Ini Alasan Kejagung Setop Pendataan Masalah Dapur MBG di Seluruh Indonesia
Ilustrasi
JAKARTA, SabangMerauke News – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menghentikan pendataan permasalahan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Penghentian tersebut dilakukan setelah batas waktu pengumpulan data berakhir, sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan proses pendataan di lapangan.
Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Surat tersebut memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) menghentikan kegiatan pendataan dapur MBG di wilayah masing-masing.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya surat penghentian tersebut. Ia menegaskan keputusan itu bukan berarti proses penyidikan dihentikan, melainkan karena tahapan pengumpulan data telah selesai.
"Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang, Senin (13/7/2026).
Meski pendataan telah dihentikan, Kejagung memastikan seluruh data yang telah dikumpulkan tetap menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut Anang, informasi yang diperoleh dari seluruh daerah akan digunakan sebagai bahan pembuktian terhadap perkara yang saat ini sedang ditangani penyidik Jampidsus.
"Tentunya data yang sudah terkumpul terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung sempat menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia melakukan pendataan terhadap pelaksanaan Program MBG melalui surat bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 yang diterbitkan pada 15 Juni 2026.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Pendataan difokuskan pada keberadaan dan operasional Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di berbagai daerah, termasuk dugaan adanya dapur SPPG fiktif yang berkaitan dengan perkara yang tengah disidik Kejagung.
Dalam pelaksanaannya, hasil pengecekan dari masing-masing daerah dilaporkan langsung kepada penyidik Kejagung untuk dilakukan verifikasi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kejagung mengumpulkan bukti dan memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan serta bebas dari praktik penyimpangan.
Kini, setelah masa pendataan berakhir, Kejagung menegaskan fokus beralih pada proses analisis dan pemanfaatan data yang telah terkumpul untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani. (R-03)

