DPRD Pelalawan Desak Setop Operasional PT Kinibalu, Ternyata Tak Miliki IUP dan HGU
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Pelalawan yang digelar pada Senin (13/7/2026). Foto: Dok SM News
RIAU, SabangMerauke News – Komisi III DPRD Kabupaten Pelalawan merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas operasional PT Kinabalu setelah terungkap perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga telah beroperasi selama sekitar 25 tahun tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan, dewan juga meminta agar perusahaan diproses secara pidana serta diwajibkan membayar denda pajak yang diduga belum dipenuhi selama ini.
Rekomendasi tegas tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Pelalawan yang digelar pada Senin (13/7/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Pelalawan, Saniman, bersama anggota dewan lainnya dengan menghadirkan manajemen PT Kinabalu, pemerintah desa, masyarakat, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Dalam rapat itu, DPRD menilai PT Kinabalu menjalankan aktivitas perkebunan tanpa kelengkapan dokumen perizinan dan dokumen lingkungan yang semestinya dimiliki sesuai ketentuan.
"Bisa dikatakan PT Kinabalu ini perusahaan ilegal di Pelalawan, meskipun ada juga arealnya masuk ke Kabupaten Siak," tegas Ketua Komisi III DPRD Pelalawan, Saniman.
Selain meminta penghentian seluruh kegiatan perusahaan, DPRD juga merekomendasikan pencabutan seluruh dokumen yang telah diterbitkan, penyelesaian seluruh kewajiban perpajakan, serta mendorong aparat penegak hukum memproses dugaan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelum membahas persoalan legalitas perusahaan, rapat lebih dulu menindaklanjuti penyelesaian ganti rugi terhadap enam petani yang tanaman sawitnya rusak akibat serangan kumbang tanduk yang diduga dipicu aktivitas penumpukan sawit milik perusahaan.
Lebih dari 500 batang sawit milik warga dilaporkan mengalami kerusakan. Hasil sensus tanaman telah dilakukan dan perusahaan menyatakan siap melanjutkan proses pembayaran ganti rugi.
"Kami akan melakukan pertemuan sekali lagi untuk proses pembayaran ganti rugi. Kami menunggu informasi dari pihak desa," ujar Estate Manager PT Kinabalu, Yoko Andrean.
Usai pembahasan tersebut, rapat berlanjut pada pemeriksaan legalitas perusahaan. Dari total sekitar 950 hektare kebun sawit milik PT Kinabalu, sekitar 211 hektare berada di wilayah Kabupaten Pelalawan, sementara sisanya masuk Kabupaten Siak.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan mengungkapkan bahwa PT Kinabalu sebelumnya telah dikenai sanksi administrasi karena mengalihkan aliran sungai dan melakukan penanaman sawit di daerah aliran sungai (DAS).
DLH juga menyebut perusahaan hingga kini hanya memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), sementara aktivitas usaha yang dijalankan seharusnya telah memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
"Mereka tidak memiliki UKL-UPL. Dokumen lingkungan harus segera diurus sesuai aktivitas perusahaan," jelas perwakilan DLH.
Temuan yang paling menyita perhatian datang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan. Berdasarkan data yang dipaparkan, PT Kinabalu hanya memiliki Surat Tanda Daftar Perusahaan (STDP) dan SPPL yang baru diterbitkan pada 7 Juli 2026.
Sementara itu, perusahaan belum mengantongi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUPB) maupun Hak Guna Usaha (HGU).
"Untuk IUP dan izin lainnya memang belum ada," terang perwakilan DPMPTSP dalam rapat tersebut.
Fakta tersebut memicu reaksi keras dari para anggota DPRD. Mereka mempertanyakan bagaimana perusahaan dapat beroperasi selama puluhan tahun hingga melakukan replanting tanpa memiliki izin utama yang diwajibkan.
Anggota DPRD Pelalawan, Efrizon, menilai perusahaan harus mempertanggungjawabkan seluruh aktivitasnya.
"Ini perusahaan ilegal, tidak ada izin sama sekali. Harus diminta pertanggungjawabannya, termasuk menghitung kewajiban pajaknya," tegasnya.
Senada, anggota Komisi III Marwan meminta seluruh aktivitas perusahaan, termasuk replanting, dihentikan sementara sampai seluruh perizinan, dokumen lingkungan, serta kewajiban kepada pemerintah diselesaikan.
"Semua kegiatan harus dihentikan dulu. Selesaikan seluruh kewajiban perusahaan sebelum kembali beroperasi," ujarnya.
Menanggapi berbagai temuan tersebut, Estate Manager PT Kinabalu, Yoko Andrean, mengakui perusahaan memang belum memiliki IUP maupun HGU.
Ia menjelaskan dirinya baru beberapa bulan bertugas di perusahaan dan menyebut dasar penguasaan lahan saat ini masih menggunakan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Menurutnya, perusahaan berencana mengurus proses penerbitan HGU ke depan.
Sebagai tindak lanjut, Ketua Komisi III DPRD Pelalawan menegaskan seluruh rekomendasi hasil RDP akan menjadi bahan evaluasi pada rapat berikutnya. DPRD juga akan mengundang Badan Pendapatan Daerah untuk menghitung potensi denda pajak yang diduga belum dibayarkan perusahaan selama beroperasi.
DPRD menegaskan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (R-03)

