Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit, KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo
Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim. Kali ini, penyidik menggeledah rumah Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, di Jakarta dan menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sebagai bagian dari upaya KPK mengusut tuntas dugaan praktik suap yang berkaitan dengan hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan yang masih terus berkembang.
"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB yang berlokasi di wilayah Jakarta," kata Budi kepada wartawan.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti elektronik yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.
Budi menjelaskan seluruh barang bukti elektronik tersebut akan segera dianalisis melalui proses ekstraksi data guna menggali informasi yang dibutuhkan penyidik.
"Barang bukti elektronik ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik," ujarnya.
Kasus ini merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7 hingga 8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang, masing-masing lima orang di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan.
Salah satu pihak yang diamankan saat itu adalah Bupati Muara Enim, Edison.
Hasil pengembangan perkara kemudian mengantarkan KPK menetapkan empat tersangka pada 9 Juni 2026. Mereka diduga terlibat dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.
Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
Penyidikan kemudian berkembang. Pada 10 Juni 2026, KPK kembali menggelar OTT lanjutan dan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Operasi tersebut menjadi OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Sehari berselang, tepatnya pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka baru dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Kelima tersangka itu terdiri atas Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara yang diduga pernah menjadi staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi, serta ASN BPK RI yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari.
Penggeledahan rumah Bobby Adhityo menjadi langkah terbaru KPK untuk mengungkap dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam praktik suap yang diduga bertujuan memengaruhi hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami barang bukti yang telah disita serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam perkara tersebut. Penyidikan dipastikan akan terus berlanjut seiring analisis terhadap barang bukti elektronik yang telah diamankan penyidik. (R-05)

