SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • PAD Pekanbaru Tembus Rp1,3 Triliun, Pertumbuhan Ekonomi Sentuh 8 Persen

      PAD Pekanbaru Tembus Rp1,3 Triliun, Pertumbuhan Ekonomi Sentuh 8 Persen

      16/07/2026  ❘  18:27 WIB
    • Ribut-ribut 2 Anggota DPRD Riau Kader Golkar, Berujung Baku Pukul Antar Pendukung

      Ribut-ribut 2 Anggota DPRD Riau Kader Golkar, Berujung Baku Pukul Antar Pendukung

      16/07/2026  ❘  17:11 WIB
    • BPBD Inhil Bergerak Cepat, Bantuan Logistik Tiba Usai Abrasi Porak-porandakan Permukiman

      BPBD Inhil Bergerak Cepat, Bantuan Logistik Tiba Usai Abrasi Porak-porandakan Permukiman

      16/07/2026  ❘  10:11 WIB
    • Mau Jemput SK PNS, Pegawai Kantor BPN Tewas Usai Kencan dengan 2 Cewek Michat

      Mau Jemput SK PNS, Pegawai Kantor BPN Tewas Usai Kencan dengan 2 Cewek Michat

      16/07/2026  ❘  07:41 WIB
  • Nasional
    • Pdt. Penrad Siagian Kembali Kawal Pemulangan WNI Korban Perdagangan Orang dari Kamboja

      Pdt. Penrad Siagian Kembali Kawal Pemulangan WNI Korban Perdagangan Orang dari Kamboja

      17/07/2026  ❘  10:00 WIB
    • Literasi Nasional Terancam, Perpusnas Akui Tak Lagi Mampu Kirim Ribuan Buku Tahun Ini

      Literasi Nasional Terancam, Perpusnas Akui Tak Lagi Mampu Kirim Ribuan Buku Tahun Ini

      17/07/2026  ❘  09:17 WIB
    • Waspada! Bisnis Karbon Bisa Menjurus ke Arah Kejahatan Kehutanan, Ciptakan Konflik dengan Masyarakat Lokal

      Waspada! Bisnis Karbon Bisa Menjurus ke Arah Kejahatan Kehutanan, Ciptakan Konflik dengan Masyarakat Lokal

      17/07/2026  ❘  09:01 WIB
    • Gudang Pusat Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Korban Dievakuasi ke RSUD Caruban

      Gudang Pusat Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Korban Dievakuasi ke RSUD Caruban

      16/07/2026  ❘  20:01 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Antam Hari Ini 17 Juli 2026: Buyback Ikut Anjlok, Saatnya Beli atau Jual?

      Update Harga Emas Antam Hari Ini 17 Juli 2026: Buyback Ikut Anjlok, Saatnya Beli atau Jual?

      17/07/2026  ❘  09:08 WIB
    • Inflasi AS Mereda, IHSG Melompat Tembus 6.100 Poin

      Inflasi AS Mereda, IHSG Melompat Tembus 6.100 Poin

      16/07/2026  ❘  18:46 WIB
    • Workshop BRK Syariah Beri Nilai Tambah bagi UMKM, Nasabah Kini Lebih Siap Mengakses Pembiayaan

      Workshop BRK Syariah Beri Nilai Tambah bagi UMKM, Nasabah Kini Lebih Siap Mengakses Pembiayaan

      16/07/2026  ❘  14:51 WIB
    • BRK Syariah Perkuat Kapasitas UMKM Lewat Workshop Akselerasi Pembiayaan Bersama BI dan OJK

      BRK Syariah Perkuat Kapasitas UMKM Lewat Workshop Akselerasi Pembiayaan Bersama BI dan OJK

      16/07/2026  ❘  14:04 WIB
  • Politik
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
    • Gerindra Menghormati Keputusan PDIP Menjadi Partai Penyeimbang Pemerintahan Prabowo

      Gerindra Menghormati Keputusan PDIP Menjadi Partai Penyeimbang Pemerintahan Prabowo

      10/07/2026  ❘  09:20 WIB
    • Adu Sindiran PDIP dan PSI Memanas, Guntur Romli Ungkit Gagalnya PSI Masuk Parlemen

      Adu Sindiran PDIP dan PSI Memanas, Guntur Romli Ungkit Gagalnya PSI Masuk Parlemen

      05/07/2026  ❘  10:22 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Kilang Kayu Ilegal di Kampar: Tetapkan 1 Tersangka, Sita Ratusan Batang Kayu Ilegal

      Polda Riau Bongkar Kilang Kayu Ilegal di Kampar: Tetapkan 1 Tersangka, Sita Ratusan Batang Kayu Ilegal

      17/07/2026  ❘  09:55 WIB
    • 2 Kader Bertikai Picu Bentrokan di DPRD Riau, FKPMR Mengecam: Ketum Golkar Harus Bertanggung Jawab, Aparat Segera Bertindak! 

