Kilang Emas Gelap Terbongkar di Kuansing, Pelaku Amankan Barang Bukti
Seorang pelaku penambang emas ilegal ditangkap polisi di Desa Tanjung Pauh, Sengingi Hilir. (sumber : istimewa)
RIAU, SabangMerauke News – Satreskrim Polres Kuantan Singingi mengungkap aktivitas kilang emas gelap. Lokasi persis di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir. Penggerebekan dilakukan tepat pada Kamis (16/7/2026).
Penyidik berhasil mengamankan pria berinisial TS berusia 37 tahun. Satu orang rekan kerjanya berinisial I berhasil melarikan diri. Polisi kini memburu sosok yang menghilang itu dengan teliti.
Kasus bermula dari laporan warga yang diterima Kasat Reskrim AKP Gerry Agnar Timur. Masyarakat resah melihat aktivitas mencurigakan di lokasi itu. Petugas segera merangkai fakta sebelum turun ke lapangan.
Personel gabungan Satreskrim dan Polsek Singingi Hilir bergerak serentak. Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 19.30 WIB malam hari. TS langsung diamankan tanpa perlawanan yang berarti.
Petugas menyita sejumlah barang bukti utama dari tempat itu. Ada dua pentolan yang diduga berupa kandungan emas murni. Delapan buah tembikar juga disita sebagai wadah proses pengolahan.
Barang lain berupa satu gunting, satu bungkus garam pijar. Terdapat pula tabung gas lengkap dengan pemantik apinya. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp5,6 juta.
Berdasarkan keterangan awal, TS bekerja sama dengan rekannya I. Mereka mengolah dan menampung emas tanpa izin resmi sama sekali. Diduga bahan baku berasal dari tambang liar tanpa izin.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran aturan tambang," ujar AKP Gerry Agnar Timur, Jumat, 17 Juli 2026. "Tidak hanya penambangan, tapi pengolahan hasilnya juga kami kejar," tambahnya.
Polisi tidak hanya menindak di lokasi galian tambang semata. Seluruh rantai hasil tambang ilegal akan dibersihkan tuntas. Ini bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Masyarakat diminta tidak ragu berikan informasi yang akurat. Setiap tanda aktivitas tambang ilegal segera dilaporkan ke polisi. Sinergi warga dan aparat kunci keberhasilan penegakan hukum.
"Peran masyarakat sangat berharga untuk menjaga alam kita," kata Gerry lagi. "Kami pastikan setiap laporan ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat," pungkasnya.
TS dan seluruh barang bukti kini disimpan di Mapolres Kuansing. Proses penyidikan berjalan terus untuk mengumpulkan bukti lengkap. Polisi juga menelusuri jejak rekan yang melarikan diri.
Penyidik mendalami siapa lagi yang terlibat dalam jaringan ini. Asal usul bahan baku emas juga ditelusuri sampai ke sumbernya. Langkah ini untuk memutus mata rantai tambang liar.
Pelaku dijerat Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan. Pasal itu mengatur larangan pengolahan dan pemurnian tanpa izin sah. Ancaman tertinggi adalah penjara lima tahun dan denda Rp100 miliar.
Polres Kuansing menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan. Alam daerah ini harus dijaga dari kerusakan akibat ulah tangan manusia. Hukum berlaku adil bagi siapa saja yang melanggar. R-02

