Mahasiswa Unri Khairiq Anhar Ungkap Alasan Edit Berita Presiden Buruh, Ditangkap Polisi di Bandara
Kasus timpa teks Khariq Anhar memasuki babak penting di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Kasus timpa teks Khariq Anhar memasuki babak penting di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwa mengaku membuat meme satire karena kecewa terhadap pernyataan Said Iqbal terkait aksi 28 Agustus 2025, sementara pakar hukum menilai dakwaan jaksa menyimpan sejumlah kejanggalan mendasar.
Pengakuan Khariq Anhar dalam perkara dugaan manipulasi informasi elektronik memunculkan sorotan baru. Pemilik akun @aliansimahasiswapenggugat menyebut editan berita dibuat spontan sebagai kritik terhadap Said Iqbal. Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan ketiga dari jaksa.
Terdakwa Khariq Anhar membeberkan alasan pembuatan meme timpa teks saat menghadapi persidangan Jakarta Pusat. Unggahan tersebut muncul setelah membaca pernyataan Said Iqbal mengenai demonstrasi tanggal 28 Agustus 2025. Khariq mengaku merasa kecewa karena mahasiswa dan pelajar dianggap tidak perlu bergabung demonstrasi tersebut.
Khariq menjelaskan dirinya berada di Bandung ketika menerima ajakan meliput demonstrasi dari rekannya. Rekan tersebut merupakan kader Partai Buruh yang mengetahui pengelolaan akun Instagram berpengikut besar miliknya. Khariq kemudian berangkat menuju Jakarta sambil menyiapkan peliputan kegiatan aksi massa tersebut.
Saat bersiap berangkat, Khariq menerima tangkapan layar berita mengenai pernyataan Said Iqbal. Isi berita menyebut aksi tanggal 28 Agustus hanya diperuntukkan kalangan buruh saat itu. Khariq merasa pandangan tersebut kurang merangkul mahasiswa serta pelajar yang ingin menyuarakan aspirasi.
“Saya kecewa, lalu berpikir Pak Said Iqbal seharusnya lebih merangkul mahasiswa dan pelajar,” ujar Khariq. Ia mengaku sebenarnya ingin berbincang langsung dengan Said Iqbal mengenai persoalan tersebut. Kesempatan bertemu tidak pernah datang sehingga kritik akhirnya dituangkan melalui meme satire di media sosial.
Khariq menggunakan metode timpa teks dengan menutup judul berita memakai blok hitam tebal. Judul asli kemudian diganti menggunakan kalimat baru melalui aplikasi desain digital sederhana saat itu. Ia juga menandai akun media sosial Said Iqbal agar unggahan tersebut langsung terbaca.
“Harapannya memang tertuju ke Pak Said Iqbal dan ingin mendapat perhatian sebagai mahasiswa,” katanya. Menurut Khariq, unggahan itu tidak dimaksudkan menyerang pihak tertentu ataupun memicu kerusuhan sosial. Ia hanya ingin menyampaikan kekecewaan terhadap sikap politik yang dianggap kurang mengakomodasi mahasiswa.
Khariq menyebut respons rekan-rekannya dari Partai Buruh justru santai setelah unggahan tersebut beredar luas. Mereka menganggap editan tersebut sebagai candaan khas media sosial tanpa menimbulkan kemarahan kalangan buruh. Setelah demonstrasi selesai, Khariq gagal bertemu Said Iqbal karena tokoh tersebut segera meninggalkan lokasi.
Unggahan meme itu kemudian memperoleh ratusan ribu interaksi dan tanda suka di Instagram. Sehari setelah demonstrasi, Khariq ditangkap ketika hendak pulang menuju Riau melalui Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penghasutan serta ujaran kebencian melalui unggahan ajakan aksi.
