Polres Kuantan Singingi Musnahkan 22 Rakit PETI dalam Operasi Penertiban
Operasi pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali digelar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Foto : Istimewa
KUANTAN SINGINGI, SabangMerauke News - Operasi pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali digelar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Tim gabungan memusnahkan 22 rakit tambang ilegal di Kecamatan Kuantan Mudik serta Kecamatan Singingi. Langkah tegas tersebut menjadi bagian komitmen kepolisian menghentikan kerusakan lingkungan akibat pertambangan emas ilegal.
Tim gabungan bergerak pada Rabu, 15 Juli 2026, menyasar sejumlah titik rawan aktivitas PETI. Personel Polsek Kuantan Mudik bergabung bersama TNI BKO pengamanan PT Karya Tama Bakti Mulya. Petugas keamanan perusahaan turut mendukung penyisiran kawasan perkebunan sejak pagi.
Lokasi pertama berada di Kebun PT Karya Tama Bakti Mulya Afdeling 14 Desa Lubuk Ramo. Penyisiran kemudian berlanjut menuju Afdeling 4 Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik. Petugas menemukan seluruh rakit tanpa aktivitas penambangan saat operasi berlangsung.
Sebanyak tujuh rakit ditemukan berada di Afdeling 14 selama penyisiran berlangsung. Sepuluh rakit lainnya ditemukan tersebar pada kawasan Afdeling 4 dalam kondisi tidak beroperasi. Seluruh sarana tambang ilegal langsung dimusnahkan guna mencegah pemakaian kembali.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menegaskan seluruh rakit langsung dihancurkan di lokasi penemuan. Pembakaran dilakukan setelah rakit dirusak sehingga tidak memungkinkan dipakai kembali pelaku. “Seluruh rakit kemudian dimusnahkan di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali,” tegas Hidayat.
Operasi serupa berlangsung pada Sungai Batang Uwo Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi. Tim gabungan Polsek Singingi menemukan lima rakit PETI tanpa aktivitas penambangan. Petugas kembali memusnahkan seluruh rakit memakai metode perusakan serta pembakaran.
Hidayat menjelaskan operasi dilakukan setelah muncul informasi dugaan aktivitas PETI melalui pemberitaan media. Informasi tersebut segera diverifikasi menggunakan penyelidikan langsung menuju lokasi dilaporkan. “Operasi penertiban ini dilakukan setelah menerima informasi dari pemberitaan media mengenai dugaan aktivitas PETI,” ujarnya.
Petugas tidak menemukan pelaku saat operasi berlangsung pada dua lokasi penertiban tersebut. Pelaku diduga meninggalkan kawasan sebelum tim gabungan memasuki titik sasaran operasi. Kondisi tersebut membuat polisi belum mengamankan tersangka maupun barang bukti lainnya.
Polres Kuantan Singingi memastikan seluruh informasi terkait aktivitas PETI terus ditindaklanjuti secara cepat. Verifikasi lapangan menjadi langkah utama menentukan tindakan penegakan hukum berikutnya. “Apabila ditemukan aktivitas maupun sarana PETI, penindakan dilakukan sesuai ketentuan berlaku,” kata Hidayat.
Polisi menilai aktivitas PETI menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar. Kerusakan kawasan hutan dan pencemaran sungai menjadi ancaman paling nyata akibat pertambangan ilegal. Aktivitas tersebut juga berpotensi memicu bencana serta kecelakaan kerja.
Polres Kuantan Singingi memastikan pemberantasan PETI tetap menjadi prioritas dalam agenda penegakan hukum daerah. Patroli rutin serta penyelidikan intelijen akan diperkuat pada wilayah rawan pertambangan ilegal. “Patroli dan penyelidikan terus ditingkatkan, termasuk menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat maupun media,” tutup Hidayat.(R-04)

