Waspada! Bisnis Karbon Bisa Menjurus ke Arah Kejahatan Kehutanan, Ciptakan Konflik dengan Masyarakat Lokal
Ilustrasi
JAKARTA, SabangMerauke News – Bisnis perdagangan karbon yang digadang-gadang menjadi solusi perubahan iklim justru dinilai menyimpan ancaman serius. Sejumlah pakar mengingatkan, tanpa tata kelola yang transparan dan pengawasan ketat, perdagangan karbon berpotensi menjelma menjadi klaster baru kejahatan kehutanan yang memicu konflik dengan masyarakat lokal.
Peringatan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Yayasan Auriga Nusantara, Timer Manurung, dalam Simposium Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup (LH): Tantangan Hukum 2026–2030, Kamis (16/7/2026).
Menurut Timer, perkembangan bisnis kredit karbon harus diiringi sistem pengawasan yang kuat agar tidak menjadi celah munculnya praktik penyalahgunaan kawasan hutan.
"Kami mengklasifikasikan perdagangan karbon ini akan menjadi persoalan ke depan," ujar Timer.
Ia mengungkapkan, salah satu potensi konflik telah terlihat di Kepulauan Aru, Maluku. Kawasan hutan yang sebelumnya dikelola masyarakat kini berubah menjadi konsesi karbon yang dikuasai perusahaan, sehingga memunculkan gesekan dengan warga setempat.
Timer menyebut saat ini terdapat ratusan perusahaan yang masuk dalam daftar (pipeline) pengembangan proyek karbon di Indonesia. Namun, tidak semua perusahaan tersebut memiliki pengalaman mengelola kawasan hutan maupun sumber daya alam.
Yang lebih mengkhawatirkan, hasil kajian Auriga Nusantara menemukan adanya kelompok usaha dengan rekam jejak deforestasi tinggi justru memperoleh proyek karbon.
"Ada grup usaha yang tingkat deforestasinya termasuk tertinggi di Indonesia melalui perusahaan sawitnya, tetapi kemudian memperoleh proyek karbon atau pengelolaan hutan. Seharusnya mereka menggunakan dananya untuk memulihkan hutan sebagai bentuk kompensasi," kata Timer.
Selain perusahaan perkebunan, Auriga juga menyoroti mulai masuknya perusahaan tambang batu bara ke bisnis perdagangan karbon.
Menurut Timer, perubahan model bisnis perusahaan ekstraktif menuju perdagangan karbon perlu diawasi secara serius karena berpotensi membuka ruang praktik kejahatan yang lebih terorganisasi.
Ia menjelaskan kondisi tersebut tidak lepas dari kebijakan Multi Usaha Kehutanan (MUK) yang menggantikan skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Melalui kebijakan baru tersebut, perusahaan tidak hanya memperoleh manfaat dari hasil hutan berupa kayu, tetapi juga dapat mengelola berbagai potensi ekonomi lain seperti karbon, hasil hutan bukan kayu, hingga pemanfaatan satwa.
Karena itu, pemerintah didorong segera membangun sistem perdagangan karbon yang transparan, akuntabel, serta memiliki mekanisme pengawasan yang kuat.
Sementara itu, mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, menilai perdagangan karbon sebenarnya dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus menekan laju deforestasi.
Namun, manfaat tersebut hanya bisa diwujudkan apabila seluruh proses perdagangan karbon dijalankan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Menurut Novel, perdagangan karbon yang kredibel dapat memberikan insentif ekonomi kepada masyarakat sehingga mendorong partisipasi publik dalam menjaga kawasan hutan.
"Harapannya orang mau ikut berkiprah di bidang pengawasan dan mencegah kerusakan hutan karena ada keuntungan yang bisa diperoleh, sehingga mengajak lebih banyak pihak untuk ikut terlibat," ujarnya.
Ia menambahkan, menjaga lingkungan harus menjadi tanggung jawab bersama sebagaimana semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi.
"Kerusakan lingkungan bukan hanya menyebabkan hutan hilang atau banjir, tetapi berdampak luas terhadap kualitas hidup," tegas Novel.
Dalam dokumen Outlook Kejahatan SDA dan Lingkungan Hidup Indonesia 2026–2030, Auriga Nusantara menyebut penerapan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon membuka babak baru kebijakan iklim nasional.
Pemerintah bahkan menargetkan nilai transaksi kredit karbon mencapai 65 miliar dolar AS atau sekitar Rp1.176 triliun hingga tahun 2028.
Meski demikian, Auriga menilai tingkat kepercayaan pasar terhadap kredit karbon Indonesia masih rendah.
Hal itu terlihat pada lelang kredit karbon dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30), di mana Indonesia hanya mampu menjual kurang dari 2,8 juta kredit karbon dari sekitar 90 juta kredit yang ditawarkan.
Auriga juga mengutip temuan INTERPOL yang menyebut pasar karbon sangat rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan, mulai dari penjualan kredit karbon fiktif, manipulasi data emisi, penipuan pajak lintas negara, hingga tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, terdapat sedikitnya lima risiko besar yang perlu diantisipasi dalam pengembangan pasar karbon nasional, yakni praktik over-crediting dan phantom credits pada proyek REDD+, timber laundering yang berlindung di balik proyek karbon, green grabbing atau perampasan lahan berkedok konservasi, konflik kepentingan akibat lemahnya pengawasan, serta double counting atau penghitungan ganda kredit karbon.
Auriga menegaskan berbagai risiko tersebut harus dicegah sejak dini agar perdagangan karbon benar-benar menjadi instrumen mitigasi perubahan iklim, bukan justru membuka peluang lahirnya bentuk baru kejahatan di sektor kehutanan. (R-03)