      2 Kader Bertikai Picu Bentrokan di DPRD Riau, FKPMR Mengecam: Ketum Golkar Harus Bertanggung Jawab, Aparat Segera Bertindak! 

      17/07/2026  ❘  08:53 WIB
    • Sisir Aktivitas PETI di Aliran Sungai dengan Speed Boat, Polisi Bakar Rakit Penambang

      Sisir Aktivitas PETI di Aliran Sungai dengan Speed Boat, Polisi Bakar Rakit Penambang

      17/07/2026  ❘  08:47 WIB
    • Eks Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Aliran Dana PI Rp64,2 Miliar Seret Nama Eks Bupati Rohil

      Eks Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Aliran Dana PI Rp64,2 Miliar Seret Nama Eks Bupati Rohil

      17/07/2026  ❘  08:07 WIB
  • Umum
    • Unri Butuh Sosok Rektor Enerjik yang Pro Keberlanjutan dan Selaras dengan Visi Asta Cita 

      Unri Butuh Sosok Rektor Enerjik yang Pro Keberlanjutan dan Selaras dengan Visi Asta Cita 

      16/07/2026  ❘  08:41 WIB
    • Masih Sering Kasih Sisa Makanan ke Kucing? Stop! 8 Jenis Makanan Ini Bisa Picu Keracunan

      Masih Sering Kasih Sisa Makanan ke Kucing? Stop! 8 Jenis Makanan Ini Bisa Picu Keracunan

      15/07/2026  ❘  20:41 WIB
    • Heboh Skandal Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri se-Riau, Kapan Pemainnya Kena Sidang Displin? 

      Heboh Skandal Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri se-Riau, Kapan Pemainnya Kena Sidang Displin? 

      14/07/2026  ❘  12:03 WIB
    • Rutin Minum Air Kayu Manis, Benarkah Berat Badan Lebih Cepat Turun? Ini Penjelasannya

      Rutin Minum Air Kayu Manis, Benarkah Berat Badan Lebih Cepat Turun? Ini Penjelasannya

      14/07/2026  ❘  10:26 WIB
  • Riau
    • 15.477 Hektare Hutan Lahan di Riau Hangus Terbakar, Ini Sebarannya

      15.477 Hektare Hutan Lahan di Riau Hangus Terbakar, Ini Sebarannya

      17/07/2026  ❘  09:05 WIB
    • Temui Wamenaker, Pemkab Kepulauan  Meranti Dorong Program CIBD, Buka Peluang Kerja Migran Berkualitas ke Malaysia

      Temui Wamenaker, Pemkab Kepulauan  Meranti Dorong Program CIBD, Buka Peluang Kerja Migran Berkualitas ke Malaysia

      17/07/2026  ❘  08:11 WIB
    • Tak Perlu Keluar Ongkos! Peserta Riau Bhayangkara Run 2026 Dapat Fasilitas Bus TMP Gratis dari Pemko Pekanbaru

      Tak Perlu Keluar Ongkos! Peserta Riau Bhayangkara Run 2026 Dapat Fasilitas Bus TMP Gratis dari Pemko Pekanbaru

      17/07/2026  ❘  07:35 WIB
    • Pemkab Kepulauan Meranti Monitor Progres Pengaman Pantai Kedabu Rapat, Proyek Strategis Nasional Capai 63 Meter

      Pemkab Kepulauan Meranti Monitor Progres Pengaman Pantai Kedabu Rapat, Proyek Strategis Nasional Capai 63 Meter

      16/07/2026  ❘  20:18 WIB
  • Sport
    • Argentina Diterpa Badai Protes, 16 Juta Orang Minta FIFA Coret Messi Cs dari Piala Dunia 2026

      Argentina Diterpa Badai Protes, 16 Juta Orang Minta FIFA Coret Messi Cs dari Piala Dunia 2026

      17/07/2026  ❘  08:23 WIB
    • Buka Rakerprov KONI, Pemprov Riau Minta Persiapan PON Dimulai dari Sekarang

      Buka Rakerprov KONI, Pemprov Riau Minta Persiapan PON Dimulai dari Sekarang

      16/07/2026  ❘  19:07 WIB
    • Usai Bungkam Inggris, Argentina Terancam Hukuman FIFA Gara-Gara Spanduk Falkland

      Usai Bungkam Inggris, Argentina Terancam Hukuman FIFA Gara-Gara Spanduk Falkland

      16/07/2026  ❘  09:21 WIB
    • Dua Assist Lionel Messi Bawa Argentina Tembus Final Piala Dunia 2026

      Dua Assist Lionel Messi Bawa Argentina Tembus Final Piala Dunia 2026

      16/07/2026  ❘  05:31 WIB
  • Opini
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
    • Luka Lama yang Kembali Terbuka

      Luka Lama yang Kembali Terbuka

      07/07/2026  ❘  12:25 WIB
  • Internasional
    • Jepang Dilanda Gelombang Panas Ekstrem, Ribuan Warga Tumbang dan Tujuh Orang Meninggal

