200 Perusahaan di Pekanbaru Belum Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, Ini Peringatan Keras Pemko
Sosialisasi perizinan berusaha yang dikaitkan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, Rabu (15/7/2026). Foto: Dok SM News
RIAU, SabangMerauke News – Ratusan perusahaan di Kota Pekanbaru masih mengabaikan kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya. Berdasarkan data terbaru, sekitar 200 perusahaan, mulai dari skala mikro hingga perusahaan besar, belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi ketenagakerjaan.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Seluruh pelaku usaha diimbau segera memenuhi kewajiban tersebut karena kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak pekerja sekaligus kewajiban perusahaan.
Persoalan ini mengemuka dalam kegiatan sosialisasi perizinan berusaha yang dikaitkan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan itu dihadiri perwakilan dari 139 perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru. Dalam sosialisasi tersebut, para pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, manfaat perlindungan bagi pekerja, hingga konsekuensi hukum apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar syarat administratif, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi tenaga kerja.
"Ini bukan sekadar kewajiban administratif yang bisa ditunda, tetapi merupakan bentuk perlindungan nyata bagi tenaga kerja yang menghadapi berbagai risiko selama bekerja," kata Masykur.
Ia menjelaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua. Karena itu, perusahaan harus memastikan seluruh pekerjanya mendapatkan hak tersebut.
Menurutnya, pemenuhan hak pekerja juga mencerminkan tanggung jawab perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial, pekerja akan merasa lebih tenang sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.
Pemko Pekanbaru pun berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang belum patuh. Langkah pembinaan akan dilakukan secara bertahap agar seluruh perusahaan segera mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Masykur menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kerja sama tersebut meliputi pembinaan kepada perusahaan, pengawasan di lapangan, hingga evaluasi terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perlindungan tenaga kerja.
Melalui langkah tersebut, Pemko Pekanbaru berharap seluruh perusahaan di Kota Bertuah segera memenuhi kewajibannya sehingga seluruh pekerja memperoleh hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. (R-05)

