Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur
Kuasa hukum Don Ritto memberikan penjelasan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi besar. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Kuasa hukum Don Ritto memberikan penjelasan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi besar. Perkara tersebut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Penjelasan disampaikan menyusul penyitaan uang bernilai puluhan miliar rupiah saat penggeledahan polisi.
Handika Hanggowongso menegaskan seluruh dana sitaan memiliki dasar transaksi bisnis sah bersama seorang pengusaha. Dana tersebut disebut dipersiapkan membangun kawasan pelabuhan di Kalimantan Timur dalam kerja sama investasi. Handika menolak mengungkap identitas mitra bisnis tersebut demi kepentingan hukum.
“Sejauh alat bukti yang kami ketahui, dana itu dipakai untuk kerja sama membangun kawasan pelabuhan bersama seorang pengusaha,” ujar Handika. Pernyataan tersebut disampaikan usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum meyakini asal dana mampu dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
Handika juga membantah dana tersebut berkaitan dengan perkara batu bara, ASABRI, maupun Krakatau Steel. Menurutnya, tuduhan menghubungkan uang sitaan dengan perkara korupsi tidak memiliki dasar pembuktian memadai. Tim pembela optimistis argumentasi tersebut diuji dalam proses persidangan mendatang.
“Uang itu tidak memiliki hubungan dengan perkara tersebut. Dana berasal dari kerja sama pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur,” tegas Handika. Dia kembali menolak menjelaskan identitas pengusaha mitra investasi tersebut. Alasannya berkaitan dengan strategi pembelaan selama proses hukum berlangsung.
Penyidik sebelumnya menggeledah Kafe de’Clan di kawasan Cipete pada Rabu, 8 Juli 2026. Petugas menemukan uang tunai berbagai mata uang asing bersama sejumlah dokumen pendukung penyelidikan. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Barang bukti meliputi 3.130.000 dolar Singapura pecahan seratus dolar serta 889.965 dolar Amerika Serikat. Polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp259.159.000 selama penggeledahan berlangsung. Setelah dikonversi, nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Penggeledahan berlanjut menuju sebuah money changer di kawasan Cipete pada hari sama. Penyidik menyita enam belas jenis mata uang asing dari lokasi tersebut. Nilai seluruh aset setelah konversi mencapai sekitar Rp7,2 miliar.
Kasus tersebut menempatkan Don Ritto dan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan status tersangka dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setelah pengembangan penyelidikan. Langkah itu berlangsung tidak lama sesudah Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
Penyidik mengaitkan Febrie Adriansyah dengan dugaan korupsi sektor batu bara, ASABRI, serta Krakatau Steel. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan menuju Kejaksaan Agung untuk proses hukum selanjutnya. Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan supervisi selama penanganan perkara berlangsung.
Komisi III DPR turut memberi perhatian serius terhadap perkembangan penyidikan tiga perkara besar tersebut. Pengawasan dilakukan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum berlaku. DPR juga membentuk panitia kerja khusus guna memantau perkembangan kasus.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan perhatian parlemen berfokus memastikan penegakan hukum berlangsung profesional. Dia menilai perkara tersebut menyangkut dugaan tindakan individu, bukan lembaga penegak hukum secara keseluruhan. Pengawasan dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.
“Kami memastikan perkara ini berjalan sesuai koridor hukum serta diusut tuntas,” kata Habiburokhman. Dia menambahkan pengawasan juga bertujuan mencegah munculnya gesekan antarlembaga selama penyidikan berlangsung. DPR berharap seluruh aparat menjaga profesionalisme hingga perkara memperoleh kepastian hukum.(R-04)

