Titiek Soeharto Bongkar Kejanggalan Permenhut, Tanda Tangan Raja Juli Saat Umrah Dipertanyakan
Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto mempertanyakan legalitas dokumen bertanggal 13 Juli 2026. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Kejanggalan penerbitan Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 memicu kritik keras Komisi IV DPR terhadap Kementerian Kehutanan. Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto mempertanyakan legalitas dokumen bertanggal 13 Juli 2026. Sorotan muncul karena Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sedang menunaikan ibadah umrah sejak 11 Juli 2026.
Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto menyampaikan kritik saat rapat kerja bersama Kementerian Kehutanan, Selasa, 14 Juli 2026. Raja Juli Antoni tidak menghadiri rapat karena masih berada di Tanah Suci. Posisi menteri kemudian diwakili Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.
Titiek menyoroti Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 setelah menerima penjelasan anggota Komisi IV DPR. Dokumen tersebut memuat tanggal penandatanganan 13 Juli 2026 menggunakan tanda tangan basah menteri. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai prosedur administrasi kementerian.
“Saya hanya ingin menggarisbawahi terkait Permenhut Nomor 9 Tahun 2026, kenapa kementerian ini ceroboh sekali,” tegas Titiek dalam rapat. Pernyataan tersebut langsung mengundang perhatian seluruh peserta rapat. Komisi IV kemudian meminta penjelasan rinci mengenai penerbitan regulasi tersebut.
Titiek mempertanyakan kemungkinan menteri menandatangani dokumen saat sedang menjalankan ibadah umrah. Jadwal keberangkatan Raja Juli Antoni menuju Arab Saudi berlangsung sejak 11 Juli 2026. Permenhut tersebut justru mencantumkan tanggal penandatanganan 13 Juli 2026.
“Menterinya pergi tanggal 11, kok bisa menandatangani Permen tanggal 13 Juli. Kok bisa seperti itu. Apa yang terjadi ini,” kata Titiek di hadapan pejabat kementerian. Pertanyaan tersebut menyoroti konsistensi prosedur administrasi pemerintahan. DPR menilai penjelasan resmi sangat diperlukan.
Titiek mengingatkan kesalahan administrasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi pimpinan kementerian. Menurutnya, proses penerbitan dokumen negara wajib mengikuti aturan berlaku tanpa pengecualian. Komisi IV meminta seluruh mekanisme diperiksa kembali secara menyeluruh.
“Ini bisa menjerumuskan menterinya sendiri, kemudian menyalahi aturan. Coba dicek lagi bagaimana ceritanya,” ujar Titiek. Pernyataan tersebut mempertegas dorongan DPR terhadap evaluasi internal kementerian. Transparansi administrasi menjadi perhatian utama dalam rapat kerja.
Dokumen Permenhut kemudian ditampilkan di ruang rapat sebagai bahan pembahasan bersama. Tampilan dokumen memperlihatkan tanggal penandatanganan 13 Juli 2026 secara jelas. Bukti tersebut memperkuat pertanyaan anggota Komisi IV DPR.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki memberikan penjelasan mewakili kementerian dalam rapat tersebut. Awalnya, Rohmat menyampaikan mekanisme administrasi kementerian telah memakai tanda tangan elektronik. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai gambaran prosedur umum penerbitan dokumen.
“Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 memang mekanisme di kami ada tanda tangan elektronik,” ujar Rohmat. Penjelasan awal tersebut belum menjawab isi dokumen dipersoalkan DPR. Rapat kemudian berlanjut dengan pemeriksaan dokumen ditampilkan.
Setelah melihat dokumen, Rohmat menyadari regulasi tersebut menggunakan tanda tangan basah Menteri Kehutanan. Ia kemudian menawarkan penghentian sementara pemberlakuan peraturan tersebut. Langkah tersebut dilakukan sambil menunggu pengkajian ulang administrasi.
“Prinsipnya, itu bisa kami hold dahulu untuk pengkajian kembali. Mohon arahan Ibu Ketua,” kata Rohmat. Pernyataan tersebut menjadi respons resmi pertama Kementerian Kehutanan dalam rapat. Komisi IV DPR selanjutnya menunggu hasil evaluasi serta penjelasan lengkap kementerian.(R-04)

