Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kejanggalan Berkas Penyidikan
Kejaksaan Agung membawa Don Ritto menuju Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah proses pelimpahan selesai. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Kejaksaan Agung membawa Don Ritto menuju Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah proses pelimpahan selesai. Tersangka tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 14.14 WIB mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Beberapa saat kemudian, petugas mengganti pakaiannya menggunakan rompi tahanan merah muda khas Kejaksaan Agung.
Don Ritto keluar dari Gedung Bundar dengan kedua tangan terborgol menuju mobil tahanan resmi Kejaksaan Agung. Wajahnya tertutup masker hitam selama proses pengawalan menuju kendaraan tahanan. Tersangka memilih diam saat awak media mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang pada PT ASABRI. Penyidik Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tersangka beserta berkas perkara dari aparat kepolisian. Tahapan tersebut menjadi awal proses hukum lanjutan pada tingkat penuntutan.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, membenarkan penahanan kliennya setelah proses pelimpahan berlangsung. Handika mengaku proses administrasi berjalan lancar hingga tahap penerimaan tersangka selesai. Namun, tim pembela mengaku terkejut setelah Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan.
“Hari ini kami mendampingi proses serah terima dari Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya menuju Jampidsus. Proses berjalan lancar, namun klien kami langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung,” kata Handika.
Handika menegaskan tim pembela menolak dasar penetapan tersangka terhadap Don Ritto dalam perkara tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah fakta pemeriksaan saksi yang dinilai bertentangan dengan tuduhan penyidik. Tim hukum meminta seluruh dokumen penyidikan kembali diperiksa secara menyeluruh.
“Keterangan mengenai penyerahan lima juta dolar Singapura kepada saksi Norman merupakan fakta fiktif. Norman sendiri membantah pernyataan tersebut saat menjalani pemeriksaan,” ujar Handika.
Tim pembela juga mengklaim seluruh saksi dari pihak money changer tidak menemukan aliran dana sesuai tuduhan penyidik. Pernyataan para saksi dinilai tidak mendukung dugaan penyerahan uang lima juta dolar Singapura. Kondisi tersebut menjadi dasar keberatan terhadap konstruksi perkara.
Selain mempersoalkan keterangan saksi, Handika menyoroti nama Fery Boboho dalam perkara tersebut. Menurutnya, sosok tersebut belum pernah menjalani pemeriksaan resmi selama tahap penyidikan berlangsung. Tim pembela menilai kondisi tersebut memengaruhi validitas alat bukti.
“Ternyata Fery tidak pernah diperiksa secara resmi selama penyidikan. Tuduhan tersebut bersifat fiktif sehingga seluruh BAP serta alat bukti perlu dievaluasi kembali,” tegas Handika.
Tim kuasa hukum meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa ulang seluruh berita acara pemeriksaan. Evaluasi juga diminta terhadap alat bukti hasil penyitaan dari beberapa lokasi pemeriksaan. Proses hukum selanjutnya kini berada sepenuhnya dalam kewenangan Kejaksaan Agung sesuai ketentuan perundang-undangan.(R-04)

