Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar dugaan penipuan bermodus situs pendaftaran palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026. Foto: Dok SM News
RIAU, SabangMerauke News – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar dugaan penipuan bermodus situs pendaftaran palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua pria berinisial MF dan FC ditangkap di wilayah Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, karena diduga menjadi otak di balik penyebaran situs palsu yang merugikan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tautan pendaftaran kegiatan yang beredar di media sosial tanpa memastikan keasliannya melalui kanal resmi penyelenggara.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait beredarnya tautan pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 pada 30 Mei 2026. Padahal, pendaftaran resmi baru dijadwalkan dibuka pada 2 Juni 2026.
Menerima laporan tersebut, penyidik Subdit V Tindak Pidana Siber langsung melakukan penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, hingga berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengungkap pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada MF yang diduga membuat situs pendaftaran palsu menggunakan platform formulir daring. Situs tersebut didesain menyerupai pamflet resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 sehingga calon peserta sulit membedakan dengan situs resmi.
Tak hanya itu, MF juga diduga menyiapkan sistem pembayaran menggunakan QRIS yang terhubung ke rekening yang telah dipersiapkan untuk menampung uang pendaftaran dari para korban.
"Melalui situs tersebut, MF memasang kode pembayaran QRIS yang mengarah ke rekening yang telah disiapkan, sehingga calon peserta yang mendaftar akan mentransfer biaya pendaftaran ke rekening milik pelaku," ujar AKBP Listiyono.
Sementara itu, tersangka FC diduga bertugas menyebarkan tautan situs palsu melalui media sosial Instagram. Modusnya, FC memantau komentar warganet yang mencari informasi pendaftaran Bhayangkara Run, kemudian membalas komentar tersebut dengan mengarahkan korban menuju tautan palsu.
Setelah mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka, tim Subdit Siber Polda Sumsel bergerak ke Pekanbaru. Operasi penangkapan dilakukan pada 8 hingga 9 Juli 2026 di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita tiga unit telepon seluler serta satu akun merchant dompet digital atas nama Ahmad Fawzi yang diduga digunakan sebagai sarana menerima pembayaran dari para korban.
Polisi masih mendalami aliran dana serta jumlah korban yang telah mentransfer biaya pendaftaran melalui situs palsu tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, MF dan FC diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Keduanya juga diduga pernah menggunakan modus serupa dengan mencatut sejumlah ajang lari di berbagai daerah.
Penyidik kini terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk dugaan penggunaan modus serupa pada kegiatan publik lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang memanfaatkan popularitas sebuah kegiatan.
"Masyarakat jangan mudah melakukan transaksi kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pastikan seluruh informasi pendaftaran maupun pembayaran hanya diperoleh melalui kanal resmi penyelenggara," tegasnya.
Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung. Polisi mendalami kemungkinan adanya korban lain sekaligus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam pembuatan maupun penyebaran situs pendaftaran palsu tersebut. (R-05)

