Tarif Parkir di Selatpanjang Dikeluhkan, Dishub Meranti Ancam Tindak Jukir Nakal dan Disebut Pungli
Sejumlah sepeda motor tampak tersusun dan terparkir di jalan Protokol, Kota Selatpanjang, Kepulauan Meranti. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News - Praktik pungutan parkir yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan kembali menjadi sorotan masyarakat di Kota Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Sejumlah warga mengeluhkan masih adanya juru parkir yang memungut tarif melebihi besaran retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan regulasi tersebut, tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum telah ditetapkan secara jelas, yakni sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor, Rp2.000 untuk mobil penumpang atau sedan, serta Rp3.000 untuk mobil pikap dan kendaraan sejenis. Namun, dalam praktiknya, warga mengaku masih kerap diminta membayar lebih dari tarif resmi tersebut tanpa penjelasan yang jelas.
Keluhan mengenai dugaan pungutan parkir yang melebihi ketentuan itu belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Salah seorang warga melalui unggahan di Facebook mengaku kebingungan dengan besaran tarif parkir yang dinilai berbeda-beda di sejumlah titik parkir di Kota Sagu.
Dalam unggahannya, ia menceritakan beberapa kali mengalami kejadian ketika memberikan uang parkir sebesar Rp1.000 sesuai ketentuan, namun ditolak oleh oknum juru parkir yang justru meminta nominal lebih tinggi. Pengalaman tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai tarif parkir resmi yang sebenarnya berlaku di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kami tidak keberatan membayar parkir, karena itu memang kewajiban sebagai pengguna kendaraan. Tapi yang kami persoalkan adalah tarifnya harus jelas dan sesuai aturan. Jangan setiap tempat berbeda-beda, bahkan ada yang meminta lebih dari ketentuan Perda. Masyarakat jadi bingung mana yang benar dan mana yang tidak," ujar seorang warga Selatpanjang.
"Kalau memang tarif parkir motor sesuai Perda Rp1.000, ya seharusnya itu yang diterapkan di semua lokasi. Jangan ada juru parkir yang meminta lebih tanpa memberikan penjelasan. Pemerintah perlu turun tangan agar tidak meresahkan masyarakat," ujar warga lainnya.
Unggahan tersebut dengan cepat menjadi perhatian publik dan menuai ratusan tanggapan dari warganet. Banyak pengguna media sosial mengaku pernah mengalami kejadian serupa saat memarkir kendaraan di sejumlah lokasi di Selatpanjang.
Tak hanya persoalan tarif yang diduga melebihi ketentuan, masyarakat juga menyoroti perilaku sebagian juru parkir yang dinilai kurang profesional dalam memberikan pelayanan.
Beberapa warga mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp5.000 untuk membayar parkir, namun juru parkir tidak segera mengembalikan uang kembalian. Alih-alih menyerahkan sisa pembayaran, oknum tersebut justru berpura-pura mengatur kendaraan lain hingga akhirnya pengendara pergi tanpa menerima haknya. Peristiwa serupa disebut terjadi berulang kali di beberapa lokasi parkir.
Keluhan lain juga menyasar kualitas pelayanan juru parkir. Sejumlah warga menilai masih banyak petugas yang hanya berfokus menarik retribusi tanpa membantu mengatur maupun menata kendaraan agar parkir lebih tertib dan aman.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti masih adanya juru parkir yang tidak mengenakan atribut resmi, seperti rompi, tanda pengenal, maupun perlengkapan lain yang dapat menunjukkan status mereka sebagai petugas parkir resmi. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan masyarakat untuk membedakan antara juru parkir resmi dengan oknum yang diduga melakukan pungutan secara ilegal.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama instansi terkait segera melakukan evaluasi dan penertiban terhadap sistem perparkiran di Kota Selatpanjang. Selain memastikan tarif parkir diterapkan sesuai Perda, masyarakat juga meminta agar seluruh juru parkir diberikan identitas resmi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa parkir.
Masyarakat menilai penertiban tersebut penting dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan publik, sekaligus menghindari praktik pungutan yang berpotensi merugikan masyarakat dan mencoreng tata kelola pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kami berharap pemerintah daerah dan dinas terkait segera melakukan penertiban. Tarif parkir harus seragam sesuai Perda, juru parkir harus memakai identitas resmi, dan pengawasannya diperketat. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan oleh praktik yang tidak sesuai aturan," pungkasnya.
Menanggapi keluhan masyarakat yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Fahri, SKM mengaku belum mengetahui adanya dugaan praktik pungutan parkir yang melebihi tarif resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Fahri mengatakan, informasi tersebut baru diketahuinya setelah dikonfirmasi wartawan. Ia mengapresiasi adanya masukan dari masyarakat dan media karena dinilai menjadi bahan evaluasi terhadap pengawasan pengelolaan parkir di lapangan.
"Saya belum mengetahui terkait hal itu. Namun dengan adanya informasi ini saya mengucapkan terima kasih kepada wartawan yang telah menyampaikan. Saya belum tahu apakah anggota saya juga belum mengetahui atau sebenarnya sudah mengetahui tetapi belum melaporkannya kepada saya," ujar Fahri.
Ia menegaskan, apabila benar ditemukan juru parkir yang memungut tarif melebihi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus segera ditertibkan.
Menurut Fahri, tarif retribusi parkir telah diatur secara jelas dalam Perda sehingga seluruh juru parkir wajib mematuhinya. Setiap pungutan di luar ketentuan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Untuk itu, Dinas Perhubungan akan segera berkoordinasi dengan pihak ketiga selaku pengelola retribusi parkir guna melakukan pembinaan sekaligus penertiban terhadap juru parkir yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Tentu saja itu tidak boleh. Kalau ada tarif yang dipungut melebihi ketentuan, itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar dan ada konsekuensi pidananya. Karena itu, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak ketiga yang mengelola parkir agar melakukan penertiban terhadap juru parkir yang nakal seperti ini," tegasnya.
Fahri juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan juru parkir yang memungut tarif tidak sesuai ketentuan maupun tidak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya. Menurutnya, laporan masyarakat akan menjadi dasar bagi Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan dan penindakan agar pelayanan parkir di Kabupaten Kepulauan Meranti berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (R-01)

