Polda Riau Bantah Terima Setoran dari Gelanggang Permainan Pekanbaru
Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua dan Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Pekanbaru Quarte Rudianto dalam jumpa pers di Polda Riau. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News – Polda Riau secara tegas membantah tudingan dugaan setoran dari gelanggang permainan. Informasi itu beredar luas di berbagai akun media sosial akhir-akhir ini. Kabar tersebut juga mengaitkan nama pimpinan kepolisian daerah setempat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua menyampaikan klarifikasi. Ia didampingi perwakilan DPMPTSP, Satpol PP, dan Polresta Pekanbaru. Penegasan ini disampaikan pada Sabtu (18/7/2026) siang hari.
"Ada akun yang mengatasnamakan pimpinan Polda Riau dan membawa nama John Ketek," kata Hasyim. "Kami tegaskan dengan tegas informasi tersebut tidak benar sama sekali," tambahnya.
Empat gelanggang permainan yang dimaksud adalah Plaza 21, Bingo, Pokemon, dan King Zone. Keempat lokasi itu kini sudah tidak menerima pengunjung lagi. Semuanya telah ditutup secara resmi sejak tanggal 18 Juni 2026 lalu.
"Sudah hampir satu bulan tempat-tempat itu tidak beroperasi," ujar Hasyim. "Masyarakat boleh mengecek langsung ke lokasi untuk memastikan hal ini," jelasnya.
Penutupan dilakukan setelah tim gabungan menggelar razia pada 17 Juni 2026. Operasi melibatkan DPRD Pekanbaru, Dinas Pariwisata, instansi perizinan, dan kepolisian. Saat pemeriksaan itu belum ditemukan bukti praktik perjudian di lokasi.
Meskipun begitu, penutupan tetap diambil demi menjaga ketertiban umum. Polisi berjanji akan terus memantau kondisi keempat tempat itu. Jika nanti dibuka kembali, pengawasan akan diperketat.
"Jika ada aktivitas yang mengarah pada perjudian, kami akan menindak tegas," tegas Hasyim. "Kami tidak akan membiarkan pelanggaran hukum terjadi di wilayah ini," imbuhnya.
Pihak kepolisian kini tengah menelusuri akun yang menyebarkan berita bohong tersebut. Identitas pemilik akun sudah berhasil dideteksi penyidik. Namun belum bisa diumumkan secara luas karena proses belum selesai.
"Kami sudah tahu siapa yang ada di balik akun itu," kata Hasyim. "Penyelidikan berjalan sesuai hukum, hasilnya akan kami sampaikan nanti," katanya lagi.
Terkait nama John Ketek yang ikut disebut, polisi sudah memintanya hadir. Ia mengaku sangat dirugikan karena namanya dicatut dalam kabar palsu. Pihak kepolisian memastikan kebenaran akan terungkap sepenuhnya.
Di sisi lain, DPMPTSP Kota Pekanbaru memastikan keempat tempat punya izin sah. Namun izin itu tidak boleh disalahgunakan untuk kegiatan terlarang. Pengelola wajib mematuhi seluruh syarat yang tercantum dalam perizinan.
Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Quarte Rudianto menjelaskan hal ini. "Mereka sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah kota," ujarnya. "Tapi pelaksanaannya harus sesuai aturan dan tidak boleh menyimpang," tambahnya.
Izin usaha tidak bisa dialihfungsikan untuk tempat perjudian. Pengelola juga dilarang menerima pelajar berseragam sekolah masuk lokasi. Aturan keselamatan dan kenyamanan wajib dipenuhi dengan baik.
"Harus ada alat pemadam api ringan dan fasilitas darurat lain," jelas Quarte. "Keselamatan pekerja dan pengunjung menjadi prioritas utama kami," katanya.
Kewajiban perpajakan juga harus dipenuhi secara tertib dan tepat waktu. Mulai dari pajak reklame, pajak makanan minuman, hingga PBB. Kelalaian membayar pajak bisa berujung pada pencabutan izin.
"Kami akan rutin melakukan pengecekan lapangan," tegas Quarte. "Setiap pelanggaran akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru ingin menjaga keseimbangan antara usaha dan ketertiban. Izin usaha diberikan untuk mendorong ekonomi warga. Namun tidak boleh mengorbankan keamanan dan norma masyarakat. R-02

