SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • PAD Pekanbaru Tembus Rp1,3 Triliun, Pertumbuhan Ekonomi Sentuh 8 Persen

      PAD Pekanbaru Tembus Rp1,3 Triliun, Pertumbuhan Ekonomi Sentuh 8 Persen

      16/07/2026  ❘  18:27 WIB
    • Ribut-ribut 2 Anggota DPRD Riau Kader Golkar, Berujung Baku Pukul Antar Pendukung

      Ribut-ribut 2 Anggota DPRD Riau Kader Golkar, Berujung Baku Pukul Antar Pendukung

      16/07/2026  ❘  17:11 WIB
    • BPBD Inhil Bergerak Cepat, Bantuan Logistik Tiba Usai Abrasi Porak-porandakan Permukiman

      BPBD Inhil Bergerak Cepat, Bantuan Logistik Tiba Usai Abrasi Porak-porandakan Permukiman

      16/07/2026  ❘  10:11 WIB
    • Mau Jemput SK PNS, Pegawai Kantor BPN Tewas Usai Kencan dengan 2 Cewek Michat

      Mau Jemput SK PNS, Pegawai Kantor BPN Tewas Usai Kencan dengan 2 Cewek Michat

      16/07/2026  ❘  07:41 WIB
  • Nasional
    • Produksi Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH Anjlok Usai Dikelola Agrinas, Audit Lahan Langkah Mendesak!

      Produksi Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH Anjlok Usai Dikelola Agrinas, Audit Lahan Langkah Mendesak!

      17/07/2026  ❘  11:02 WIB
    • Agrinas Bantah Isu Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun dalam Program Koperasi Merah Putih

      Agrinas Bantah Isu Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun dalam Program Koperasi Merah Putih

      17/07/2026  ❘  10:41 WIB
    • Pdt. Penrad Siagian Kembali Kawal Pemulangan WNI Korban Perdagangan Orang dari Kamboja

      Pdt. Penrad Siagian Kembali Kawal Pemulangan WNI Korban Perdagangan Orang dari Kamboja

      17/07/2026  ❘  10:00 WIB
    • Literasi Nasional Terancam, Perpusnas Akui Tak Lagi Mampu Kirim Ribuan Buku Tahun Ini

      Literasi Nasional Terancam, Perpusnas Akui Tak Lagi Mampu Kirim Ribuan Buku Tahun Ini

      17/07/2026  ❘  09:17 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Antam Hari Ini 17 Juli 2026: Buyback Ikut Anjlok, Saatnya Beli atau Jual?

      Update Harga Emas Antam Hari Ini 17 Juli 2026: Buyback Ikut Anjlok, Saatnya Beli atau Jual?

      17/07/2026  ❘  09:08 WIB
    • Inflasi AS Mereda, IHSG Melompat Tembus 6.100 Poin

      Inflasi AS Mereda, IHSG Melompat Tembus 6.100 Poin

      16/07/2026  ❘  18:46 WIB
    • Workshop BRK Syariah Beri Nilai Tambah bagi UMKM, Nasabah Kini Lebih Siap Mengakses Pembiayaan

      Workshop BRK Syariah Beri Nilai Tambah bagi UMKM, Nasabah Kini Lebih Siap Mengakses Pembiayaan

      16/07/2026  ❘  14:51 WIB
    • BRK Syariah Perkuat Kapasitas UMKM Lewat Workshop Akselerasi Pembiayaan Bersama BI dan OJK

      BRK Syariah Perkuat Kapasitas UMKM Lewat Workshop Akselerasi Pembiayaan Bersama BI dan OJK

      16/07/2026  ❘  14:04 WIB
  • Politik
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
    • Gerindra Menghormati Keputusan PDIP Menjadi Partai Penyeimbang Pemerintahan Prabowo

      Gerindra Menghormati Keputusan PDIP Menjadi Partai Penyeimbang Pemerintahan Prabowo

      10/07/2026  ❘  09:20 WIB
    • Adu Sindiran PDIP dan PSI Memanas, Guntur Romli Ungkit Gagalnya PSI Masuk Parlemen

      Adu Sindiran PDIP dan PSI Memanas, Guntur Romli Ungkit Gagalnya PSI Masuk Parlemen

      05/07/2026  ❘  10:22 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Kilang Kayu Ilegal di Kampar: Tetapkan 1 Tersangka, Sita Ratusan Batang Kayu Ilegal

      Polda Riau Bongkar Kilang Kayu Ilegal di Kampar: Tetapkan 1 Tersangka, Sita Ratusan Batang Kayu Ilegal

      17/07/2026  ❘  09:55 WIB
    • 2 Kader Bertikai Picu Bentrokan di DPRD Riau, FKPMR Mengecam: Ketum Golkar Harus Bertanggung Jawab, Aparat Segera Bertindak! 

