SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

      Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

      14/07/2026  ❘  21:00 WIB
    • Bom Rakitan Meledak Saat Istirahat Sekolah, Polisi Tangkap Seorang Siswa

      Bom Rakitan Meledak Saat Istirahat Sekolah, Polisi Tangkap Seorang Siswa

      14/07/2026  ❘  20:27 WIB
    • Kasus Bripda NS Berakhir di Kejaksaan, Ancaman Mati Menanti

      Kasus Bripda NS Berakhir di Kejaksaan, Ancaman Mati Menanti

      14/07/2026  ❘  19:30 WIB
    • Cuma Beri Rp400 Ribu, Pemuda Batam Ini Berhasil Gagahi 2 Anak

      Cuma Beri Rp400 Ribu, Pemuda Batam Ini Berhasil Gagahi 2 Anak

      14/07/2026  ❘  06:55 WIB
  • Nasional
    • Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit, KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo

      Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit, KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo

      14/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Ini Sebaran 12 Kota Satelit Baru yang Mau Dibangun Prabowo, Tak Ada di Riau

      Ini Sebaran 12 Kota Satelit Baru yang Mau Dibangun Prabowo, Tak Ada di Riau

      14/07/2026  ❘  19:52 WIB
    • Proyek Tol Pekanbaru-Padang Rp29 Triliun Hampir Macet Total, Ini Solusi Andre Rosiade

      Proyek Tol Pekanbaru-Padang Rp29 Triliun Hampir Macet Total, Ini Solusi Andre Rosiade

      14/07/2026  ❘  17:45 WIB
    • IHSG Menguat Tipis ke Level 6.039,52 pada Penutupan Perdagangan Selasa

      IHSG Menguat Tipis ke Level 6.039,52 pada Penutupan Perdagangan Selasa

      14/07/2026  ❘  17:08 WIB
  • Ekonomi
    • Paskibraka Nasional Asal Siak Dapat Uang Saku Rp 5 Juta dari BRK Syariah

      Paskibraka Nasional Asal Siak Dapat Uang Saku Rp 5 Juta dari BRK Syariah

      14/07/2026  ❘  21:03 WIB
    • BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

      BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

      14/07/2026  ❘  19:38 WIB
    • Perkuat Keandalan Listrik Riau, PLN Ganti CT 150 kV di GI Balai Pungut

      Perkuat Keandalan Listrik Riau, PLN Ganti CT 150 kV di GI Balai Pungut

      14/07/2026  ❘  19:11 WIB
    • Tak Perlu Lagi ke Pekanbaru, BRK Syariah Siak Kini Kelola Penuh Layanan TASPEN Purnabakti

      Tak Perlu Lagi ke Pekanbaru, BRK Syariah Siak Kini Kelola Penuh Layanan TASPEN Purnabakti

      14/07/2026  ❘  18:48 WIB
  • Politik
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
    • Gerindra Menghormati Keputusan PDIP Menjadi Partai Penyeimbang Pemerintahan Prabowo

      Gerindra Menghormati Keputusan PDIP Menjadi Partai Penyeimbang Pemerintahan Prabowo

      10/07/2026  ❘  09:20 WIB
    • Adu Sindiran PDIP dan PSI Memanas, Guntur Romli Ungkit Gagalnya PSI Masuk Parlemen

      Adu Sindiran PDIP dan PSI Memanas, Guntur Romli Ungkit Gagalnya PSI Masuk Parlemen

      05/07/2026  ❘  10:22 WIB
  • Hukrim
    • Jenazah Dokter Magang Mahasiswa Universitas Riau Ditemukan di Sekitar RSUD Siak

      Jenazah Dokter Magang Mahasiswa Universitas Riau Ditemukan di Sekitar RSUD Siak

      14/07/2026  ❘  20:41 WIB
    • Laporan Dicabut, Polisi Tetap Usut Benturan Kepala di DPRD Riau

      Laporan Dicabut, Polisi Tetap Usut Benturan Kepala di DPRD Riau

      14/07/2026  ❘  16:48 WIB
    • Hilang Sehari Semalam, Dokter Magang di Siak Ditemukan Meninggal di Semak

      Hilang Sehari Semalam, Dokter Magang di Siak Ditemukan Meninggal di Semak

      14/07/2026  ❘  16:29 WIB
    • Bea Cukai-Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Rp 25 Miliar Asal Malaysia, Dibayar Rp 110 Juta

      Bea Cukai-Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Rp 25 Miliar Asal Malaysia, Dibayar Rp 110 Juta

      14/07/2026  ❘  14:04 WIB
  • Umum
    • Heboh Skandal Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri se-Riau, Kapan Pemainnya Kena Sidang Displin? 

      Heboh Skandal Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri se-Riau, Kapan Pemainnya Kena Sidang Displin? 

      14/07/2026  ❘  12:03 WIB
    • Rutin Minum Air Kayu Manis, Benarkah Berat Badan Lebih Cepat Turun? Ini Penjelasannya

      Rutin Minum Air Kayu Manis, Benarkah Berat Badan Lebih Cepat Turun? Ini Penjelasannya

      14/07/2026  ❘  10:26 WIB
    • Mengerikan! 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau di Konsesi PT Madukoro Lestari di Pelalawan

      Mengerikan! 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau di Konsesi PT Madukoro Lestari di Pelalawan

      13/07/2026  ❘  10:45 WIB
    • Jangan Langsung Tidur saat Rambut Basah! Dokter Ungkap Risiko Folikulitis dan Jamur Kulit Kepala

      Jangan Langsung Tidur saat Rambut Basah! Dokter Ungkap Risiko Folikulitis dan Jamur Kulit Kepala

      13/07/2026  ❘  07:42 WIB
  • Riau
    • BPJS Kesehatan Dekatkan Layanan JKN, Layanan VIOLA Hadir di  UPT Puskesmas Alahair

      BPJS Kesehatan Dekatkan Layanan JKN, Layanan VIOLA Hadir di  UPT Puskesmas Alahair

      14/07/2026  ❘  21:08 WIB
    • Pemko Pekanbaru Buka Pemenuhan Kuota Sekolah, Dewan Minta RT dan RW Dilibatkan dalam Pendataan

      Pemko Pekanbaru Buka Pemenuhan Kuota Sekolah, Dewan Minta RT dan RW Dilibatkan dalam Pendataan

      14/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Dispersip Riau Sulap Perpustakaan Jadi Ruang Kreatif Lewat Festival Literasi 2026

      Dispersip Riau Sulap Perpustakaan Jadi Ruang Kreatif Lewat Festival Literasi 2026

      14/07/2026  ❘  20:09 WIB
    • Rekor Edukasi Dicetak, Tapi Penularan HIV di Riau Belum Juga Turun

      Rekor Edukasi Dicetak, Tapi Penularan HIV di Riau Belum Juga Turun

      14/07/2026  ❘  18:17 WIB
  • Sport
    • Statistik Head to Head Prancis dan Spanyol Warnai Duel Semifinal Piala Dunia 2026

      Statistik Head to Head Prancis dan Spanyol Warnai Duel Semifinal Piala Dunia 2026

      14/07/2026  ❘  14:17 WIB
    • Gol Sah Dihapus, Messi Lolos Hukuman: Ini Fakta Gelap VAR Piala Dunia 2026

      Gol Sah Dihapus, Messi Lolos Hukuman: Ini Fakta Gelap VAR Piala Dunia 2026

      14/07/2026  ❘  05:39 WIB
    • Mimpi Juara Baru Berakhir, Empat Raksasa Kuasai Semifinal Piala Dunia 2026

      Mimpi Juara Baru Berakhir, Empat Raksasa Kuasai Semifinal Piala Dunia 2026

      13/07/2026  ❘  10:53 WIB
    • Kontroversi Piala Dunia 2026, VAR Ubah Keputusan Wasit dan Usir Breel Embolo

      Kontroversi Piala Dunia 2026, VAR Ubah Keputusan Wasit dan Usir Breel Embolo

      12/07/2026  ❘  17:35 WIB
  • Opini
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
    • Luka Lama yang Kembali Terbuka

      Luka Lama yang Kembali Terbuka

      07/07/2026  ❘  12:25 WIB
  • Internasional
    • Media Iran Rilis Daftar 13 Pemimpin Dunia Jadi Target Balas Dendam, Trump hingga Macron Masuk

      Media Iran Rilis Daftar 13 Pemimpin Dunia Jadi Target Balas Dendam, Trump hingga Macron Masuk

      14/07/2026  ❘  08:40 WIB
    • Saling Balas Serangan: Perang AS-Iran Mulai Pakai Senjata Rahasia

      Saling Balas Serangan: Perang AS-Iran Mulai Pakai Senjata Rahasia

      14/07/2026  ❘  07:15 WIB
    • Serangan Baru AS ke Iran Guncang Dunia, Harga Minyak Melonjak di Tengah Ancaman Perang

      Serangan Baru AS ke Iran Guncang Dunia, Harga Minyak Melonjak di Tengah Ancaman Perang

      09/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Ngeri! 900 Ular Termasuk Kobra Lepas Saat Banjir Terjang China, Tim Khusus Diterjunkan

      Ngeri! 900 Ular Termasuk Kobra Lepas Saat Banjir Terjang China, Tim Khusus Diterjunkan

      08/07/2026  ❘  17:33 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Kasus Bripda NS Berakhir di Kejaksaan, Ancaman Mati Menanti

14/07/2026  ❘  19:30 WIB • Daerah
Bagikan :
Kasus Bripda NS Berakhir di Kejaksaan, Ancaman Mati Menanti

Empat tersangka pembunuhan Briptu NS diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam, Selasa, 14 Juli 2026. (sumber: istimewa)

KEPRI, SabangMerauke News – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau melimpahkan empat tersangka ke Kejaksaan Negeri Batam. Pelimpahan tahap II dilakukan Senin (13/7/2026) setelah berkas dinyatakan lengkap P-21. Kasus ini menyangkut dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Bripda NS.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Tri Prasetiyo membenarkan langkah tersebut. Penyidik telah melengkapi petunjuk arahan jaksa dari tahap P-19 sebelumnya. "Berkas dinyatakan lengkap, maka kami serahkan tersangka dan barang bukti," ujar Tri Selasa (14/7/2026).

Empat orang yang diserahkan berinisial GSP, AS, AP, dan MA. Hingga saat ini tidak ada penambahan nama tersangka baru dalam perkara ini. Mereka diserahkan sepenuhnya untuk proses penuntutan selanjutnya.

Penyidik menjelaskan pasal yang disangkakan bersifat berlapis. Tersangka diduga melanggar pasal penganiayaan berakibat kematian serta pasal pembunuhan. Ketentuan yang dipakai merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Gustian Juanda Putra mengonfirmasi penerimaan berkas. "Semua berkas lengkap, kami terima tersangka beserta barang bukti kemarin," kata Gustian. Pemeriksaan awal terhadap keempat tersangka langsung dilakukan jaksa penuntut umum.

Jaksa berencana menerapkan dakwaan Pasal 486 ayat (3), Pasal 486 ayat (2), dan Pasal 458 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal tersebut adalah hukuman mati. Keempat tersangka kini resmi menjadi tahanan kejaksaan.

Masa penahanan berlaku selama 20 hari ke depan dan tersangka dititipkan di Rutan Batam. Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani melalui jalur disiplin kepolisian. Status kemudian beralih sepenuhnya ke ranah pidana setelah masa penempatan khusus habis.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei menjelaskan perkembangan awal. Empat anggota polisi yang terlibat telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Mereka adalah Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi.

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic menyatakan hasil penyelidikan menemukan unsur pidana. Perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak 15 April 2026. Awalnya hanya Bripda AS yang ditetapkan sebagai tersangka utama.

Selama proses berlangsung, fakta baru mengungkap keterlibatan tiga orang lain. Status saksi yang diemban GSP, MA, dan AP akhirnya ditingkatkan menjadi tersangka. Penyidik menemukan bukti keterlibatan bersama dalam peristiwa mematikan tersebut.

Penyidik sempat menjerat pasal berlapis pada tahap awal penyidikan. Pasal 466 ayat (3) sebagai primer, subsider Pasal 468 ayat (2), juncto Pasal 20 huruf C. Ancaman saat itu berkisar antara tujuh hingga sepuluh tahun penjara. Dakwaan kini diperberat oleh jaksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan tanpa ada perlindungan pihak mana pun. Kematian Bripda NS di lingkungan tempat tinggal dinas sempat menimbulkan berbagai pertanyaan. Fakta bahwa pelakunya sesama rekan kerja memperberat suasana dalam tubuh kepolisian.

Pihak kepolisian menegaskan tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun. Anggota yang melanggar aturan dan merenggut nyawa orang lain akan diadili layaknya warga sipil. Keadilan bagi korban dan keluarga menjadi prioritas utama penanganan kasus ini. R-02 

Editor: Krisman
Tags :Polisi bunuh polisiPolda KepriKejaksaan negeri BatamPembunuhan Briptu NS

BERITA TERKAIT :

  • Penyidikan Dugaan Penipuan Pesparawi Kepri Masuki Tahap Gelar Perkara

    Penyidikan Dugaan Penipuan Pesparawi Kepri Masuki Tahap Gelar Perkara

    Daerah •
    07/07/2026 ❘ 18:33 WIB
  • Empat Saksi Diperiksa dalam Dugaan Penipuan Perjalanan Pesparawi Kepri

    Empat Saksi Diperiksa dalam Dugaan Penipuan Perjalanan Pesparawi Kepri

    Daerah •
    01/07/2026 ❘ 17:52 WIB
  • Polisi Turun Tangan Selidiki Gagalnya Tim Pesparawi Kepulauan Riau Terbang ke Manokwari

    Polisi Turun Tangan Selidiki Gagalnya Tim Pesparawi Kepulauan Riau Terbang ke Manokwari

    Daerah •
    30/06/2026 ❘ 07:29 WIB
  • Rp1 Miliar Ludes, Tiket Tak Terbit! Bos Travel Bongkar Nama Oknum di Balik Gagalnya Pesparawi Kepri

    Rp1 Miliar Ludes, Tiket Tak Terbit! Bos Travel Bongkar Nama Oknum di Balik Gagalnya Pesparawi Kepri

    Daerah •
    29/06/2026 ❘ 19:13 WIB
  • Drama Pesparawi Kepri Berujung Laporan Polisi, Dugaan Masalah Tiket Rp1 Miliar Mulai Diusut

    Drama Pesparawi Kepri Berujung Laporan Polisi, Dugaan Masalah Tiket Rp1 Miliar Mulai Diusut

    Daerah •
    29/06/2026 ❘ 18:59 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    30/06/2026  ❘  20:21 WIB
  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    01/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Reshuffle Pemkab Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Rotasi 38 Pejabat Eselon III dan IV untuk Perkuat Kinerja OPD

    Reshuffle Pemkab Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Rotasi 38 Pejabat Eselon III dan IV untuk Perkuat Kinerja OPD

    01/07/2026  ❘  11:26 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan