Inilah 9 Jaksa Senior yang Tangani Kasus Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ada Jebolan KPK
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim berisi sembilan jaksa senior untuk menangani penyidikan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah ini mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dalam tim tersebut terdapat dua jaksa yang pernah bertugas di lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai pembentukan tim penyidik khusus tersebut merupakan perkembangan positif dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
"Kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus yang beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut Budi, pengalaman dan kompetensi para mantan pegawai KPK yang kini kembali bertugas di Kejaksaan menjadi modal penting untuk memperkuat proses penyidikan.
"Kami melihat kompetensi dan pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut," katanya.
Meski demikian, KPK menegaskan akan terus memantau perkembangan penyidikan yang kini sepenuhnya ditangani Kejaksaan Agung setelah sebelumnya diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Budi mengatakan koordinasi antarlembaga tetap dilakukan apabila nantinya ditemukan hambatan dalam proses penyidikan.
"Jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan, maka kami bisa lakukan penguraian bersama karena memang sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intens, meskipun itu informal, baik kepada kawan-kawan di Kepolisian maupun di Kejaksaan Agung," ujarnya.
Daftar 9 Jaksa Senior Penyidik Kasus Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung menunjuk sembilan pejabat senior sebagai penyidik dalam perkara tersebut, yaitu:
- Agus Salim, Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
- Muhibuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
- Chatarina Muliana Girsang, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung.
- Riyono, Inspektur Keuangan I Jamwas.
- Agus Sahat, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
- Irene Putri, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
- Rinaldi Umar, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
- Zet Tadung Allo, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).
- Hari Wibowo, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Dari sembilan nama tersebut, Chatarina Muliana Girsang dan Muhibuddin diketahui pernah bertugas di KPK sebelum kembali berkarier di Kejaksaan Agung.
Kasus Berawal dari Penyidikan Polri
Kasus ini bermula ketika Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026.
Dua hari kemudian, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Polri menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pada 10 Juli 2026, Febrie Adriansyah memberikan keterangan melalui konferensi pers. Sehari berselang, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan pengunduran dirinya telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Di hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka dalam rangkaian tiga perkara tersebut, termasuk Febrie Adriansyah, sebelum akhirnya memutuskan menyerahkan penanganan kasus kepada Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, pada 15 Juli 2026, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap tiga perkara tersebut sekaligus mengumumkan pembentukan tim penyidik khusus.
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa hingga saat ini Febrie Adriansyah masih berstatus saksi dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung, meski penetapan tersangka oleh Polri dinyatakan tidak gugur. Dengan dibentuknya tim beranggotakan sembilan jaksa senior, Kejagung diharapkan dapat mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. (R-03)