      2 Kader Bertikai Picu Bentrokan di DPRD Riau, FKPMR Mengecam: Ketum Golkar Harus Bertanggung Jawab, Aparat Segera Bertindak! 

      17/07/2026  ❘  08:53 WIB
    • Sisir Aktivitas PETI di Aliran Sungai dengan Speed Boat, Polisi Bakar Rakit Penambang

      Sisir Aktivitas PETI di Aliran Sungai dengan Speed Boat, Polisi Bakar Rakit Penambang

      17/07/2026  ❘  08:47 WIB
    • Eks Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Aliran Dana PI Rp64,2 Miliar Seret Nama Eks Bupati Rohil

      Eks Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Aliran Dana PI Rp64,2 Miliar Seret Nama Eks Bupati Rohil

      17/07/2026  ❘  08:07 WIB
  • Umum
    • Unri Butuh Sosok Rektor Enerjik yang Pro Keberlanjutan dan Selaras dengan Visi Asta Cita 

      Unri Butuh Sosok Rektor Enerjik yang Pro Keberlanjutan dan Selaras dengan Visi Asta Cita 

      16/07/2026  ❘  08:41 WIB
    • Masih Sering Kasih Sisa Makanan ke Kucing? Stop! 8 Jenis Makanan Ini Bisa Picu Keracunan

      Masih Sering Kasih Sisa Makanan ke Kucing? Stop! 8 Jenis Makanan Ini Bisa Picu Keracunan

      15/07/2026  ❘  20:41 WIB
    • Heboh Skandal Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri se-Riau, Kapan Pemainnya Kena Sidang Displin? 

      Heboh Skandal Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri se-Riau, Kapan Pemainnya Kena Sidang Displin? 

      14/07/2026  ❘  12:03 WIB
    • Rutin Minum Air Kayu Manis, Benarkah Berat Badan Lebih Cepat Turun? Ini Penjelasannya

      Rutin Minum Air Kayu Manis, Benarkah Berat Badan Lebih Cepat Turun? Ini Penjelasannya

      14/07/2026  ❘  10:26 WIB
  • Riau
    • 15.477 Hektare Hutan Lahan di Riau Hangus Terbakar, Ini Sebarannya

      15.477 Hektare Hutan Lahan di Riau Hangus Terbakar, Ini Sebarannya

      17/07/2026  ❘  09:05 WIB
    • Temui Wamenaker, Pemkab Kepulauan  Meranti Dorong Program CIBD, Buka Peluang Kerja Migran Berkualitas ke Malaysia

      Temui Wamenaker, Pemkab Kepulauan  Meranti Dorong Program CIBD, Buka Peluang Kerja Migran Berkualitas ke Malaysia

      17/07/2026  ❘  08:11 WIB
    • Tak Perlu Keluar Ongkos! Peserta Riau Bhayangkara Run 2026 Dapat Fasilitas Bus TMP Gratis dari Pemko Pekanbaru

      Tak Perlu Keluar Ongkos! Peserta Riau Bhayangkara Run 2026 Dapat Fasilitas Bus TMP Gratis dari Pemko Pekanbaru

      17/07/2026  ❘  07:35 WIB
    • Pemkab Kepulauan Meranti Monitor Progres Pengaman Pantai Kedabu Rapat, Proyek Strategis Nasional Capai 63 Meter

      Pemkab Kepulauan Meranti Monitor Progres Pengaman Pantai Kedabu Rapat, Proyek Strategis Nasional Capai 63 Meter

      16/07/2026  ❘  20:18 WIB
  • Sport
    • Argentina Diterpa Badai Protes, 16 Juta Orang Minta FIFA Coret Messi Cs dari Piala Dunia 2026

      Argentina Diterpa Badai Protes, 16 Juta Orang Minta FIFA Coret Messi Cs dari Piala Dunia 2026

      17/07/2026  ❘  08:23 WIB
    • Buka Rakerprov KONI, Pemprov Riau Minta Persiapan PON Dimulai dari Sekarang

      Buka Rakerprov KONI, Pemprov Riau Minta Persiapan PON Dimulai dari Sekarang

      16/07/2026  ❘  19:07 WIB
    • Usai Bungkam Inggris, Argentina Terancam Hukuman FIFA Gara-Gara Spanduk Falkland

      Usai Bungkam Inggris, Argentina Terancam Hukuman FIFA Gara-Gara Spanduk Falkland

      16/07/2026  ❘  09:21 WIB
    • Dua Assist Lionel Messi Bawa Argentina Tembus Final Piala Dunia 2026

      Dua Assist Lionel Messi Bawa Argentina Tembus Final Piala Dunia 2026

      16/07/2026  ❘  05:31 WIB
  • Opini
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
    • Luka Lama yang Kembali Terbuka