      Jepang Dilanda Gelombang Panas Ekstrem, Ribuan Warga Tumbang dan Tujuh Orang Meninggal

      16/07/2026  ❘  09:05 WIB
    • Gempuran 90 Menit AS, Fasilitas Rudal Iran di Pulau Tunb Besar Hancur Lebur

      Gempuran 90 Menit AS, Fasilitas Rudal Iran di Pulau Tunb Besar Hancur Lebur

      16/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • Trump Batalkan Tarif 20 Persen Selat Hormuz, Pilih Investasi Jumbo Negara Teluk ke AS

      Trump Batalkan Tarif 20 Persen Selat Hormuz, Pilih Investasi Jumbo Negara Teluk ke AS

      15/07/2026  ❘  14:06 WIB
    • Suhu di Eropa di Atas 40 Derajat Celcius, Sudah 14 Ribu Jiwa Melayang

      Suhu di Eropa di Atas 40 Derajat Celcius, Sudah 14 Ribu Jiwa Melayang

      14/07/2026  ❘  23:25 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Eks Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Aliran Dana PI Rp64,2 Miliar Seret Nama Eks Bupati Rohil

17/07/2026  ❘  08:07 WIB • Hukrim
Bagikan :
Eks Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Aliran Dana PI Rp64,2 Miliar Seret Nama Eks Bupati Rohil

Pembacaan putusan sidang mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Foto: SM News

RIAU, SabangMerauke News – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp64,22 miliar.

Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (16/7/2026). Selain pidana penjara, Rahman juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655.

Majelis hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," tegas majelis hakim dalam amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum telah terbukti. Rahman dinilai melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga mengungkap bahwa perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp10,8 miliar. Dalam persidangan, hakim turut menyinggung adanya aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, yang disebut menerima dana melalui Rahman sebesar Rp9,27 miliar.

Hakim menilai sejumlah pihak memiliki peran dalam rangkaian perbuatan melawan hukum, mulai dari persetujuan pembayaran tantiem dan bonus direksi, kerja sama penyusunan studi kelayakan, pembelian lahan bermasalah, dugaan mark-up pembelian aset, penggunaan dana PI untuk kepentingan pribadi pegawai, hingga pengeluaran dana yang tidak sesuai peruntukannya.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim bahkan menyatakan bahwa Afrizal Sintong dinilai turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

"Turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dan turut bertanggung jawab saksi Afrizal Sintong," ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan yakni perbuatan Rahman bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sementara keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Riau yang sebelumnya menuntut Rahman dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp10,8 miliar dengan subsider lima tahun penjara.

Usai mendengarkan putusan, Rahman melalui penasihat hukumnya menyatakan masih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," ujar JPU Tommy J. Pisa di hadapan majelis hakim.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest sebesar Rp551,47 miliar yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan. Dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada sejumlah pihak.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp64.221.484.127,60, yang kemudian menjadi dasar penanganan perkara korupsi ini hingga berujung pada vonis terhadap mantan Direktur Utama PT SPRH Rahman. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Korupsi PT SPRHDana Participating Interest RohilVonis Tipikor PekanbaruSabangmeraukenews.com

BERITA TERKAIT :

  • Terbongkar! Puluhan Paket Sabu Tersimpan di Dapur Rumah Warga Kuansing, Pemasok Masih Diburu Polisi

    Terbongkar! Puluhan Paket Sabu Tersimpan di Dapur Rumah Warga Kuansing, Pemasok Masih Diburu Polisi

    Hukrim •
    17/07/2026 ❘ 07:59 WIB
  • Tak Perlu Keluar Ongkos! Peserta Riau Bhayangkara Run 2026 Dapat Fasilitas Bus TMP Gratis dari Pemko Pekanbaru

    Tak Perlu Keluar Ongkos! Peserta Riau Bhayangkara Run 2026 Dapat Fasilitas Bus TMP Gratis dari Pemko Pekanbaru

    Riau •
    17/07/2026 ❘ 07:35 WIB
  • Gudang Pusat Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Korban Dievakuasi ke RSUD Caruban

    Gudang Pusat Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Korban Dievakuasi ke RSUD Caruban

    Nasional •
    16/07/2026 ❘ 20:01 WIB
  • Deteksi Penyakit Sejak Dini, Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bergerak Serentak Gelar Cek Kesehatan Gratis

    Deteksi Penyakit Sejak Dini, Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bergerak Serentak Gelar Cek Kesehatan Gratis

    Riau •
    16/07/2026 ❘ 19:13 WIB
  • Buka Rakerprov KONI, Pemprov Riau Minta Persiapan PON Dimulai dari Sekarang

    Buka Rakerprov KONI, Pemprov Riau Minta Persiapan PON Dimulai dari Sekarang

    Sport •
    16/07/2026 ❘ 19:07 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Polisi Sita Brangkas dari Cafe de

    Polisi Sita Brangkas dari Cafe de'Clan Signature, Tentara Bersenjata Kawal Rumah Jampidsus

    08/07/2026  ❘  19:56 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan