Aksi Nekat di Siang Bolong! Pria Gondol 2 Aki Truk di Pekanbaru, Modusnya Bikin Geleng Kepala
B (50) pelaku pencurian dua unit aki truk di Kota Pekanbaru. Foto: Dok SM News
RIAU, SabangMerauke News – Aksi pencurian dua unit aki truk di Kota Pekanbaru gagal total setelah pelaku kepergok warga saat berusaha membawa kabur barang curian. Pelaku berinisial B (50) bahkan sempat berdalih bahwa dirinya mengambil aki atas perintah pemilik truk. Namun, alasan tersebut langsung terbantahkan setelah dikonfirmasi kepada pemilik kendaraan.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah tanah kosong di seberang SPBU Jalan Merbau, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Warga yang memergoki aksi tersebut langsung mengamankan pelaku sebelum akhirnya menyerahkannya kepada personel Polsek Senapelan.
Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Dodi Vivino menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi itu bermula ketika pelaku selesai bekerja sebagai pengemudi transportasi online dan mengisi bahan bakar di SPBU Jalan Merbau.
Usai mengisi BBM, pelaku melihat sebuah truk Isuzu yang sedang terparkir di tanah kosong. Melihat kondisi kendaraan tanpa pengawasan, pelaku mengaku tergiur mengambil aki truk dengan alasan kebutuhan ekonomi.
"Setelah mengisi bahan bakar, terduga pelaku melihat satu unit truk Isuzu yang sedang terparkir di tanah kosong. Berdasarkan keterangannya, saat itu muncul niat untuk mengambil aki truk karena alasan ekonomi," ujar AKP Dodi, Jumat (17/7/2026).
Pelaku kemudian memarkirkan sepeda motornya di dekat truk. Dengan menggunakan kunci pas ukuran 10/12 yang dibawa dari dalam jok sepeda motornya, ia membuka baut pengunci kabel aki hingga berhasil melepas dua aki berkapasitas 100 ampere dari kendaraan tersebut.
Namun, saat hendak membawa kabur aki, aksi pelaku dipergoki seorang saksi bernama Yuni. Ketika ditanya, pelaku mencoba mengelabui saksi dengan mengaku sedang mengambil aki atas perintah pemilik kendaraan.
"Saat ditanya, terduga pelaku mengaku mengambil aki karena disuruh pemilik kendaraan. Namun setelah dikonfirmasi kepada pemilik, ternyata keterangan tersebut tidak benar," kata Dodi.
Menyadari aksinya terbongkar, pelaku berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Upaya tersebut digagalkan seorang warga bernama Okzan yang langsung menghadang pelaku.
Polisi mengungkapkan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan menggertak akan menusuk warga yang berusaha menghentikannya. Meski begitu, warga tetap berhasil melumpuhkan dan mengamankan pelaku hingga petugas kepolisian datang ke lokasi.
Tim Opsnal Polsek Senapelan yang menerima laporan segera menuju tempat kejadian perkara dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Senapelan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi menyita dua unit aki truk Isuzu merek TAG 100 Ampere dan FB 100 Ampere sebagai barang bukti. Selain itu, diamankan pula satu kunci pas ukuran 10/12 yang diduga digunakan untuk melepas aki serta satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini B telah ditetapkan sebagai terduga pelaku dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (R-05)