      Luka Lama yang Kembali Terbuka

      07/07/2026  ❘  12:25 WIB
  • Internasional
    • Jepang Dilanda Gelombang Panas Ekstrem, Ribuan Warga Tumbang dan Tujuh Orang Meninggal

      Jepang Dilanda Gelombang Panas Ekstrem, Ribuan Warga Tumbang dan Tujuh Orang Meninggal

      16/07/2026  ❘  09:05 WIB
    • Gempuran 90 Menit AS, Fasilitas Rudal Iran di Pulau Tunb Besar Hancur Lebur

      Gempuran 90 Menit AS, Fasilitas Rudal Iran di Pulau Tunb Besar Hancur Lebur

      16/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • Trump Batalkan Tarif 20 Persen Selat Hormuz, Pilih Investasi Jumbo Negara Teluk ke AS

      Trump Batalkan Tarif 20 Persen Selat Hormuz, Pilih Investasi Jumbo Negara Teluk ke AS

      15/07/2026  ❘  14:06 WIB
    • Suhu di Eropa di Atas 40 Derajat Celcius, Sudah 14 Ribu Jiwa Melayang

      Suhu di Eropa di Atas 40 Derajat Celcius, Sudah 14 Ribu Jiwa Melayang

      14/07/2026  ❘  23:25 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Waspada! Bisnis Karbon Bisa Menjurus ke Arah Kejahatan Kehutanan, Ciptakan Konflik dengan Masyarakat Lokal

17/07/2026  ❘  09:01 WIB • Nasional
Bagikan :
Waspada! Bisnis Karbon Bisa Menjurus ke Arah Kejahatan Kehutanan, Ciptakan Konflik dengan Masyarakat Lokal

Ilustrasi

JAKARTA, SabangMerauke News – Bisnis perdagangan karbon yang digadang-gadang menjadi solusi perubahan iklim justru dinilai menyimpan ancaman serius. Sejumlah pakar mengingatkan, tanpa tata kelola yang transparan dan pengawasan ketat, perdagangan karbon berpotensi menjelma menjadi klaster baru kejahatan kehutanan yang memicu konflik dengan masyarakat lokal.

Peringatan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Yayasan Auriga Nusantara, Timer Manurung, dalam Simposium Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup (LH): Tantangan Hukum 2026–2030, Kamis (16/7/2026).

Menurut Timer, perkembangan bisnis kredit karbon harus diiringi sistem pengawasan yang kuat agar tidak menjadi celah munculnya praktik penyalahgunaan kawasan hutan.

"Kami mengklasifikasikan perdagangan karbon ini akan menjadi persoalan ke depan," ujar Timer.

Ia mengungkapkan, salah satu potensi konflik telah terlihat di Kepulauan Aru, Maluku. Kawasan hutan yang sebelumnya dikelola masyarakat kini berubah menjadi konsesi karbon yang dikuasai perusahaan, sehingga memunculkan gesekan dengan warga setempat.

Timer menyebut saat ini terdapat ratusan perusahaan yang masuk dalam daftar (pipeline) pengembangan proyek karbon di Indonesia. Namun, tidak semua perusahaan tersebut memiliki pengalaman mengelola kawasan hutan maupun sumber daya alam.

Yang lebih mengkhawatirkan, hasil kajian Auriga Nusantara menemukan adanya kelompok usaha dengan rekam jejak deforestasi tinggi justru memperoleh proyek karbon.

"Ada grup usaha yang tingkat deforestasinya termasuk tertinggi di Indonesia melalui perusahaan sawitnya, tetapi kemudian memperoleh proyek karbon atau pengelolaan hutan. Seharusnya mereka menggunakan dananya untuk memulihkan hutan sebagai bentuk kompensasi," kata Timer.

Selain perusahaan perkebunan, Auriga juga menyoroti mulai masuknya perusahaan tambang batu bara ke bisnis perdagangan karbon.

Menurut Timer, perubahan model bisnis perusahaan ekstraktif menuju perdagangan karbon perlu diawasi secara serius karena berpotensi membuka ruang praktik kejahatan yang lebih terorganisasi.

Ia menjelaskan kondisi tersebut tidak lepas dari kebijakan Multi Usaha Kehutanan (MUK) yang menggantikan skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Melalui kebijakan baru tersebut, perusahaan tidak hanya memperoleh manfaat dari hasil hutan berupa kayu, tetapi juga dapat mengelola berbagai potensi ekonomi lain seperti karbon, hasil hutan bukan kayu, hingga pemanfaatan satwa.

Karena itu, pemerintah didorong segera membangun sistem perdagangan karbon yang transparan, akuntabel, serta memiliki mekanisme pengawasan yang kuat.

