Hotman Paris Pertanyakan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tanpa Informasi kepada Presiden
Polemik penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kembali memanas setelah Hotman Paris menyampaikan kritik terbuka. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Polemik penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kembali memanas setelah Hotman Paris menyampaikan kritik terbuka. Pengacara senior tersebut menilai proses hukum berlangsung tanpa sepengetahuan Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, Polri memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur pidana dengan kecukupan alat bukti.
Hotman Paris menyampaikan pernyataan tersebut seusai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Ia mengaku mengenal Presiden Prabowo sejak puluhan tahun melalui hubungan profesional sebagai kuasa hukum. Kedekatan tersebut menjadi alasan munculnya pertanyaan mengenai proses penetapan tersangka.
Menurut Hotman, Febrie merupakan aparat penegak hukum berprestasi dengan rekam jejak pengembalian aset negara bernilai besar. Prestasi itu, menurutnya, menjadikan Febrie sebagai sosok kebanggaan Presiden. Penetapan tersangka dinilai bertolak belakang dengan capaian tersebut.
“Di mana logikanya seorang bawahan Presiden justru mentersangkakan bawahan lain yang menjadi kebanggaan Presiden?” ujar Hotman. Ia menambahkan Febrie berhasil mengembalikan aset negara mencapai Rp430 triliun. Angka tersebut berasal dari berbagai perkara besar selama menjabat sebagai Jampidsus.
Hotman mengaku sempat meyakini Presiden mengetahui proses hukum tersebut sejak awal. Namun informasi diterimanya justru menunjukkan kondisi berbeda. Pernyataan itu kemudian memicu perdebatan luas di ruang publik.
“Bayangin orang yang menjadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman. Ia menyebut informasi diterimanya memperlihatkan Presiden tidak mengetahui proses penetapan tersangka. Pernyataan tersebut menjadi sorotan berbagai kalangan.
Menurut Hotman, langkah penyidik juga berpotensi mencederai penghormatan terhadap kepala negara. Ia mengaitkan perkara tersebut dengan keberhasilan Febrie membongkar sejumlah kasus besar. Kasus Petral hingga dugaan korupsi program MBG disebut mengganggu kepentingan kelompok tertentu.
“Banyak oligarki yang terganggu. Saya melihat kurang penghormatan terhadap Presiden Prabowo,” tegas Hotman. Ia menduga keberanian Febrie mengusut perkara strategis memunculkan tekanan besar. Dugaan tersebut belum disertai bukti maupun identitas pihak dimaksud.
Hotman juga membantah anggapan pembelaannya dilandasi kepentingan finansial. Ia mengaku menerima pendampingan hukum terhadap Febrie tanpa mempertimbangkan honorarium. Keputusan tersebut disebut murni berdasarkan keyakinan pribadi.
“Jangan tanya saya cari muka. Saya tidak butuh uang lagi,” ucap Hotman. Ia menambahkan sebagian besar kliennya berasal dari kalangan konglomerat. Menurutnya, membela Febrie bukan perkara keuntungan materi.
Hotman bahkan mengungkapkan Febrie tidak mungkin membayar tarif jasanya. Meski demikian, ia tetap bersedia menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus tersebut. Pernyataan itu kembali menarik perhatian publik.
“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini. Saya bayarannya super mahal di Indonesia,” ujar Hotman. Ia menegaskan komitmennya mendampingi perkara hingga selesai. Pembelaan itu dilakukan berdasarkan prinsip profesional sebagai advokat.
Di sisi lain, Polri memastikan penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan sesuai hukum acara pidana. Penyidik menyatakan status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara. Keputusan tersebut didasarkan minimal dua alat bukti sah.
“Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait dua alat bukti yang cukup,” kata Brigjen Budi Hermanto. Ia memastikan seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penyidikan berlangsung transparan sejak tahap awal.
Dalam proses penggeledahan, penyidik menyasar sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Sentul, Jawa Barat. Polisi menyita emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai, serta valuta asing miliaran rupiah. Seluruh barang bukti diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Polri kemudian melimpahkan penyidikan perkara kepada Kejaksaan Agung untuk penanganan lanjutan. Kejaksaan membentuk tim berisi sembilan jaksa menangani perkara tersebut. Sebagian besar penyidik pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan penuh kehati-hatian. Kejaksaan juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru setelah pelimpahan perkara. Hingga saat ini, Febrie Adriansyah tetap berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang.(R-04)

