Bupati Kuansing Mengaku Tidak Tahu Isi Amplop untuk Menhut
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, diperiksa penyidik KPK, Jumat, 17 Juli 2026. (sumber: istimewa)
JAKARTA, SabangMerauke News – Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby terus berkilah saat diperiksa KPK. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop yang sempat diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pengakuan ini disampaikan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat siang.
"Saya tidak tahu isinya, saya tidak tahu apa isi benda itu," ujar Suhardiman berulang kali. Ia juga mengaku tak mengetahui siapakah orang yang menyerahkan amplop tersebut kepada menteri. Saat ditanya soal dugaan isi uang dolar Singapura, ia kembali mengelak tidak tahu menahu.
Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap. Ia diduga menerima kendaraan Toyota Land Cruiser senilai Rp2 miliar. Hadiah itu diberikan agar ia menetapkan Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah.
KPK juga mengungkap penerimaan kendaraan lain saat ia menjabat pelaksana tugas. Mitsubishi Pajero Sport diserahkan Zulkarnain sebelum ia dilantik definitif. Jabatan pelaksana itu diemban setelah Bupati sebelumnya tertangkap tangan pada 2021.
Tiga orang kini resmi berstatus tersangka dalam perkara ini. Selain Suhardiman, ada Zulkarnain selaku Sekda dan Ardiles Dirut PT MIC. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain yang diterima bupati.
Dugaan kuat mengarah pada penerimaan uang dari kelompok petani. Dana itu diduga diserahkan melalui Koperasi Unit Desa untuk urusan izin hutan. Kewenangan rekomendasi teknis ada di pemerintah daerah, sedangkan izin akhir di Kementerian Kehutanan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kemudian membuka kronologi kejadian. Pertemuan berlangsung pada 2 Juni 2026 di ruang kerjanya. Saat Suhardiman pamit, terlihat sebuah amplop tertutup tertinggal di meja.
"Saya baru sadar setelah beliau meninggalkan ruangan," jelas Raja Juli. "Saya langsung perintahkan ajudan untuk mengembalikan benda itu secepatnya." Ia menegaskan tidak memiliki hak apapun atas barang yang bukan miliknya.
Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 di Kantor Polres Kuansing. Waktu itu berselisih 17 hari sebelum Suhardiman akhirnya ditangkap tangan. Raja Juli turun tangan menghubungi Kapolda Riau guna memfasilitasi penyerahan aman.
"Ada tanda terima dan foto pertemuan saat penyerahan itu," tunjuk Raja Juli sambil memperlihatkan bukti. "Jam tepat pukul 14.57 WIB, amplop sudah kembali ke tangan pihak bupati." Ia melaporkan seluruh peristiwa ini ke KPK pada 3 Juli 2026.
KPK telah menyelesaikan analisis awal atas laporan menteri tersebut. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi hasil kajian itu. Penyidik juga telah menyita uang asing sebesar 12 ribu dolar Singapura.
Nilai uang yang disita setara sekitar Rp168 juta rupiah. Barang bukti itu diduga merupakan bagian dari isi amplop yang sempat berpindah tangan. Penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap siapa yang memerintahkan penyerahan dan tujuannya.
Kasus ini kini berkembang menyangkut dua ranah wewenang berbeda. Satu sisi menyangkut pengisian jabatan struktural daerah. Sisi lain menyentuh kepentingan luas pengelolaan kawasan hutan rakyat.
Penyidik berjanji akan mengungkap seluruh fakta tanpa pandang bulu. Setiap keterangan yang bertentangan akan dibuktikan dengan data yang sudah dikumpulkan. Masyarakat diminta menunggu hasil penyelidikan tuntas dari lembaga penegak hukum. R-02

