Bupati Kuansing Mengaku Tidak Mengetahui Isi Amplop yang Dikembalikan Menteri Kehutanan
Pengakuan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby membuka perhatian publik setelah menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 17 Juli 2026. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Pengakuan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby membuka perhatian publik setelah menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 17 Juli 2026. Suhardiman menegaskan tidak mengetahui isi amplop yang sempat tertinggal saat bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Kasus tersebut kini menjadi bagian penyidikan dugaan suap jabatan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi.
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby membantah mengetahui isi amplop tersebut selama pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Pertanyaan penyidik mencakup dugaan uang dolar Singapura dalam amplop yang sempat menjadi perhatian publik. “Saya nggak tahu isinya, saya nggak tahu isinya apa,” ujar Suhardiman usai pemeriksaan.
Suhardiman kembali membantah mengetahui isi amplop saat ditanya dugaan uang dolar Singapura tersebut penyidik. Dia juga mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang menyerahkan amplop menuju Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. “Nggak tahu isinya apa,” kata Suhardiman singkat.
Kasus tersebut bermula setelah KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah. Penyidik menduga Suhardiman menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2 miliar dari Zulkarnain. Pemberian tersebut diduga berkaitan proses pemilihan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan Mitsubishi Pajero Sport saat Suhardiman masih menjabat Pelaksana Tugas Bupati. Jabatan tersebut diemban setelah Bupati Andi Putra terjaring operasi tangkap tangan tahun 2021. Temuan tersebut memperluas rangkaian dugaan gratifikasi selama penyidikan berlangsung.
Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti permulaan. Ketiganya meliputi Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT MIC Ardiles. Pemeriksaan lanjutan masih dilakukan guna melengkapi konstruksi perkara.
Selain dugaan suap jabatan, KPK menelusuri dugaan penerimaan uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa. Dana tersebut diduga berkaitan pengurusan rekomendasi teknis alih fungsi kawasan hutan Kabupaten Kuantan Singingi. Kewenangan izin akhir berada pada Kementerian Kehutanan sesuai ketentuan berlaku.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kemudian menjelaskan kronologi pertemuan bersama Suhardiman pada 2 Juni 2026. Seusai audiensi, sebuah amplop tertinggal dalam map di ruang kerja Menteri Kehutanan. Raja Juli mengaku langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut.
“Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut,” ujar Raja Juli. Dia menegaskan keputusan mengembalikan amplop diambil segera setelah menyadari benda tersebut tertinggal. Langkah tersebut dilakukan demi menjaga integritas selama menjalankan tugas pemerintahan.
Raja Juli menjelaskan ajudannya mengembalikan amplop putih tersebut melalui Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026. Pengembalian berlangsung sekitar tujuh belas hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Suhardiman dilaksanakan KPK. Raja Juli juga menunjukkan tanda terima serta dokumentasi pengembalian kepada awak media.
“Ada tanda terimanya, ada foto, semua sudah saya tunjukkan,” kata Raja Juli. Dia mengaku menghubungi Kapolda Riau guna memfasilitasi proses pengembalian secara resmi. Langkah tersebut kemudian dilaporkan menuju KPK beberapa pekan setelah pengembalian berlangsung.
Laporan Raja Juli diterima KPK pada 3 Juli 2026 untuk dianalisis bersama bukti pendukung lain. Komisi antirasuah menyatakan analisis telah selesai tanpa memaparkan hasil kepada publik. Penyidik masih mendalami keterkaitan laporan tersebut dengan perkara suap Kuantan Singingi.
KPK sebelumnya menyita uang sebesar 12 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp168 juta selama penyidikan. Penyidik menduga uang tersebut merupakan bagian isi amplop yang sempat dikembalikan Raja Juli Antoni. Dugaan tersebut masih didalami melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta keterangan para tersangka.(R-04)

