosok penting dalam pemberantasan korupsi.
Hotman mengklaim keberhasilan pengembalian aset negara mencapai ratusan triliun rupiah menjadi alasan mempertanyakan proses hukum terhadap kliennya. Dia menyebut total aset kembali mencapai sekitar Rp430 triliun melalui berbagai penanganan perkara. Pernyataan tersebut kini memicu respons keras dari Komisi III DPR yang menegaskan penegakan hukum wajib bebas intervensi.(R-04)

