Dikirim Lewat Pantai Tanpa Dokumen, PMI Dipulangkan ke Kampung Halaman
Pekerja migran Indonesia ilegal dipulangkan ke daerah asal mereka setelah gagal menyeberang ke negeri Jiran. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Riau memfasilitasi pemulangan sebelas orang. Mereka merupakan pekerja migran bermasalah diduga korban penyelundupan manusia. Seluruhnya diamankan Satpolairud Polres Dumai di wilayah pesisir setempat.
Kepala BP3MI Riau Harold Hamonangan menjelaskan penyerahan berlangsung Jumat (10/7/2026) pukul 23.50 WIB. Personel kepolisian menyerahkan mereka ke Pusat Pelayanan PMI Dumai. Proses pendampingan dan pemulangan segera disiapkan oleh petugas.
"BP3MI Riau bersama P4MI Dumai dampingi dan fasilitasi kepulangan ke daerah asal," ujar Harold, Selasa, 14 Juli 2026. Keamanan dan kenyamanan selama perjalanan menjadi prioritas utama petugas. Mereka tak lagi berada dalam pengawasan kepolisian.
Penangkapan berlangsung di kawasan Pesisir Pantai Besilam Baru, Jalan Parit Bumi. Lokasi tepat di Kelurahan Besilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Keberadaan mereka terungkap lewat hasil penyelidikan intensif tim kepolisian.
Kesebelas orang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. Asal mereka meliputi Aceh, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Setelah pendataan tuntas, seluruhnya berangkat menggunakan jalur darat.
Dua orang asal Rokan Hilir, Riau menumpang Bus Kubu Lestari Makmur. Lima orang asal Aceh diantar ke Medan dengan Bus Makmur untuk dilanjutkan. Satu orang asal Ogan Ilir dan satu lagi dari Cilacap naik Bus ALS.
"Dua PMI asal Jambi berangkat menggunakan bus dan travel menuju kampung halaman," tutup Harold. Setiap rombongan diantar hingga titik terdekat dengan domisili masing-masing. Tidak ada yang tertinggal di lokasi penampungan sementara.
Kasus ini kembali menyoroti modus penyelundupan lewat jalur pantai. Calon pekerja sering diajak lewat jalan tak resmi demi memotong biaya. Padahal risiko tertangkap atau tertipu sangat besar bagi mereka.
BP3MI Riau mengimbau masyarakat tak tergiur tawaran kerja kilat. Keberangkatan resmi harus melalui prosedur dan dokumen lengkap. Perlindungan hukum hanya didapat jika berangkat dengan cara sah. R-02