Sementara itu, mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, menilai perdagangan karbon sebenarnya dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus menekan laju deforestasi.

Namun, manfaat tersebut hanya bisa diwujudkan apabila seluruh proses perdagangan karbon dijalankan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Menurut Novel, perdagangan karbon yang kredibel dapat memberikan insentif ekonomi kepada masyarakat sehingga mendorong partisipasi publik dalam menjaga kawasan hutan.

"Harapannya orang mau ikut berkiprah di bidang pengawasan dan mencegah kerusakan hutan karena ada keuntungan yang bisa diperoleh, sehingga mengajak lebih banyak pihak untuk ikut terlibat," ujarnya.

Ia menambahkan, menjaga lingkungan harus menjadi tanggung jawab bersama sebagaimana semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi.

"Kerusakan lingkungan bukan hanya menyebabkan hutan hilang atau banjir, tetapi berdampak luas terhadap kualitas hidup," tegas Novel.

Dalam dokumen Outlook Kejahatan SDA dan Lingkungan Hidup Indonesia 2026–2030, Auriga Nusantara menyebut penerapan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon membuka babak baru kebijakan iklim nasional.

Pemerintah bahkan menargetkan nilai transaksi kredit karbon mencapai 65 miliar dolar AS atau sekitar Rp1.176 triliun hingga tahun 2028.

Meski demikian, Auriga menilai tingkat kepercayaan pasar terhadap kredit karbon Indonesia masih rendah.

Hal itu terlihat pada lelang kredit karbon dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30), di mana Indonesia hanya mampu menjual kurang dari 2,8 juta kredit karbon dari sekitar 90 juta kredit yang ditawarkan.

Auriga juga mengutip temuan INTERPOL yang menyebut pasar karbon sangat rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan, mulai dari penjualan kredit karbon fiktif, manipulasi data emisi, penipuan pajak lintas negara, hingga tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, terdapat sedikitnya lima risiko besar yang perlu diantisipasi dalam pengembangan pasar karbon nasional, yakni praktik over-crediting dan phantom credits pada proyek REDD+, timber laundering yang berlindung di balik proyek karbon, green grabbing atau perampasan lahan berkedok konservasi, konflik kepentingan akibat lemahnya pengawasan, serta double counting atau penghitungan ganda kredit karbon.

Auriga menegaskan berbagai risiko tersebut harus dicegah sejak dini agar perdagangan karbon benar-benar menjadi instrumen mitigasi perubahan iklim, bukan justru membuka peluang lahirnya bentuk baru kejahatan di sektor kehutanan. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Bisnis KarbonKejahatan KehutananPerdagangan Karbon IndonesiaSabangmeraukenews.com

BERITA TERKAIT :

  • Argentina Diterpa Badai Protes, 16 Juta Orang Minta FIFA Coret Messi Cs dari Piala Dunia 2026

    Argentina Diterpa Badai Protes, 16 Juta Orang Minta FIFA Coret Messi Cs dari Piala Dunia 2026

    Sport •
    17/07/2026 ❘ 08:23 WIB
  • Temui Wamenaker, Pemkab Kepulauan  Meranti Dorong Program CIBD, Buka Peluang Kerja Migran Berkualitas ke Malaysia

    Temui Wamenaker, Pemkab Kepulauan  Meranti Dorong Program CIBD, Buka Peluang Kerja Migran Berkualitas ke Malaysia

    Riau •
    17/07/2026 ❘ 08:11 WIB
  • Eks Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Aliran Dana PI Rp64,2 Miliar Seret Nama Eks Bupati Rohil

    Eks Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Aliran Dana PI Rp64,2 Miliar Seret Nama Eks Bupati Rohil

    Hukrim •
    17/07/2026 ❘ 08:07 WIB
  • Terbongkar! Puluhan Paket Sabu Tersimpan di Dapur Rumah Warga Kuansing, Pemasok Masih Diburu Polisi

    Terbongkar! Puluhan Paket Sabu Tersimpan di Dapur Rumah Warga Kuansing, Pemasok Masih Diburu Polisi

    Hukrim •
    17/07/2026 ❘ 07:59 WIB
  • Tak Perlu Keluar Ongkos! Peserta Riau Bhayangkara Run 2026 Dapat Fasilitas Bus TMP Gratis dari Pemko Pekanbaru

    Tak Perlu Keluar Ongkos! Peserta Riau Bhayangkara Run 2026 Dapat Fasilitas Bus TMP Gratis dari Pemko Pekanbaru

    Riau •
    17/07/2026 ❘ 07:35 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Polisi Sita Brangkas dari Cafe de

    Polisi Sita Brangkas dari Cafe de'Clan Signature, Tentara Bersenjata Kawal Rumah Jampidsus

    08/07/2026  ❘  19:56 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan