Kejar-kejaran di Bibir Sungai, Dua Pelaku PETI Kampar Ditangkap, 12 Rakit Dibakar
Petugas membakar rakit penambang emas ilegal di Desa Sungai Makmur, Gunung Sahilan, Kampar. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News – Satreskrim Polres Kampar menggerebek dua lokasi penambangan emas tanpa izin. Operasi berlangsung Selasa kemarin, 14 Juli 2026, di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan. Dua orang diamankan dan belasan rakit tambang dimusnahkan total.
Aksi ini menyusul laporan warga soal aktivitas mencurigakan di dua titik berbeda. Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata langsung bertindak cepat. Personel dibagi menjadi dua tim yang bergerak serentak ke lokasi.
"Sekitar pukul 14.00 WIB tim pertama temukan pelaku sedang menyedot pasir," ujar Yoga, Rabu, 15 Juli 2026. Kedatangan petugas memicu pelarian cepat dari lokasi kejadian. Pengejaran dilakukan hingga akhirnya satu orang berhasil diamankan.
Tim kedua yang dipimpin langsung Kasat Reskrim tiba di lokasi lain. Pelaku yang bekerja di bibir sungai juga berusaha kabur seketika. Kejar-kejaran singkat berakhir dengan pengamanan satu orang lagi.
Kedua terduga pelaku berinisial TR (33) dan S (57). TR berdomisili di Dusun Jati Mulya, sedangkan S dari Dusun I Desa Suka Mulya. Keduanya kini dibawa ke Mapolres Kampar untuk pemeriksaan lanjut.
Barang bukti yang disita meliputi mesin penyedot, selang, dan peralatan kerja. Petugas juga menemukan rakit penambangan yang dipakai beroperasi. Seluruh alat tersebut disimpan sebagai bukti perkara yang sedang disusun.
Sebanyak 12 rakit tambang dimusnahkan agar tak bisa dipakai kembali. Tiga rakit dihancurkan di lokasi pertama, sembilan lainnya di tempat kedua. Tindakan ini memberi efek jera bagi pelaku maupun pemilik modal.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menegaskan sikap pihak kepolisian. Wilayah hukum Polres Kampar tak akan memberi ruang bagi aktivitas PETI. Penegakan hukum dilakukan tegas dan berkelanjutan tanpa pandang bulu.
"Pertambangan ilegal merugikan negara sekaligus merusak lingkungan," ujar Boby. Aktivitas ini juga membahayakan keselamatan warga di sekitar lokasi sungai. Kerusakan ekosistem sungai butuh waktu lama untuk pulih kembali.
Polisi mengimbau warga menjauhi keterlibatan di sektor ilegal tersebut. Segera laporkan jika melihat tanda-tanda penambangan tanpa izin di sekitar. Informasi akurat sangat membantu keberhasilan operasi penindakan.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020. Aturan ini merupakan perubahan dari UU Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman berat mengintai mereka yang terbukti bersalah.
Penyelidikan masih dikembangkan untuk melacak pihak lain yang terlibat. Diduga ada jaringan di balik penyediaan alat maupun penjualan hasil tambang. Polisi bertekad mengungkap peran masing-masing hingga ke lapisan atas.
Warga Desa Suka Makmur menyambut baik langkah tegas kepolisian. Selama ini aliran sungai keruh dan ikan banyak mati akibat aktivitas itu. Mereka berharap tak ada lagi alat tambang yang kembali beroperasi.
Pemantauan rutin akan terus dilakukan di sepanjang aliran sungai. Koordinasi dengan pemerintah desa dan dinas terkait diperkuat. Kelestarian lingkungan menjadi prioritas utama selain penegakan hukum. R-02
BERITA TERKAIT :
-
Karhutla di Rohil
Bukan Cuma Api Permukaan, Petugas Berburu Bara di Bawah Tanah

