Kasus Bripda NS Berakhir di Kejaksaan, Ancaman Mati Menanti
Empat tersangka pembunuhan Briptu NS diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam, Selasa, 14 Juli 2026. (sumber: istimewa)
KEPRI, SabangMerauke News – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau melimpahkan empat tersangka ke Kejaksaan Negeri Batam. Pelimpahan tahap II dilakukan Senin (13/7/2026) setelah berkas dinyatakan lengkap P-21. Kasus ini menyangkut dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Bripda NS.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Tri Prasetiyo membenarkan langkah tersebut. Penyidik telah melengkapi petunjuk arahan jaksa dari tahap P-19 sebelumnya. "Berkas dinyatakan lengkap, maka kami serahkan tersangka dan barang bukti," ujar Tri Selasa (14/7/2026).
Empat orang yang diserahkan berinisial GSP, AS, AP, dan MA. Hingga saat ini tidak ada penambahan nama tersangka baru dalam perkara ini. Mereka diserahkan sepenuhnya untuk proses penuntutan selanjutnya.
Penyidik menjelaskan pasal yang disangkakan bersifat berlapis. Tersangka diduga melanggar pasal penganiayaan berakibat kematian serta pasal pembunuhan. Ketentuan yang dipakai merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Gustian Juanda Putra mengonfirmasi penerimaan berkas. "Semua berkas lengkap, kami terima tersangka beserta barang bukti kemarin," kata Gustian. Pemeriksaan awal terhadap keempat tersangka langsung dilakukan jaksa penuntut umum.
Jaksa berencana menerapkan dakwaan Pasal 486 ayat (3), Pasal 486 ayat (2), dan Pasal 458 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal tersebut adalah hukuman mati. Keempat tersangka kini resmi menjadi tahanan kejaksaan.
Masa penahanan berlaku selama 20 hari ke depan dan tersangka dititipkan di Rutan Batam. Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani melalui jalur disiplin kepolisian. Status kemudian beralih sepenuhnya ke ranah pidana setelah masa penempatan khusus habis.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei menjelaskan perkembangan awal. Empat anggota polisi yang terlibat telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Mereka adalah Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi.
Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic menyatakan hasil penyelidikan menemukan unsur pidana. Perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak 15 April 2026. Awalnya hanya Bripda AS yang ditetapkan sebagai tersangka utama.
Selama proses berlangsung, fakta baru mengungkap keterlibatan tiga orang lain. Status saksi yang diemban GSP, MA, dan AP akhirnya ditingkatkan menjadi tersangka. Penyidik menemukan bukti keterlibatan bersama dalam peristiwa mematikan tersebut.
Penyidik sempat menjerat pasal berlapis pada tahap awal penyidikan. Pasal 466 ayat (3) sebagai primer, subsider Pasal 468 ayat (2), juncto Pasal 20 huruf C. Ancaman saat itu berkisar antara tujuh hingga sepuluh tahun penjara. Dakwaan kini diperberat oleh jaksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan tanpa ada perlindungan pihak mana pun. Kematian Bripda NS di lingkungan tempat tinggal dinas sempat menimbulkan berbagai pertanyaan. Fakta bahwa pelakunya sesama rekan kerja memperberat suasana dalam tubuh kepolisian.
Pihak kepolisian menegaskan tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun. Anggota yang melanggar aturan dan merenggut nyawa orang lain akan diadili layaknya warga sipil. Keadilan bagi korban dan keluarga menjadi prioritas utama penanganan kasus ini. R-02