Perjalanan hukum Khariq berlangsung panjang sejak penangkapan pada Agustus 2025 hingga pertengahan 2026. Pengadilan sempat memutus bebas Khariq pada Januari 2026 karena gugatan jaksa dianggap tidak jelas. Namun jaksa kembali mengajukan dakwaan baru menggunakan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dakwaan kedua kemudian dibatalkan melalui putusan sela karena penyusunannya dinilai tidak cermat. Jaksa kembali melimpahkan perkara serupa pada Februari 2026 dengan menyesuaikan pasal KUHP dan UU ITE. Dalam dakwaan ketiga, Khariq dituduh mengubah berita positif menjadi negatif demi memprovokasi massa.
Khariq mengaku heran mengapa perkara terus berjalan meskipun Said Iqbal tidak pernah melaporkannya. Ia juga mempertanyakan penggunaan aturan pidana baru terhadap perbuatan yang terjadi tahun 2025 silam. Menurutnya, penerapan pasal tersebut terasa dipaksakan dan tidak konsisten dengan perkara lain sebelumnya.
“Perbuatannya tahun 2025 tetapi memakai pasal baru, rasanya seperti dipaksakan,” ucap Khariq. Ia membandingkan penanganan kasus lain yang tidak dilanjutkan karena mempertimbangkan unsur niat jahat terdakwa. Perbandingan itu membuatnya mempertanyakan dasar penuntutan dalam perkara yang sedang dihadapi sekarang.
Di tengah proses hukum tersebut, Khariq akhirnya bertemu langsung dengan Said Iqbal dalam penahanan Salemba. Pertemuan berlangsung pada November 2025 ketika Presiden Partai Buruh datang menjenguk dirinya di lapas. Khariq mengatakan Said Iqbal tidak mempermasalahkan meme yang pernah diunggah melalui Instagram.
“Saya tidak ada masalah, itu kebebasan anak muda untuk berkreasi, semoga bebas,” tutur Khariq menirukan ucapan Said Iqbal. Pernyataan itu kemudian menjadi salah satu bagian yang sering disampaikan selama proses persidangan berlangsung. Khariq menilai sikap Said Iqbal menunjukkan tidak adanya konflik pribadi di antara mereka.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar turut menyoroti perkara tersebut. Fickar mempertanyakan dasar penuntutan jika inti persoalan hanya menyangkut pencatutan nama seseorang dalam meme. Menurutnya, konstruksi yang lebih tepat seharusnya berkaitan dengan pencemaran nama baik sebagai delik aduan.
“Jika mengacu pada meme seseorang, mestinya pencemaran nama baik yang merupakan delik aduan,” kata Fickar. Ia menilai penuntutan kehilangan pijakan ketika tokoh yang diedit tidak merasa dirugikan maupun melapor. Dari sisi sosiologis dan yuridis, kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius mengenai perkara ini.
Fickar juga menganggap dakwaan penghasutan terhadap meme satire terlalu dipaksakan dalam konteks hukum pidana. Menurutnya, kalimat lucu dan berlebihan tidak otomatis menjadi ajakan melakukan tindakan kriminal tertentu. Unsur provokasi harus menunjukkan hasutan destruktif yang nyata merugikan kepentingan masyarakat secara luas.
“Kalau tidak ada kepentingan umum yang terganggu, dakwaan itu menjadi mengada-ada,” ujar Fickar. Ia berharap majelis hakim menilai seluruh fakta persidangan secara objektif, proporsional, serta adil bagi semua pihak. Fickar bahkan berpendapat terdakwa semestinya dibebaskan apabila unsur pidana tidak terbukti meyakinkan.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasus tersebut terdaftar bernomor 57/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst. Perkara bermula pada 27 Agustus 2025 ketika Khariq diduga mengedit tangkapan layar artikel berita digital. Judul asli mengenai larangan pelajar dan BEM bergabung aksi berubah menjadi ajakan mengikuti demonstrasi sambil membawa bendera One Piece.
Khariq tetap bersikukuh unggahan tersebut merupakan meme satire yang sengaja dibuat mudah dikenali publik. Ia menyatakan metode timpa teks lazim dipakai pengguna media sosial sebagai humor dan kritik. Persidangan kini menjadi arena penentu apakah unggahan itu termasuk ekspresi satir atau memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan jaksa.(R-04)

